RESUMAN KEWARGA NEGARAAN
RESUMAN
DIAJUKAN GUNA
MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DOSEN PEMBIMBING : Drs. SYARIFANI
DISUSUN OLEH :BUDIANOOR
PROGRAM S1 SEMESTER II
LOKAL 2 C
SEKOLAH TINGGI ADMINISTRASI NEGARA
( STIA )
AMUNTAI KALIMAANTAN SELATAN
2010/2011
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Pengertian pendidikan
kewarganegaraan
Pendidikan
kewarganegaraan sebenarrnya dilakukan
dan dikembangkan diseluruh dunia,meskipun berbagai macam istilah atau nama.
Sering disebut sebagai civic education, citizenship education, mata kuliah ini
memiliki peran yang strategis dalam mempersiapkan warganegara yang cerdas,
bertanggung jawab dan berkeadapan. Berdasarkan rumusan “ civic Internasional “
1995 disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic
culture, untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan
Demokrasi ( Mansoer, 2005)
Pengembangan
kepribadian tersebut maka pendidikan kewarganegaraan memiliki pradigma baru,
yaitu pendidikan kewarganegaraan berbasis pancasila. Kiranya akan menjadi
sangat relevan jikalau pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi dewasa
ini sebgai sentesis antara civic inducation, democracy education, serta
citizenship education, yang berlandaskan filsafat pancasila, serta mengandung
muatan identitas nasional Indonesia, serta muatan makna pendidikan
pendahuluanbela negara
2. Tujuan pendidikan kewarganegaraan
Tujuan
pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi, misi dan kopetensi
sebagai berikut
Visipendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman
dalam pengembangkan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan
mahasiswa dan mementapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya . hal ini
berdasarkan suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagi
genarasi Bangsa yang harus memiliki Visi intelektual ,religius berkeadapan,
berkemanusian dan cinta tanah air dan bangsanya.
Misi
pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi adalah untuk membentuk mahasiswa
memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai
dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,
menarapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa
tanggung jawab dan bermoral.
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membentuk wawasan dan kesadaran
bernegara , serta membentuk sikap dan prilaku cinta tanah air yang bersendikan
kebudayaan dan filsafat bangsa pancasila.
1
BAB II
FILSAFAT PANCASILA
Filsafat
adalah suatu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan
manusia.secara etimologis istilah filsafat bersal dari bahasa yunani “philein”
yang artinya cinta dan “sophos” yang artinya hikmah atau kebijaksanaan atau “
wisdom” ( Nasution 1973) jadi secara istilah filsafat adalah mengandung makna
cinta kebijaksanaan. Hal ini nampaknya sesuai sejarah timbulnya ilmu
pengetahuan,yang sebelumnya di bawah naungan filsafat. Jidi manusia dalam kehidupan pasti memilih apa pandangan dalam
hidup yang dianggap paling benar, paling baik dan membawa kesejahteraan dalam
kehidupannya, dan pilihan manusia sebagai suatu pandangan dalam kehidupannya
itulah yang disebut filsafat.
A. Filsafat
sebagai produk mencakup pengertian :
1. Filsafat
sebagai jenis ilmu pengetahuan , ilmu , konsep dari para felsuf pada zaman
dahulu, teori, sistem atau pandangan tertentu, yang merupakan hasil dari proses
berfilsafat dan yang mempunyai ciri-ciri
tertentu.
2. Filsafat
sebagai suatu jenis problema, filsafat dalam pengertian jenis ini mempunyai
ciri-ciri khas tertentu sebgai suatu hasil kegiatan berfisafat dan pada umumnya proses pemecahan persualan
filsafat ini diselesaikan dengan kegiatan berfilsafat.
B. Filsafat
sebagi suatu proses mencakup pengertian
Filsafat
yang diartikan sebagai bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses
pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu
yang sesuai dengan objek permasalahannya. Dalam pengertian ini filsafat
merupakan sistempengetahuan yang bersifat dinamis.
PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM
Yang
dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling
berhubungan, saling bekerja sama untuk satu tujuan tertentu dan cara
keseluluhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Dasar
filsafat negara pancasila adalah merupakan satu kesatuan yang bersifat majemuk
tunggal ( majemuk artinya banyak ) ( tunggal artinya satu ). Konsekuensinya
setiapsila tidak dapat berdiri sendiri terpisah dari sila yang lainnya.
2
Secara ontologis kesatuan sila-sila
Pancasila sebagi suatu sistem bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal
adalah sebagi berikut : bahwa hakikat adanya Tuhan adalah ada kerena dirinya
sendiri, Tuhan sebagi causa Prima. Oleh karena itu segala sesuatu yang ada
termasuk manusia ada karena diciptakan Tuhan tau manusia ada sebagi akibat
adanya Tuhan. ( sila 1 ). Adapun manusia adalah sebagi sobjek pendukung pokok
negara, karena negara adalah lembaga kemanusiaan , negara adalah sebagi
persekutuan hidup bersama yang angotanya adalah manusia. ( sila 2 ) maka negara
adalah sebagi akibat adanya manusia yang bersatu. ( sila 3 ) sehingga
terbentuklah persekutuan hidup bersama yang disebut rakyat, Rakyat adalah
sebagai tutalitas Individu-Individu dalam negara yang bersatu. ( sila 4 )
keadilan pada hakikat merupakan tujuan suatu keadilan dalam hidup bersama atau
dengan lain perkataan keadilan sosial. ( sila 5 ) pada hakikatnya sebagai
tujuan dari lembaga hidup bersama yang disebut negara.
Dasar ontologis pancasila pada hakikatnya
adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak monopluralis , oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut
sebagai dasar antropologis. Subjek pendukung pokok sila-sila Pancasila adalah
manusia.
TEORI NILAI
1.
Nilai-nilai kenikmatan
dalam tingkat ini terdapat deretan nilai –nilai yang mengenakkan dan tidak
mengenakkan, yang menyebabkan orang senang atau menderita tidak enak.
2.
Nilai –nilai kehidupan
dalam tingkatan ini terdapatlah nilai-nilai
yang penting bagi kehidupan, misalnya kesehatan.
3.
Nilai –nilai kejiwaandalam
tingkat ini terdapat nilai-nilai kejiwaan yang sama sekali tidak tergantung
dari keadaan jasmani maupun lingkungan.
Nilai-nilai semacam ini ialah keindahan, kebenaran, dan pengetahuan murni yang
dicapai dalam filsafat.
4.
Nilai-nilai kerohanian
dalam tingkat ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci dan tak suci,
nilai-nilai semacam ini terutama terdiri dari nilai-nilai pribadi.
Walter
G.Everet menggolongkan nilai-nilai manusiawi kedalam delapan kelompok :
1.
Nilai-nilai ekonomis
ditujukan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dapat dibeli.
2.
Nilai-nilai jasmani
membantu pada kesehatan.
3.
Nilai-nilai hiburan
nilai permainan dan waktu sanggang yang dapat menyumbangkan pada penggayaan
kehidupan.
4.
Nilai-nilai sosial
berasal dari berbagai bentuk perserikatan manusia.
5.
Nilai-nilai watak
keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan sosialyang diinginkan.
6.
Nilai-nilai estetis
nilai keindahan dalam alam dan karya seni.
7.
Nilai-nilai intelektual
nilai pengetahuan dan pengajaran kebenaran.
8.
Nilai-nilai keagamaan.
3
MAKNA
NILAI-NILAI SETIAP SILA PANCASILA
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa . oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggaraan negara ,
politik negara, pemerintahan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus
dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kemanuasian yang adil
dan beradab bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rokhani jiwa dan raga,
sifat kotdrat individu dan makhluk sosial, kedudukan kodrat makhluk pribadi
terdiri sendiri dan berbagai makhluk tuhan yang maha esa.
3.
Persatuan Indonesia
terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia
monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah
merupakan suatu persekutuaan hidup bersama diantara elemen-elemen yang
membentuk negara yang berupa, suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok
agama. Oleh karena itu perbidaan adalah merupakan bawaan kodrat manusia dan
juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk negara. Konsekuensinya
negara adalah beraneka ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu
persatuan yang dilukiskan dalam suatu seloka BHINNEKA TUNGGAL IKA.
4.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan nilai yang
terkandung didasari oleh Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab dan persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.nilai filosofis yang terkandung didalamnya adalah
bahwa hakikat negara adalah sebagi penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial. Hakiakat rakyat adalah merupakan
sekelompok manusia sebagi makhluk tuhan Yang Maha Esa yang bersatu yang
bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara.
5.
Konsekuensinya
nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah
meliputi ( 1 ) keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara
negaran terhadap warganya, ( 2 ) keadilan legal yaitu suatu hubungan keadilan
antara warga negara terhadap negara dan masalah ini pihak wargalah yang wajib
memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundangan-undangan yang
beraku dalam negara. ( 3 ) keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan
antara warga suatu dengan lainnya secara timbal balik.
Istilah paradigma secara terminologis tokoh yang mengembangkan
istilah tersebut yaitu Thomas S. Khun dalam bukunya yang bertitel the structure
of Scientific Revolution inti sari pengertian paradigma adalah suatu
asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoretis yang umum merupakan suatu sumber
hukum-hukum,mitode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat
menentukan sifat , ciri serta karekter
ilmu pengetahuan itu sendiri.
4
Dalam masalah yang
populer ini istilah “ paradigma “ berkembang menjadi suatu terminologi yang
mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka pikir, oreintasi dasar,
sumber asas arah dan tujuan dari suatu perkembangan , perubahan serta proses
dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang kehidupan kenegaraan dan
kebangsaan.
Bahwa
manusia adalah makhluk individu dan makhluk sosial, dan manusia adalah juga
sebagi makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu pelaksanaan demokrasi
Indonesia harus berlandaskan filsafat Pancasila, dalam arti demokrasi tidak
bersifat individualistik, tidak bersifat sekuler karena demokrasi di Indonesia
harus ber-ketuhanan Yang Maha Esa.
5
BAB III
IDENTITAS NASIONAL
A.Pengertian
Identitas Nasional
Menurut
Berger dalam The Capitalis revolution, eraglobalisasi dewasa ini ideologi kapitalislah
yang akan menguasai dunia. Kapitalisme telah mengubah masyarakat suatu
persatuan dan menjadi sistem internasiaonal yang menentukan nasib ekonomi
sebagian besar bangsa-bangsa di dunia, dan secara tidak langsung juga
nasib,sosial, politik dan kebudayaan.
Menurut
Toyenbee, ciri khas suatu bangsa yang merupakan local genius dalam menghadapi
pengaruh budaya asing akan menghadapi chellance dan response, jikalau chellance
cukup besar sementara response kecil maka, bangsa tersebut akan punah dan hal
ini sebagaimana terjadi pada bangsa Aborigin di Australia dan bangsa Indian di
Amerika. Namun demikian jikalau chellance kecil sementara response besar maka
bangsa tersebut tidak akan berkembang menjadi bansa yang kreatif.
Istilah
Identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh
suatu bansa yang secara filosofis membedakan bansa tersebut dengan bangsa lain,
berdasarkan pengertian yang demikian ini maka
bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bansa atu lebih
populir disebut sebagi kepribadian suatu bangsa.
Menurud
Mead dalam Anthropology day misalnya bahwa studi tentang National Character
mencoba untuk menyusun suatu kerangka pikiran yang merupakan suatu konstruksi
tentang bagai mana sifat- sifat dibawa oleh kelahiran dan unsur-unsur indeotyncrotie
pada tiap-tiap manusia dan patroon umum serta patroon individu dari proses
pendewasaannya diintegrasikan dalam tradisi sosial yang didukung oleh bansa itu
sedemikian rupa sehingga nampak
sifat-sifat kebudayaan yang sama, yang menonjol yang menjadi ciri khas suatu bansa tersebut.
Linton juga
mengemukakan pengertian tentang status personality, yaitu watak individu yang
ditentukan oleh statusnya yang didapatkan dari kelahiran maupun dari segala
daya upayanya.
Pengertian
Indentitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan pengertian
peoples character, National character atau National Indentity, dalam
hubungannya dengan identitas nasional Indonesia, kepribadian bansa Indonesia
kiranya sangat sulit jikalau hanya dideskripsikan berdasarkan ciri khas fisik.
6
B.faktor-faktor
pendukung kelahiran Identitas Nasional
1. Faktor
objektif yang meliputi paktor giografis ekologis dan demografis.
2. Faktror
subjektif yaitu faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki
bansa Indonesia.
Robert de
Vantos, sebagaimana dikutipMenuel Castell dalam bukunya, The Power of Identity,
mengungkapkan teori tentang munculnya edentitas Nasional suatu bangsa hasil
enteraksi historis antara empat faktor penting, yaitu faktor primer, faktor
pendurung, faktor penarik dan reaktif. Faktor pertama mencakup etnisitas. Faktor Kedua meliputipembangunan komunikasi
dan teknologi. faktor ketiga mencakup kodifikasi bahasa dalam gramatika yang
resmi. Faktor keempat mencakup dalam proses pembentukan identitas Nasional
bansa Indonesia.
C.sejarah
Budaya Bangsa sebagi Akar Identitas Nasional
Terbentuk bangsa dan negara
Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman
kerajaan-kerajaan pada abad ke-IV, ke-V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia,
telah mulai nampak pada abad ke-VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan sriwijaya
dibawah wangsa Syailendra di Palembang, kemudian kerajaan Airlangga dan
Majapahit di jawa timur serta kerajaan-kerajaan lainnya. Proses terbentuknya
Nasionalisme yang berakar pada budaya ini menurut Yamin diistilahkan sebagi
fase terbentuknya Nasionalisme lama, dan oleh karena itu secara objektif sebagai
dasar identitas nasionalisme Indonesia.
Dasar-dasar pembentukan nasionalisme
modern menurut Yamin dirintis oleh para pejuang kemerdikaan bangsa, antara lain
rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan Nasional pada tahun
1908. Kemudian dicituskan pada sumpah pemuda pada tahun 1928. Akhirnya titik
kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk menentukan identitas nasionalnya sendiri, membentuk suatu bangsa
dan negara Indonesia tercapai pada tanggal 17 Agustus 1945 yang kemudian
diproklamasikan sebagi suatu kemerdikaan bangsa Indonesia.
7
BAB IV
DEMOKRASI
INDONESIA
.
1. Demokrasi
2.
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang
diketahui oleh hampir semua orang.
3.
Demokrasi
merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari
rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan
(demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani (dÄ“mokratÃa) "kekuasaan rakyat", yang
dibentuk dari kata (dêmos) "rakyat" dan (Kratos)
"kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan
abad ke-5 dan ke-4 SM
4.
.
Bagi GusDur, landasan demokrasi adalah keadilan,
dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya,
sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam
arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus
dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk
mencapai itu.
5.
Menurut
FENTY EFENDY Demokrasi adalah suatu pemikiran manusia yang mempunyai
kebebasan berbicara, megeluarkan pendapat. Negara Indonesia menunjukan
sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam
peemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas
menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negar bebas berbicara,
mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan.
Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih
salah satu keyakinan pun dibebaskan.
8
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab.
Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika
serta peradaban yang menghargai martabat
manusia. Pelaku
utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu
diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak
yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan
siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan
suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan
di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan
berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang
berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis
2.Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi
yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas dan jujur
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
9
3.Asas pokok demokrasi
Gagasan
pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat
manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas
pokok demokrasi, yaitu
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
4.Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan
yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam
perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan
yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara
di dunia.[
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk
di lembaga perwakilan rakyat.
10
.Untuk membangun suatu system demokrasi disuatu Negara
bukanlah hal yang mudah karena tidak menutup kemungkinan pembangunan system
demokrasi di suatu Negara akan mengalami kegagalan. Tetapi yang harus kita
banggakan dmokrasi dinegara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat
pesat contahnya dari segi kebebasan, berkeyakinan, berpendapat atau pun
berkumpul mereka bebas bergaul tanpa ada batasan-batasan yang membatasi mereka.
Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna
masih banyak kritik-kritik yang muncul terhadap pemerintah yang belum
sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Dalam hal berkeyakian juga
pemerintah belum sepenuhnya. Berdasarkan survei tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap demokrasi smakin besar bahkan demokrasi adalah system yang terbaik meskipun
system demokrasi itu tidak sempurna.
Dengan begitu banyaknya persoalan yang telah melanda bangsa Indonesia ini.
Keberhasilan Indonesia dalam menetapkan demokrasi tentu harus dibanggaan karena
banyak Negara yang sama dengan Negara Indonesia tetapi Negara tersebut tidak
bisa menegakan system demokrasi dengan baik dalam artian gagal. Akibat
demokrasi jika dilihat diberbagai persoalan dilapangan adalah meningkatnya
angka pengangguran, bertambahnya kemacetan dijalan, semakin parahnya banjir masalah
korupsi, penyelewengan dan itu adalah contoh penomena dalam suatu Negara system
demokrasi, demokrasi adalah system yang buruk diantara alternative-alternatif
yang lebih buruk tetapi demokrasi memberikan harapan untuk kebebasan, keadilan
dan kesejahtraan oleh karena itu banyak Negara-negara yang berlomba-lomba
menerapkan system demokrasi ini.
11
Dalam kehidupan berpolitikdi setiap
Negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua
kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang di inginkan, karena pada
hakikatnta semua system politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya
masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus-menerus merupakan
gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu Negara mampu
menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahtraan dengan sempurna. Maka Negara
tersebut adalah Negara yang sukses menjalankan system demokrasi sebaliknya jika
suatu Negara itu gagal menggunakan system pemerintahan demokrasi maka Negara
itu tidak layak disebut sebagai Negara demokrasi. Oleh karena itu kita sebagai
warga Negara Indonesia yang meganut system pemerintahan yang demokrasi kita
sudah sepatutnya untuk terus menjaga dan memperbaiki, melengkapi
kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuknya suatu system
demokrasi yang utuh di dalam wadah pemeritahan bangsa Indonesia. Demi
tercapaiya suatu kesejahtraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang
sesungguhnya akan mengangkat Indonesia ke dalam suatu perubahan.
Bisa dikatakan bahwa
Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat
keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua
Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan
Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di
kawasan Asia, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan
upaya pembangunan ekonomi.
keberhasilan
Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak
luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan
Politik (IAPC),
membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah
prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat
berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan
makmur.
12
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo
Bambang Yudhoyono
yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi.
SBY
pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya,
demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi
di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan
kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan.
Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu
ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.
Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia
menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari
goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002,
demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan
ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah
negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan
sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan
demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah
berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat
bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya
belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar
dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai
kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan
perpecahan.
Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah
berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai
negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal
ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia
yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan
ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan
kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat
mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu.
13
BAB
V
RULE
OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA
- Pengertian rule of Law dan Negara Hukum
Pengertian
Rule of Law dan negara hukum pada hakikatnya sulit dipisahkan. Ada sementara
pakar mendeskripsikan bahwa pengertian negara hukum dan Rule of Law itu hampir
dapat dikatakan sama, namun terdapat pula sementara pakar menjaleskan bahwa
meskipun antara negara hukum dan Rule of Law tidak dapat dipisahkan namun
masing-masing memiliki penekan masing-masing.
Dengan
pengertian lain dalam Undang-Undang Dasar negara Indonesia bahwa Indonesia
adalah negara hukum atau rechtsstaat dan bukan negara kekuasaan machtsstaat.
Prinsip-prinsip
Rule of Law
Syarat-syarat
pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law yang dinamis, yaitu:
(1) Perlidungan konstitusional, artinya
selain menjamin hak-hak individual, konstitusi harus pula menentukan
teknis-prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
(2) Lembaga kehakiman yang bebas dan
tidak memihak.
(3) Pemilihan umum yang bebas.
(4) Kebebasan menyatakan pendapat.
(5) Kebebasan bererikat/berorganisasi
dan beroposisi.
(6) Pendidikan kewarganegaraan.
14
B.
Hak
Asasi Manusia
Hak
asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir
secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam ‘Universal Declaration of Human
Right’ 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam
sejarah peradaban manusia.
Presiden
Amerika pada mulanya abad ke-20 memformulasikan empat macam hak-hak asasi yang
kemudian dikenal dengan “The Four Freedom” itu adalah:
(1) Freedom of speech, yaitu kebebasan
untuk berbicara dan mengemukakan pendapat.
(2) Freedom of Religion, yaitu kebebasan
beragama.
(3) Freedom of Fear, yaitu kebebasan
dari rasa ketakutan.
(4) Freedom of Want, yaitu kebebasan
dari kemelaratan (Budiardjo, 1981: 121).
C.
Penjabaran Hak-hak Asasi Manusia
dalam UUD 1945
Hak-hak
asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis
tentang hakikat manusia yang melatarbelakanginya. Menurut pandangan filsafat
bengsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila hakikat manusia adalah
‘monopluralis’. Susunan kodrat manusia adalah jesmani-rokhani, atau raga dan
jiwa, sifat kodrat manusia adalah makhluk individu dan makhluk sosial, serta
kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
D.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
- Pengertian Warganegara dan Penduduk
Syarat-syarat
utama berdirinya suatu negara merdeka adalah harus adanya wilayah tertentu, ada
rakyat yang tetap dan ada pemerintahan yang berdaulat. Warganegara adalah
rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya
dengan negara.
15
- Asas-asas Kewarganegaraan
a. Asas ius-sanguinis dan asas ius-soli
Asas
ius-soli adalah asa daerah kelahiran, artinya bahwa status kewarganegaraan
seseorang ditentukan oleh empat kelahirannya di negara A tersebut. Sedangkan
asas ius-sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa
Kewarganegaraan seseorang ditetukan oleh orang tuanya.
b. Bipatride dan apatride
Bipatride
(dwi Kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait
seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu.
- Hak dan Kewajiban Warganegara menurut UUD 1945
Pasal-pasal
UUD 1945 yang menetapkan han dan kewajiban warganegara mencakup pasal-pasal
27,28,29,30,31,32,33 dan 34.
a. Pasal 27 ayat (1) menetapkan hak
warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk
menjunjung hukum pemerintahan.
b. Pasal 27 ayat (2) menetapkan hak
warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c. Pasal 27 ayat (3) dalam Perubahan
Kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
upaya pembelaan negara.
d. Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan
warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan.
e. Pasal 29 ayat (2) menyebutkan adanya
hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut
agamanya.
f. Pasal 30 ayat (1) dalam Perbahan
Kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.
g. Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa
tiap-tiap warga negaraberhak mendapat pengajaran.
16
- Hak dan Kewajiban Bela Negara
- Pengertian
Pembelaan
negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang
teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada
tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
- Asas demokrasi dalam Pembelaan Negara
Berdasarkan
pasal 27 ayat (3) dalam perubahan kedua UUD 1945, bahwa usaha bela negara
merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan adanya
asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa
setiap warganegara turut serta dalam menetukan kebijakan tentang pembelaan
negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan
perundang-undanganyang berlaku. Kedua, bahwa setiap warganegara harus turut
serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan
profesinya masing-masing.
- Motivasi dalam Pembelaan Negara
Ada
beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap
warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia.
1) Pengalaman sejararah perjuangan RI.
2) Kedudukan wilayah geografis
Nusantara yang strategis.
3) Keadaan penduduk (demokgrafis) yang
besar.
4) Kekayaan sumber daya alam.
5) Perkembangan dan kemjuan IPTEK di
bidang persenjataan.
6) Kemungkinan timbulnya bencana
perang.
17
BAB VI
GEOPOLITIK
INDONESIA
- Pengertian
Geopolitik
diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud
kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional
geografi, wilayah atau teritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila
dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada
sistem politik suatu negara. Sebaliknya politik negara itu secara langsung akan
berdampak kepada geografi sosial (hukum geografi), mengenai situasi, kondisi,
atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan
karakteristik geografi suatu negara.
- Pengertian Wawasan Nusantara
Istilah
wawasan berasakl dari kata ‘wawa’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau
penglihatan inderawi. Sedangkan istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan
kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di
antara samudra Pasifik dan samudra Indonesia serta diantara benua Asia benua
Australia.
Secara
umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan
lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai
dengan dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau
cita-cita nasionalnya.
- Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
- Wilayah (geografi)
- Asas Kepulauan (Archipelogic Principle)
- Kepulawan Indonesia
- Konsepsi tentang Wilayah Lautan
- Karakteristif Wilayah Nusantara
18
- Geopolitik dan Geostrategi
- Geopolitik
1) Asal istilah Geopolitik
2) Pandangan Ratzel dan Kjellen
3) Pandangan Haushofer
4) Geopolitik Bangsa Indonesia
- Geotrategi
Strategi
adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan sasaran
yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Karena strategi merupakan upaya
pelaksanaan, maka strategi pada hakikatnya merupakan suatu seni yang
implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman.strategi
juga dapat menrupakan ilmu, yang langkah-langkah selalu berkaitan dengan data
dan fakta yang ada.
1) Geografi : wilayah indonesia
terletak di antara dua benua, Asia dan Austrlia; serata di antara samudera
Pasifik dan Samudera Hindia .
2) Demografi : penduduk Indonesia
terletak di antara penduduk jarang di selatan (Australia) dan penduduk padat di
utara (RRC dan Jepang).
3) Idelogi : ideologi Indonesia
(Pancasila) terletak di antara liberalisme di selatan (Australia dan Selendia
Baru) dan Komunisme di utara (RRC, Vietnam dan Korea Utara).
4) Politik : Demokrasi Pancasila
terletak di antara demokrasi liberal di selatan dan demoktasi rakyat (diktatur
proletar) di utara.
5) Ekomoni : Ekonomi Indonesia terletak
di antara ekonomi Kapitalis dan selatan Sosialis di utara.
6) Sosial : Masyarakat Indonesia
terletak di antara masyarakat individualisme di selatan dan masyarakat
sosialisme di utara.
7) Budaya : Budaya Indonesia terletak
di antara budaya barat di selatan dan budaya timur di utara.
19
- Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya
- Sejak 17-8-1945 sampai dengan 13-12-1957
Wilayah
negara republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda
berdasarkan ketentuan dalam “Territoriale
Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut
tetitorial Indonesia. Ordonasi tahun 1939 tersebut menetapakn batas wilayah
laut tetitorial sejauh 3 mil dari garis pantai ketika sudut, dengan asas pulau
demi pulau secara terpisah-pisah.
- Dari Deklarasi Juanda
(13-12-1957)
sampai dengan 17-2-1969
Pada
tanggal 13 desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai
Ordonasi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut:
1) Perwujuda bentuk wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan kuat.
2) Penentuan batas-batas wilayah Negara
Indonesia di sesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State
Principles).
3) Pengaturan lalu lintas damai
pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
- Dari 17-2-1069 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarang
Deklarasi
tentang kontinen negara RI merupakan konsep politik yang berdasarkan konsep
wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33
ayat 3 UUD 1945. Konsekkuensinya baghwa sumber kekayaan alam dalam landas
kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI.
20
Asas-asas
pokok yang termuat di dalam deklarasi tentang landas kontinen adalah sebagi
berikut:
1) Segala sumber kekayaan alam yang
terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI.
2) Pemerintah Indonesia bersedia
menyeleaikan soal garis batas landasan kontonen dengan negara-negara tetangga
melalui perundingan.
3) Jika tidak ada garis batas, maka
landas kontinen adalah suatu garis yang di tarik di tengah-tengah antara pulau
terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga.
4) Claim tersebut tidak mempengaruhi
sifat serta status dari perairan diats landas kontinen Indonesia maupun udara
diatasnya.
- Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Pengunguman
pemerintah negara tentang Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980.
Batas ZEE adalah selebar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah
Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
1) Persediaan ikan yang semakin
terbatas.
2) Kebutuhan untuk pembangunan nasional
Indonesia.
3) ZEE mempunyai kekuatan hukum
internasional.
- Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
- Wadah
Wawasan
Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen
- Wujud wilayah
Batas
ruang lingkup wilayah Nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya
terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan.
Baik laut maupun selat serta dirgantara di atasnya yang merupakan suatu
kesatuan ruang wilayah.
21
Letak
geografisnya negara berada di posisi dunia antara dua samudera, yaitu Samudera
Pasifik dan Samudera Hindia, dan antara dua benua, yaitu Asia dan Australia.
- Tata Inti Organisasi
Bagi
Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut
bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan
sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
Republik.
- Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud
tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara
yang harus dimilik oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan
dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur negara.
- Isi Wawasan Nusantara
Isi
Wawasan Nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam
eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu.
- Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyabutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan
kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintah negara Indonesia
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kekerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
22
- Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri menunggal, utuh menyeluruh yang meliputi:
1) Satu kesatuan wilayah Nusantara yang
mencakup daratan, perairan dan dirgantara secara terpadu.
2) Satu kesatuan politik, dalam arti
satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3) Satu kesatuan sosial-budaya, dalam
arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Eka”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4) Satu kesatuan ekonomi dengan
berdasarkan atas asas usaha bersana dan asas kekeluargaan dalam suatu sistem ekonomi
kerakyatan.
5) Satu kesatuan pertahanan dan
keamanan dalam satu sistem terpadu yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat
semesta (Sishankamrata).
6) Satu kesatuan kebijakan nasional
dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan
nasional.
- Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
- Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membantuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan bathin.
- Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan.
- Implementasi Wawasan Nusantara
- Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah
pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya.
Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal
proses pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia samapai sekarang.
- Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
- Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
23
1) Kebulatan wilayah dengan segala
isinya merupakan modal milik bersama bangsa Indonesia.
2) Keanekaragaman suku, budaya, dan
bahasa daerah serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia.
3) Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa
satu persaudaraan,senasib dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air untuk
mencapai satu citacita bangsa yang sama.
4) Pancasila merupakan falsafah dan
ideologi pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing ke arah tujuan dan
cita-cita yang sama.
5) Kehidupan politik di seluruh wilayah
nusantara sistem hukum nasional.
6) Seluruh kepulauan Nusantara
merupakan satu kesatuan sistem hukum nasional.
7) Bangsa Indonesia bersama
bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi
melalui politik luar negri yang bebas dan aktif.
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
1) Kekayaan di wilayah Nusantara, baik
potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi
kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus
seimbang dan serasi di seluruh daearah tanpa mengabaikan ciri khas yang
memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh
wilayah Nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas
kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
1) Masyarakat Indonesia adalah satu
bangsa yang harus memiliki kehidupan serasi dengan tingkat kemajuan yang merata
dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
2) Budaya Indonesia pada hakikatnya
adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan
budaya bangsa.
- Perwujudan Kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan
24
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau
atau satub daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan
negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak
dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertaqhanan dan keamanan negara
dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
- Penerapan Wawasan Nusantara
- Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan Nusantara, khususnya di bidang wilayah, adalaha diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional, sehingga terjaminlah integrasi wilayah teritorial Indonesia. Laut Nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
- Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
- Pertambahan luas wilayah tersebut dapat di terima oleh dunia Internasional termasuk negara-negar tetangga.
- Penerapan wawasan nusantara dalam perbangunan negara di berbagi bidang tempak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan trasnportasi.
- Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadi bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Eka tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas Pancasila.
- Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melaui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta unytuk menghadapi ancaman bangsa dan negara.
- Hubugan Wawasan nusantara dan ketahanan mnasional
Dalam penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap mengarah
pada pencapaian tujuan nasional diperlakukan suatu landasan dan pedoman yang
kokoh berupa konsepsi wawasan nasional
25
BAB VII
GEOSTRATEGI INDONESIA
- Pengertian Geostrategi
Goestrategi
diartikan sebagai metode aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan
melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat
strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna
mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat.
- Kesatuan sejarah, yaitu bangsa indonesia tumbuh dan berkembang dalam suatu proses sejarah, sejak zaman pra-sejarah, Sriwijaya, Majapahit, Sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dan sampai proklamasi 17 Agustus 1945, dan kemudian membentuk bangsa dan Negara Indonesia.
- Kesatuan nasib, yaitu segenap unsur bangsa berada dalam suatu proses sejarah yang sama dan mengalami nasib yang sama yaitu dalam penderitaan penjajah dan kebahagiaan bersama.
- Kesatuan kebudayaan, yaitu beraneka ragam kebudayaan tumbuh berkembang dan secara bersama-sama membentuk puncak-puncak kebudayaan nasional Indonesia.
- Kesatuan wilayah, yaitu seganap unsur bangsa Indonesia berdiam di segenap wilayah teritorial yang dalam wujud berbagai pulau, dengan lautannya, namun merupakan satu kesatuan wilayah tumpah darah negara dan bangsa Indonesia.
- Kesatuan asas kerokhanian, yaitu adanya kesatuan ide, tujuan, cita-cita dan nilai-nilai kerokhanian yang secara keseluruhan tersimpul dalam dasar filosofis negara Indonesia Pancasila.
26
- Ketahanan Nasional
Ketahanan
nasional sebagai istilah sebanarnya belum lama dikenal. Istilah ketahanan
nasional mulai dikenal dan dipergunakan pada permulaan tahun 1960-an. Istilah
ketahanannasional untuk pertama kali dikemukakanoleh presiden pertama republik
Indonesia Soekarno.
Pengertian
ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi
keuletan dan ketangguhan, yang mendukung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan
tantangan, baik yang datang dari luar maupun tidak langsung membahayakan
integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan
dalam mengejer tujuan nasional Indonesia.
- Konsepsi Ketahanan Nasional
Secara
konseptual, ketahanan nasional suatu bangsa dilatarbelakangi oleh:
a. Kekuatan apa yang ada pada suatu
bangsa dan negara sehingga ia mempu mempertahankan kelangsungan hidupnya.
b. Kekuatan apa yang harus dimiliki
oleh suatu bangsa dan negara sehingga ia selalu mampu mempertahankan
kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai ancaman, gangguan, hambatan
dan tantangan, baik yang datang dari dalam maupun luar.
c. Ketahanan atau kemampuan bangsa
untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan (regular) dan stabilitas, yang di dalamnya terkandung potensi untuk
terjadinya perubahan (the stability idea
of change).
Adapun
pengertian lain yang berkaitan dengan integrasi adalah kesatuan yang menyeluruh
dalam kehidupan bangsa, baik sosial maupun alamiah, potensial ataupun tidak
potensial. Tantangan adalah merupakan suatu usaha untuk mengubah
kemampuan, adapun ancaman adalah suatu usaha untuk mengubah atau merombak
kebijaksanaan atau keadaan secara konsepsional dari sudut kriminal maupun
politis.
27
0 Response to "RESUMAN KEWARGA NEGARAAN"
Posting Komentar