Iklan

Iklan dalam feed

MAKALAH PEMBANGUNAN DI BIDANG EKONOMI INDONESIA DI ERA REFORMASI

TUGAS MAKALAH
PEMBANGUNAN DI BIDANG EKONOMI INDONESIA DI ERA REFORMASI

DIAJUKAN GUNA MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
DOSEN PEMBIMBING : Hj. Saidah Hasbiyah, S.Sos.,M.AP
                          
 








DISUSUN OLEH :SUHAIMI
                                                  Npm                :10.12.02069
     SEMESTER          : 5A Eksekutif




SEKOLAH TINGGI ADMINISTRASI NEGARA ( STIA )
AMUNTAI KALIMAANTAN SELATAN
2012/2013



BAB I
PENDAHULUAN

1.      Pengertian pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan  sebenarrnya dilakukan dan dikembangkan diseluruh dunia,meskipun berbagai macam istilah atau nama. Sering disebut sebagai civic education, citizenship education, mata kuliah ini memiliki peran yang strategis dalam mempersiapkan warganegara yang cerdas, bertanggung jawab dan berkeadapan. Berdasarkan rumusan “ civic Internasional “ 1995 disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture, untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan Demokrasi ( Mansoer, 2005)

Pengembangan kepribadian tersebut maka pendidikan kewarganegaraan memiliki pradigma baru, yaitu pendidikan kewarganegaraan berbasis pancasila. Kiranya akan menjadi sangat relevan jikalau pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi dewasa ini sebgai sentesis antara civic inducation, democracy education, serta citizenship education, yang berlandaskan filsafat pancasila, serta mengandung muatan identitas nasional Indonesia, serta muatan makna pendidikan pendahuluanbela negara
2.       Tujuan pendidikan kewarganegaraan
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi, misi dan kopetensi sebagai berikut
Visipendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangkan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa dan mementapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya . hal ini berdasarkan suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagi genarasi Bangsa yang harus memiliki Visi intelektual ,religius berkeadapan, berkemanusian dan cinta tanah air dan bangsanya.
Misi pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi adalah untuk membentuk mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menarapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung  jawab dan bermoral.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membentuk wawasan dan kesadaran bernegara , serta membentuk sikap dan prilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa pancasila.





1
BAB II
FILSAFAT PANCASILA

Filsafat adalah suatu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia.secara etimologis istilah filsafat bersal dari bahasa yunani “philein” yang artinya cinta dan “sophos” yang artinya hikmah atau kebijaksanaan atau “ wisdom” ( Nasution 1973) jadi secara istilah filsafat adalah mengandung makna cinta kebijaksanaan. Hal ini nampaknya sesuai sejarah timbulnya ilmu pengetahuan,yang sebelumnya di bawah naungan filsafat. Jidi manusia dalam  kehidupan pasti memilih apa pandangan dalam hidup yang dianggap paling benar, paling baik dan membawa kesejahteraan dalam kehidupannya, dan pilihan manusia sebagai suatu pandangan dalam kehidupannya itulah yang disebut filsafat.
A.     Filsafat sebagai produk mencakup pengertian :
1.      Filsafat sebagai jenis ilmu pengetahuan , ilmu , konsep dari para felsuf pada zaman dahulu, teori, sistem atau pandangan tertentu, yang merupakan hasil dari proses berfilsafat dan  yang mempunyai ciri-ciri tertentu.
2.      Filsafat sebagai suatu jenis problema, filsafat dalam pengertian jenis ini mempunyai ciri-ciri khas tertentu sebgai suatu hasil kegiatan berfisafat  dan pada umumnya proses pemecahan persualan filsafat ini diselesaikan dengan kegiatan berfilsafat.

B.     Filsafat sebagi suatu proses mencakup pengertian
Filsafat yang diartikan sebagai bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objek permasalahannya. Dalam pengertian ini filsafat merupakan sistempengetahuan yang bersifat dinamis.

PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM
            Yang dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk satu tujuan tertentu dan cara keseluluhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
                Dasar filsafat negara pancasila adalah merupakan satu kesatuan yang bersifat majemuk tunggal ( majemuk artinya banyak ) ( tunggal artinya satu ). Konsekuensinya setiapsila tidak dapat berdiri sendiri terpisah dari sila yang lainnya.





2
            Secara ontologis kesatuan sila-sila Pancasila sebagi suatu sistem bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal adalah sebagi berikut : bahwa hakikat adanya Tuhan adalah ada kerena dirinya sendiri, Tuhan sebagi causa Prima. Oleh karena itu segala sesuatu yang ada termasuk manusia ada karena diciptakan Tuhan tau manusia ada sebagi akibat adanya Tuhan. ( sila 1 ). Adapun manusia adalah sebagi sobjek pendukung pokok negara, karena negara adalah lembaga kemanusiaan , negara adalah sebagi persekutuan hidup bersama yang angotanya adalah manusia. ( sila 2 ) maka negara adalah sebagi akibat adanya manusia yang bersatu. ( sila 3 ) sehingga terbentuklah persekutuan hidup bersama yang disebut rakyat, Rakyat adalah sebagai tutalitas Individu-Individu dalam negara yang bersatu. ( sila 4 ) keadilan pada hakikat merupakan tujuan suatu keadilan dalam hidup bersama atau dengan lain perkataan keadilan sosial. ( sila 5 ) pada hakikatnya sebagai tujuan dari lembaga hidup bersama yang disebut negara.
            Dasar ontologis pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak monopluralis , oleh  karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis. Subjek pendukung pokok sila-sila Pancasila adalah manusia.

TEORI NILAI
1.      Nilai-nilai kenikmatan dalam tingkat ini terdapat deretan nilai –nilai yang mengenakkan dan tidak mengenakkan, yang menyebabkan orang senang atau menderita tidak enak.
2.      Nilai –nilai kehidupan dalam tingkatan ini terdapatlah nilai-nilai  yang penting bagi kehidupan, misalnya kesehatan.  
3.      Nilai –nilai kejiwaandalam tingkat ini terdapat nilai-nilai kejiwaan yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan  jasmani maupun lingkungan. Nilai-nilai semacam ini ialah keindahan, kebenaran, dan pengetahuan murni yang dicapai dalam filsafat.
4.      Nilai-nilai kerohanian dalam tingkat ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci dan tak suci, nilai-nilai semacam ini terutama terdiri dari nilai-nilai pribadi.
Walter G.Everet menggolongkan nilai-nilai manusiawi kedalam delapan kelompok :
1.      Nilai-nilai ekonomis ditujukan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dapat dibeli.
2.      Nilai-nilai jasmani membantu pada kesehatan.
3.      Nilai-nilai hiburan nilai permainan dan waktu sanggang yang dapat menyumbangkan pada penggayaan kehidupan.
4.      Nilai-nilai sosial berasal dari berbagai bentuk perserikatan manusia.
5.      Nilai-nilai watak keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan sosialyang diinginkan.
6.      Nilai-nilai estetis nilai keindahan dalam alam dan karya seni.
7.      Nilai-nilai intelektual nilai pengetahuan dan pengajaran kebenaran.
8.      Nilai-nilai keagamaan.







3
MAKNA NILAI-NILAI SETIAP SILA PANCASILA
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa . oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggaraan negara , politik negara, pemerintahan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kemanuasian yang adil dan beradab bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rokhani jiwa dan raga, sifat kotdrat individu dan makhluk sosial, kedudukan kodrat makhluk pribadi terdiri sendiri dan berbagai makhluk tuhan yang maha esa.
3.      Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah merupakan suatu persekutuaan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa, suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama. Oleh karena itu perbidaan adalah merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk negara. Konsekuensinya negara adalah beraneka ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam suatu seloka BHINNEKA TUNGGAL IKA.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan nilai yang terkandung didasari oleh Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab dan persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.nilai filosofis yang terkandung didalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagi penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hakiakat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagi makhluk tuhan Yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara.
5.      Konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah meliputi ( 1 ) keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negaran terhadap warganya, ( 2 ) keadilan legal yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundangan-undangan yang beraku dalam negara. ( 3 ) keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga suatu dengan lainnya secara timbal balik.

Istilah paradigma  secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah tersebut yaitu Thomas S. Khun dalam bukunya yang bertitel the structure of Scientific Revolution inti sari pengertian paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoretis yang umum merupakan suatu sumber hukum-hukum,mitode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat , ciri serta  karekter ilmu pengetahuan itu sendiri.









                                                          4
Dalam masalah yang populer ini istilah “ paradigma “ berkembang menjadi suatu terminologi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka pikir, oreintasi dasar, sumber asas arah dan tujuan dari suatu perkembangan , perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang kehidupan kenegaraan dan kebangsaan.
                Bahwa manusia adalah makhluk individu dan makhluk sosial, dan manusia adalah juga sebagi makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu pelaksanaan demokrasi Indonesia harus berlandaskan filsafat Pancasila, dalam arti demokrasi tidak bersifat individualistik, tidak bersifat sekuler karena demokrasi di Indonesia harus ber-ketuhanan Yang Maha Esa.





















5
BAB III
IDENTITAS NASIONAL

A.Pengertian Identitas Nasional
Menurut Berger dalam The Capitalis revolution, eraglobalisasi dewasa ini ideologi kapitalislah yang akan menguasai dunia. Kapitalisme telah mengubah masyarakat suatu persatuan dan menjadi sistem internasiaonal yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar bangsa-bangsa di dunia, dan secara tidak langsung juga nasib,sosial, politik dan kebudayaan.
Menurut Toyenbee, ciri khas suatu bangsa yang merupakan local genius dalam menghadapi pengaruh budaya asing akan menghadapi chellance dan response, jikalau chellance cukup besar sementara response kecil maka, bangsa tersebut akan punah dan hal ini sebagaimana terjadi pada bangsa Aborigin di Australia dan bangsa Indian di Amerika. Namun demikian jikalau chellance kecil sementara response besar maka bangsa tersebut tidak akan berkembang menjadi bansa yang kreatif.
Istilah Identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bansa yang secara filosofis membedakan bansa tersebut dengan bangsa lain, berdasarkan pengertian yang demikian ini maka  bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bansa atu lebih populir disebut sebagi kepribadian suatu bangsa.
Menurud Mead dalam Anthropology day misalnya bahwa studi tentang National Character mencoba untuk menyusun suatu kerangka pikiran yang merupakan suatu konstruksi tentang bagai mana sifat- sifat dibawa oleh kelahiran dan unsur-unsur indeotyncrotie pada tiap-tiap manusia dan patroon umum serta patroon individu dari proses pendewasaannya diintegrasikan dalam tradisi sosial yang didukung oleh bansa itu sedemikian rupa  sehingga nampak sifat-sifat kebudayaan yang sama, yang menonjol yang menjadi  ciri khas suatu bansa tersebut.
Linton juga mengemukakan pengertian tentang status personality, yaitu watak individu yang ditentukan oleh statusnya yang didapatkan dari kelahiran maupun dari segala daya upayanya.
Pengertian Indentitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan pengertian peoples character, National character atau National Indentity, dalam hubungannya dengan identitas nasional Indonesia, kepribadian bansa Indonesia kiranya sangat sulit jikalau hanya dideskripsikan berdasarkan ciri khas fisik.

6
B.faktor-faktor pendukung kelahiran Identitas Nasional
1.      Faktor objektif yang meliputi paktor giografis ekologis dan demografis.
2.      Faktror subjektif yaitu faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bansa Indonesia.
Robert de Vantos, sebagaimana dikutipMenuel Castell dalam bukunya, The Power of Identity, mengungkapkan teori tentang munculnya edentitas Nasional suatu bangsa hasil enteraksi historis antara empat faktor penting, yaitu faktor primer, faktor pendurung, faktor penarik dan reaktif. Faktor pertama mencakup etnisitas.  Faktor Kedua meliputipembangunan komunikasi dan teknologi. faktor ketiga mencakup kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi. Faktor keempat mencakup dalam proses pembentukan identitas Nasional bansa Indonesia.
C.sejarah Budaya Bangsa sebagi Akar Identitas Nasional
            Terbentuk bangsa dan negara Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman kerajaan-kerajaan pada abad ke-IV, ke-V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia, telah mulai nampak pada abad ke-VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan sriwijaya dibawah wangsa Syailendra di Palembang, kemudian kerajaan Airlangga dan Majapahit di jawa timur serta kerajaan-kerajaan lainnya. Proses terbentuknya Nasionalisme yang berakar pada budaya ini menurut Yamin diistilahkan sebagi fase terbentuknya Nasionalisme lama, dan oleh karena itu secara objektif sebagai dasar identitas nasionalisme Indonesia.
            Dasar-dasar pembentukan nasionalisme modern menurut Yamin dirintis oleh para pejuang kemerdikaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan Nasional pada tahun 1908. Kemudian dicituskan pada sumpah pemuda pada tahun 1928. Akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk menentukan identitas  nasionalnya sendiri, membentuk suatu bangsa dan negara Indonesia tercapai pada tanggal 17 Agustus 1945 yang kemudian diproklamasikan sebagi suatu kemerdikaan bangsa Indonesia.






7
BAB IV
DEMOKRASI INDONESIA
.
1.      Demokrasi
2.      Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.  
3.      Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani (dÄ“mokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata (dêmos) "rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM
4.      . Bagi GusDur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.
5.      Menurut FENTY EFENDY Demokrasi adalah suatu pemikiran manusia yang mempunyai kebebasan  berbicara, megeluarkan pendapat. Negara Indonesia menunjukan sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam peemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negar bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinan pun dibebaskan.


8
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis
2.Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses hukum yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

9
3.Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu
  1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
  2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik
4.Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.[  Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

10
.Untuk membangun suatu system demokrasi disuatu Negara bukanlah hal yang mudah karena tidak menutup kemungkinan pembangunan system demokrasi di suatu Negara akan mengalami kegagalan. Tetapi yang harus kita banggakan dmokrasi dinegara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat contahnya dari segi kebebasan, berkeyakinan, berpendapat atau pun berkumpul mereka bebas bergaul tanpa ada batasan-batasan yang membatasi mereka. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna masih banyak kritik-kritik yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Dalam hal berkeyakian juga pemerintah belum sepenuhnya. Berdasarkan survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi smakin besar bahkan demokrasi adalah system yang terbaik meskipun system demokrasi itu tidak sempurna.
            Dengan begitu banyaknya persoalan yang telah melanda bangsa Indonesia ini. Keberhasilan Indonesia dalam menetapkan demokrasi tentu harus dibanggaan karena banyak Negara yang sama dengan Negara Indonesia tetapi Negara tersebut tidak bisa menegakan system demokrasi dengan baik dalam artian gagal. Akibat demokrasi jika dilihat diberbagai persoalan dilapangan adalah meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya kemacetan dijalan, semakin parahnya banjir masalah korupsi, penyelewengan dan itu adalah contoh penomena dalam suatu Negara system demokrasi, demokrasi adalah system yang buruk diantara alternative-alternatif yang lebih buruk tetapi demokrasi memberikan harapan untuk kebebasan, keadilan dan kesejahtraan oleh karena itu banyak Negara-negara yang berlomba-lomba menerapkan system demokrasi ini.
          




11
            Dalam kehidupan berpolitikdi setiap Negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang di inginkan, karena pada hakikatnta semua system politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus-menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu Negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahtraan dengan sempurna. Maka Negara tersebut adalah Negara yang sukses menjalankan system demokrasi sebaliknya jika suatu Negara itu gagal menggunakan system pemerintahan demokrasi maka Negara itu tidak layak disebut sebagai Negara demokrasi. Oleh karena itu kita sebagai warga Negara Indonesia yang meganut system pemerintahan yang demokrasi kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga dan memperbaiki, melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuknya suatu system demokrasi yang utuh di dalam wadah pemeritahan bangsa Indonesia. Demi tercapaiya suatu kesejahtraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia ke dalam suatu perubahan.
 Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi.
 keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.



12
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.
Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.
Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu.

13
BAB V
RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA

  1. Pengertian rule of Law dan Negara Hukum
Pengertian Rule of Law dan negara hukum pada hakikatnya sulit dipisahkan. Ada sementara pakar mendeskripsikan bahwa pengertian negara hukum dan Rule of Law itu hampir dapat dikatakan sama, namun terdapat pula sementara pakar menjaleskan bahwa meskipun antara negara hukum dan Rule of Law tidak dapat dipisahkan namun masing-masing memiliki penekan masing-masing.
Dengan pengertian lain dalam Undang-Undang Dasar negara Indonesia bahwa Indonesia adalah negara hukum atau rechtsstaat dan bukan negara kekuasaan machtsstaat.
Prinsip-prinsip Rule of Law
Syarat-syarat pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law yang dinamis, yaitu:
(1)   Perlidungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individual, konstitusi harus pula menentukan teknis-prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
(2)   Lembaga kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
(3)   Pemilihan umum yang bebas.
(4)   Kebebasan menyatakan pendapat.
(5)   Kebebasan bererikat/berorganisasi dan beroposisi.
(6)   Pendidikan kewarganegaraan.


14

B.     Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam ‘Universal Declaration of Human Right’ 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia.
Presiden Amerika pada mulanya abad ke-20 memformulasikan empat macam hak-hak asasi yang kemudian dikenal dengan “The Four Freedom” itu adalah:
(1)   Freedom of speech, yaitu kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat.
(2)   Freedom of Religion, yaitu kebebasan beragama.
(3)   Freedom of Fear, yaitu kebebasan dari rasa ketakutan.
(4)   Freedom of Want, yaitu kebebasan dari kemelaratan (Budiardjo, 1981: 121).
C.    Penjabaran Hak-hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang hakikat manusia yang melatarbelakanginya. Menurut pandangan filsafat bengsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila hakikat manusia adalah ‘monopluralis’. Susunan kodrat manusia adalah jesmani-rokhani, atau raga dan jiwa, sifat kodrat manusia adalah makhluk individu dan makhluk sosial, serta kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
D.    Hak dan Kewajiban Warga Negara
  1. Pengertian Warganegara dan Penduduk
Syarat-syarat utama berdirinya suatu negara merdeka adalah harus adanya wilayah tertentu, ada rakyat yang tetap dan ada pemerintahan yang berdaulat. Warganegara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara.

15
  1. Asas-asas Kewarganegaraan
a.       Asas ius-sanguinis dan asas ius-soli
Asas ius-soli adalah asa daerah kelahiran, artinya bahwa status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh empat kelahirannya di negara A tersebut. Sedangkan asas ius-sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa Kewarganegaraan seseorang ditetukan oleh orang tuanya.
b.      Bipatride dan apatride
Bipatride (dwi Kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu.
  1. Hak dan Kewajiban Warganegara menurut UUD 1945
Pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan han dan kewajiban warganegara mencakup pasal-pasal 27,28,29,30,31,32,33 dan 34.
a.       Pasal 27 ayat (1) menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum pemerintahan.
b.      Pasal 27 ayat (2) menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c.       Pasal 27 ayat (3) dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
d.      Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
e.       Pasal 29 ayat (2) menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
f.       Pasal 30 ayat (1) dalam Perbahan Kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
g.      Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negaraberhak mendapat pengajaran.
                                                       16
  1. Hak dan Kewajiban Bela Negara
  1. Pengertian
Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
  1. Asas demokrasi dalam Pembelaan Negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) dalam perubahan kedua UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warganegara turut serta dalam menetukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undanganyang berlaku. Kedua, bahwa setiap warganegara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
  1. Motivasi dalam Pembelaan Negara
Ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia.
1)      Pengalaman sejararah perjuangan RI.
2)      Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis.
3)      Keadaan penduduk (demokgrafis) yang besar.
4)      Kekayaan sumber daya alam.
5)      Perkembangan dan kemjuan IPTEK di bidang persenjataan.
6)      Kemungkinan timbulnya bencana perang.



17
BAB VI
GEOPOLITIK INDONESIA
  1. Pengertian
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografi, wilayah atau teritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada sistem politik suatu negara. Sebaliknya politik negara itu secara langsung akan berdampak kepada geografi sosial (hukum geografi), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu negara.
  1. Pengertian Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasakl dari kata ‘wawa’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Sedangkan istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra Pasifik dan samudra Indonesia serta diantara benua Asia benua Australia.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
  1. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
  1. Wilayah (geografi)
  1. Asas Kepulauan (Archipelogic Principle)
  2. Kepulawan Indonesia
  3. Konsepsi tentang Wilayah Lautan
  4. Karakteristif Wilayah Nusantara
18
  1. Geopolitik dan Geostrategi
  1. Geopolitik
1)      Asal istilah Geopolitik
2)      Pandangan Ratzel dan Kjellen
3)      Pandangan Haushofer
4)      Geopolitik Bangsa Indonesia
  1. Geotrategi
Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Karena strategi merupakan upaya pelaksanaan, maka strategi pada hakikatnya merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman.strategi juga dapat menrupakan ilmu, yang langkah-langkah selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada.
1)      Geografi : wilayah indonesia terletak di antara dua benua, Asia dan Austrlia; serata di antara samudera Pasifik dan Samudera Hindia .
2)      Demografi : penduduk Indonesia terletak di antara penduduk jarang di selatan (Australia) dan penduduk padat di utara (RRC dan Jepang).
3)      Idelogi : ideologi Indonesia (Pancasila) terletak di antara liberalisme di selatan (Australia dan Selendia Baru) dan Komunisme di utara (RRC, Vietnam dan Korea Utara).
4)      Politik : Demokrasi Pancasila terletak di antara demokrasi liberal di selatan dan demoktasi rakyat (diktatur proletar) di utara.
5)      Ekomoni : Ekonomi Indonesia terletak di antara ekonomi Kapitalis dan selatan Sosialis di utara.
6)      Sosial : Masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat individualisme di selatan dan masyarakat sosialisme di utara.
7)      Budaya : Budaya Indonesia terletak di antara budaya barat di selatan dan budaya timur di utara.

19
  1. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya
  1. Sejak 17-8-1945 sampai dengan 13-12-1957
Wilayah negara republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut tetitorial Indonesia. Ordonasi tahun 1939 tersebut menetapakn batas wilayah laut tetitorial sejauh 3 mil dari garis pantai ketika sudut, dengan asas pulau demi pulau secara terpisah-pisah.
  1. Dari Deklarasi Juanda
(13-12-1957) sampai dengan 17-2-1969
Pada tanggal 13 desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai Ordonasi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut:
1)      Perwujuda bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan kuat.
2)      Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia di sesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State Principles).
3)      Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  1. Dari 17-2-1069 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarang
Deklarasi tentang kontinen negara RI merupakan konsep politik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Konsekkuensinya baghwa sumber kekayaan alam dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI.


20
Asas-asas pokok yang termuat di dalam deklarasi tentang landas kontinen adalah sebagi berikut:
1)      Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI.
2)      Pemerintah Indonesia bersedia menyeleaikan soal garis batas landasan kontonen dengan negara-negara tetangga melalui perundingan.
3)      Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang di tarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga.
4)      Claim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diats landas kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
  1. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Pengunguman pemerintah negara tentang Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
1)      Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2)      Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia.
3)      ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.
  1. Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
  1. Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen
  1. Wujud wilayah
Batas ruang lingkup wilayah Nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Baik laut maupun selat serta dirgantara di atasnya yang merupakan suatu kesatuan ruang wilayah.
21
Letak geografisnya negara berada di posisi dunia antara dua samudera, yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, dan antara dua benua, yaitu Asia dan Australia.
  1. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
  1. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimilik oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur negara.
  1. Isi Wawasan Nusantara
Isi Wawasan Nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu.
  1. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyabutkan :
1)      Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2)      Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3)      Pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kekerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.



22
  1. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri menunggal, utuh menyeluruh yang meliputi:
1)      Satu kesatuan wilayah Nusantara yang mencakup daratan, perairan dan dirgantara secara terpadu.
2)      Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3)      Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Eka”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4)      Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersana dan asas kekeluargaan dalam suatu sistem ekonomi kerakyatan.
5)      Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu sistem terpadu yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6)      Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
  1. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
  1. Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membantuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan bathin.
  2. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan.
  1. Implementasi Wawasan Nusantara
  1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia samapai sekarang.
  1. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
  1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
23
1)      Kebulatan wilayah dengan segala isinya merupakan modal milik bersama bangsa Indonesia.
2)      Keanekaragaman suku, budaya, dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia.
3)      Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan,senasib dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air untuk mencapai satu citacita bangsa yang sama.
4)      Pancasila merupakan falsafah dan ideologi pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing ke arah tujuan dan cita-cita yang sama.
5)      Kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara sistem hukum nasional.
6)      Seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum nasional.
7)      Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negri yang bebas dan aktif.
  1. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
1)      Kekayaan di wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2)      Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daearah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3)      Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  1. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
1)      Masyarakat Indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasi dengan tingkat kemajuan yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
2)      Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa.
  1. Perwujudan Kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan
24
1)      Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satub daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2)      Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertaqhanan dan keamanan negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
  1. Penerapan Wawasan Nusantara
  1. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan Nusantara, khususnya di bidang wilayah, adalaha diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional, sehingga terjaminlah integrasi wilayah teritorial Indonesia. Laut Nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
  2. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
  3. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat di terima oleh dunia Internasional termasuk negara-negar tetangga.
  4. Penerapan wawasan nusantara dalam perbangunan negara di berbagi bidang tempak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan trasnportasi.
  5. Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadi bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Eka tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas Pancasila.
  6. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melaui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta unytuk menghadapi ancaman bangsa dan negara.
  1. Hubugan Wawasan nusantara dan ketahanan mnasional
Dalam penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap mengarah pada pencapaian tujuan nasional diperlakukan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi wawasan nasional

25
BAB VII
GEOSTRATEGI INDONESIA
  1. Pengertian Geostrategi
Goestrategi diartikan sebagai metode aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat.
  1. Kesatuan sejarah, yaitu bangsa indonesia tumbuh dan berkembang dalam suatu proses sejarah, sejak zaman pra-sejarah, Sriwijaya, Majapahit, Sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dan sampai proklamasi 17 Agustus 1945, dan kemudian membentuk bangsa dan Negara Indonesia.
  2. Kesatuan nasib, yaitu segenap unsur bangsa berada dalam suatu proses sejarah yang sama dan mengalami nasib yang sama yaitu dalam penderitaan penjajah dan kebahagiaan bersama.
  3. Kesatuan kebudayaan, yaitu beraneka ragam kebudayaan tumbuh berkembang dan secara bersama-sama membentuk puncak-puncak kebudayaan nasional Indonesia.
  4. Kesatuan wilayah, yaitu seganap unsur bangsa Indonesia berdiam di segenap wilayah teritorial yang dalam wujud berbagai pulau, dengan lautannya, namun merupakan satu kesatuan wilayah tumpah darah negara dan bangsa Indonesia.
  5. Kesatuan asas kerokhanian, yaitu adanya kesatuan ide, tujuan, cita-cita dan nilai-nilai kerokhanian yang secara keseluruhan tersimpul dalam dasar filosofis negara Indonesia Pancasila.




26
  1. Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional sebagai istilah sebanarnya belum lama dikenal. Istilah ketahanan nasional mulai dikenal dan dipergunakan pada permulaan tahun 1960-an. Istilah ketahanannasional untuk pertama kali dikemukakanoleh presiden pertama republik Indonesia Soekarno.
Pengertian ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mendukung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mengejer tujuan nasional Indonesia.
  1. Konsepsi Ketahanan Nasional
Secara konseptual, ketahanan nasional suatu bangsa dilatarbelakangi oleh:
a.       Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mempu mempertahankan kelangsungan hidupnya.
b.      Kekuatan apa yang harus dimiliki oleh suatu bangsa dan negara sehingga ia selalu mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik yang datang dari dalam maupun luar.
c.       Ketahanan atau kemampuan bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan (regular) dan stabilitas, yang di dalamnya terkandung potensi untuk terjadinya perubahan (the stability idea of change).
Adapun pengertian lain yang berkaitan dengan integrasi adalah kesatuan yang menyeluruh dalam kehidupan bangsa, baik sosial maupun alamiah, potensial ataupun tidak potensial. Tantangan adalah merupakan suatu usaha untuk mengubah kemampuan, adapun ancaman adalah suatu usaha untuk mengubah atau merombak kebijaksanaan atau keadaan secara konsepsional dari sudut kriminal maupun politis.
27














Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MAKALAH PEMBANGUNAN DI BIDANG EKONOMI INDONESIA DI ERA REFORMASI"