MAKALAH PEMBANGUNAN DI BIDANG EKONOMI INDONESIA DI ERA REFORMASI
TUGAS MAKALAH
PEMBANGUNAN DI BIDANG EKONOMI INDONESIA DI ERA
REFORMASI
DIAJUKAN
GUNA MEMENUHI TUGAS
MATA
KULIAH ADMINISTRASI
PEMBANGUNAN
DOSEN
PEMBIMBING : Hj. Saidah Hasbiyah, S.Sos.,M.AP
Npm :10.12.02069
SEMESTER
: 5A
Eksekutif
SEKOLAH TINGGI ADMINISTRASI NEGARA (
STIA )
AMUNTAI KALIMAANTAN SELATAN
2012/2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Pengertian
pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan sebenarrnya dilakukan dan dikembangkan
diseluruh dunia,meskipun berbagai macam istilah atau nama. Sering disebut
sebagai civic education, citizenship education, mata kuliah ini memiliki peran
yang strategis dalam mempersiapkan warganegara yang cerdas, bertanggung jawab
dan berkeadapan. Berdasarkan rumusan “ civic Internasional “ 1995 disepakati
bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture, untuk
keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan Demokrasi ( Mansoer,
2005)
Pengembangan kepribadian tersebut maka pendidikan
kewarganegaraan memiliki pradigma baru, yaitu pendidikan kewarganegaraan
berbasis pancasila. Kiranya akan menjadi sangat relevan jikalau pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi dewasa ini sebgai sentesis antara civic
inducation, democracy education, serta citizenship education, yang berlandaskan
filsafat pancasila, serta mengandung muatan identitas nasional Indonesia, serta
muatan makna pendidikan pendahuluanbela negara
2.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan
dalam visi, misi dan kopetensi sebagai berikut
Visipendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman
dalam pengembangkan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan
mahasiswa dan mementapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya . hal ini
berdasarkan suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagi
genarasi Bangsa yang harus memiliki Visi intelektual ,religius berkeadapan,
berkemanusian dan cinta tanah air dan bangsanya.
Misi
pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi adalah untuk membentuk mahasiswa
memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai
dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,
menarapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa
tanggung jawab dan bermoral.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
membentuk wawasan dan kesadaran bernegara , serta membentuk sikap dan prilaku
cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa pancasila.
1
BAB II
FILSAFAT PANCASILA
Filsafat
adalah suatu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan
manusia.secara etimologis istilah filsafat bersal dari bahasa yunani “philein”
yang artinya cinta dan “sophos” yang artinya hikmah atau kebijaksanaan atau “
wisdom” ( Nasution 1973) jadi secara istilah filsafat adalah mengandung makna
cinta kebijaksanaan. Hal ini nampaknya sesuai sejarah timbulnya ilmu
pengetahuan,yang sebelumnya di bawah naungan filsafat. Jidi manusia dalam kehidupan pasti memilih apa pandangan dalam
hidup yang dianggap paling benar, paling baik dan membawa kesejahteraan dalam
kehidupannya, dan pilihan manusia sebagai suatu pandangan dalam kehidupannya
itulah yang disebut filsafat.
A. Filsafat sebagai produk mencakup
pengertian :
1. Filsafat sebagai jenis ilmu pengetahuan
, ilmu , konsep dari para felsuf pada zaman dahulu, teori, sistem atau
pandangan tertentu, yang merupakan hasil dari proses berfilsafat dan yang mempunyai ciri-ciri tertentu.
2. Filsafat sebagai suatu jenis problema,
filsafat dalam pengertian jenis ini mempunyai ciri-ciri khas tertentu sebgai
suatu hasil kegiatan berfisafat dan pada
umumnya proses pemecahan persualan filsafat ini diselesaikan dengan kegiatan
berfilsafat.
B. Filsafat sebagi suatu proses mencakup
pengertian
Filsafat
yang diartikan sebagai bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses
pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu
yang sesuai dengan objek permasalahannya. Dalam pengertian ini filsafat
merupakan sistempengetahuan yang bersifat dinamis.
PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM
Yang
dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling
berhubungan, saling bekerja sama untuk satu tujuan tertentu dan cara
keseluluhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Dasar
filsafat negara pancasila adalah merupakan satu kesatuan yang bersifat majemuk
tunggal ( majemuk artinya banyak ) ( tunggal artinya satu ). Konsekuensinya
setiapsila tidak dapat berdiri sendiri terpisah dari sila yang lainnya.
2
Secara ontologis kesatuan sila-sila
Pancasila sebagi suatu sistem bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal
adalah sebagi berikut : bahwa hakikat adanya Tuhan adalah ada kerena dirinya
sendiri, Tuhan sebagi causa Prima. Oleh karena itu segala sesuatu yang ada
termasuk manusia ada karena diciptakan Tuhan tau manusia ada sebagi akibat
adanya Tuhan. ( sila 1 ). Adapun manusia adalah sebagi sobjek pendukung pokok
negara, karena negara adalah lembaga kemanusiaan , negara adalah sebagi
persekutuan hidup bersama yang angotanya adalah manusia. ( sila 2 ) maka negara
adalah sebagi akibat adanya manusia yang bersatu. ( sila 3 ) sehingga
terbentuklah persekutuan hidup bersama yang disebut rakyat, Rakyat adalah
sebagai tutalitas Individu-Individu dalam negara yang bersatu. ( sila 4 )
keadilan pada hakikat merupakan tujuan suatu keadilan dalam hidup bersama atau
dengan lain perkataan keadilan sosial. ( sila 5 ) pada hakikatnya sebagai
tujuan dari lembaga hidup bersama yang disebut negara.
Dasar ontologis pancasila pada
hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak monopluralis , oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut
sebagai dasar antropologis. Subjek pendukung pokok sila-sila Pancasila adalah
manusia.
TEORI NILAI
1.
Nilai-nilai
kenikmatan dalam tingkat ini terdapat deretan nilai –nilai yang mengenakkan dan
tidak mengenakkan, yang menyebabkan orang senang atau menderita tidak enak.
2.
Nilai
–nilai kehidupan dalam tingkatan ini terdapatlah nilai-nilai yang penting bagi kehidupan, misalnya
kesehatan.
3.
Nilai
–nilai kejiwaandalam tingkat ini terdapat nilai-nilai kejiwaan yang sama sekali
tidak tergantung dari keadaan jasmani
maupun lingkungan. Nilai-nilai semacam ini ialah keindahan, kebenaran, dan
pengetahuan murni yang dicapai dalam filsafat.
4.
Nilai-nilai
kerohanian dalam tingkat ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci dan tak
suci, nilai-nilai semacam ini terutama terdiri dari nilai-nilai pribadi.
Walter
G.Everet menggolongkan nilai-nilai manusiawi kedalam delapan kelompok :
1.
Nilai-nilai
ekonomis ditujukan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dapat dibeli.
2.
Nilai-nilai
jasmani membantu pada kesehatan.
3.
Nilai-nilai
hiburan nilai permainan dan waktu sanggang yang dapat menyumbangkan pada
penggayaan kehidupan.
4.
Nilai-nilai
sosial berasal dari berbagai bentuk perserikatan manusia.
5.
Nilai-nilai
watak keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan sosialyang diinginkan.
6.
Nilai-nilai
estetis nilai keindahan dalam alam dan karya seni.
7.
Nilai-nilai
intelektual nilai pengetahuan dan pengajaran kebenaran.
8.
Nilai-nilai
keagamaan.
3
MAKNA
NILAI-NILAI SETIAP SILA PANCASILA
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa . oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral
penyelenggaraan negara , politik negara, pemerintahan negara, kebebasan dan hak
asasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kemanuasian
yang adil dan beradab bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rokhani jiwa
dan raga, sifat kotdrat individu dan makhluk sosial, kedudukan kodrat makhluk
pribadi terdiri sendiri dan berbagai makhluk tuhan yang maha esa.
3.
Persatuan
Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat
manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara
adalah merupakan suatu persekutuaan hidup bersama diantara elemen-elemen yang
membentuk negara yang berupa, suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok
agama. Oleh karena itu perbidaan adalah merupakan bawaan kodrat manusia dan
juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk negara. Konsekuensinya
negara adalah beraneka ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu
persatuan yang dilukiskan dalam suatu seloka BHINNEKA TUNGGAL IKA.
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan nilai
yang terkandung didasari oleh Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil
dan beradab dan persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.nilai filosofis yang terkandung didalamnya
adalah bahwa hakikat negara adalah sebagi penjelmaan sifat kodrat manusia
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hakiakat rakyat adalah merupakan
sekelompok manusia sebagi makhluk tuhan Yang Maha Esa yang bersatu yang
bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara.
5.
Konsekuensinya
nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah
meliputi ( 1 ) keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara
negaran terhadap warganya, ( 2 ) keadilan legal yaitu suatu hubungan keadilan
antara warga negara terhadap negara dan masalah ini pihak wargalah yang wajib
memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundangan-undangan yang
beraku dalam negara. ( 3 ) keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan
antara warga suatu dengan lainnya secara timbal balik.
Istilah
paradigma secara terminologis tokoh yang
mengembangkan istilah tersebut yaitu Thomas S. Khun dalam bukunya yang bertitel
the structure of Scientific Revolution inti sari pengertian paradigma adalah
suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoretis yang umum merupakan suatu
sumber hukum-hukum,mitode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga
sangat menentukan sifat , ciri serta karekter
ilmu pengetahuan itu sendiri.
4
Dalam masalah
yang populer ini istilah “ paradigma “ berkembang menjadi suatu terminologi
yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka pikir, oreintasi
dasar, sumber asas arah dan tujuan dari suatu perkembangan , perubahan serta
proses dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang kehidupan kenegaraan
dan kebangsaan.
Bahwa manusia adalah makhluk
individu dan makhluk sosial, dan manusia adalah juga sebagi makhluk Tuhan Yang
Maha Esa. Oleh karena itu pelaksanaan demokrasi Indonesia harus berlandaskan
filsafat Pancasila, dalam arti demokrasi tidak bersifat individualistik, tidak
bersifat sekuler karena demokrasi di Indonesia harus ber-ketuhanan Yang Maha
Esa.
5
BAB III
IDENTITAS NASIONAL
A.Pengertian
Identitas Nasional
Menurut
Berger dalam The Capitalis revolution, eraglobalisasi dewasa ini ideologi
kapitalislah yang akan menguasai dunia. Kapitalisme telah mengubah masyarakat
suatu persatuan dan menjadi sistem internasiaonal yang menentukan nasib ekonomi
sebagian besar bangsa-bangsa di dunia, dan secara tidak langsung juga
nasib,sosial, politik dan kebudayaan.
Menurut
Toyenbee, ciri khas suatu bangsa yang merupakan local genius dalam menghadapi
pengaruh budaya asing akan menghadapi chellance dan response, jikalau chellance
cukup besar sementara response kecil maka, bangsa tersebut akan punah dan hal
ini sebagaimana terjadi pada bangsa Aborigin di Australia dan bangsa Indian di
Amerika. Namun demikian jikalau chellance kecil sementara response besar maka bangsa
tersebut tidak akan berkembang menjadi bansa yang kreatif.
Istilah
Identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh
suatu bansa yang secara filosofis membedakan bansa tersebut dengan bangsa lain,
berdasarkan pengertian yang demikian ini maka
bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bansa atu lebih
populir disebut sebagi kepribadian suatu bangsa.
Menurud
Mead dalam Anthropology day misalnya bahwa studi tentang National Character
mencoba untuk menyusun suatu kerangka pikiran yang merupakan suatu konstruksi
tentang bagai mana sifat- sifat dibawa oleh kelahiran dan unsur-unsur indeotyncrotie
pada tiap-tiap manusia dan patroon umum serta patroon individu dari proses
pendewasaannya diintegrasikan dalam tradisi sosial yang didukung oleh bansa itu
sedemikian rupa sehingga nampak
sifat-sifat kebudayaan yang sama, yang menonjol yang menjadi ciri khas suatu bansa tersebut.
Linton juga
mengemukakan pengertian tentang status personality, yaitu watak individu yang
ditentukan oleh statusnya yang didapatkan dari kelahiran maupun dari segala
daya upayanya.
Pengertian
Indentitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan pengertian
peoples character, National character atau National Indentity, dalam
hubungannya dengan identitas nasional Indonesia, kepribadian bansa Indonesia
kiranya sangat sulit jikalau hanya dideskripsikan berdasarkan ciri khas fisik.
6
B.faktor-faktor
pendukung kelahiran Identitas Nasional
1. Faktor objektif yang meliputi paktor giografis ekologis dan
demografis.
2. Faktror subjektif yaitu faktor historis, sosial, politik, dan
kebudayaan yang dimiliki bansa Indonesia.
Robert de
Vantos, sebagaimana dikutipMenuel Castell dalam bukunya, The Power of Identity,
mengungkapkan teori tentang munculnya edentitas Nasional suatu bangsa hasil
enteraksi historis antara empat faktor penting, yaitu faktor primer, faktor
pendurung, faktor penarik dan reaktif. Faktor pertama mencakup etnisitas. Faktor Kedua meliputipembangunan komunikasi
dan teknologi. faktor ketiga mencakup kodifikasi bahasa dalam gramatika yang
resmi. Faktor keempat mencakup dalam proses pembentukan identitas Nasional
bansa Indonesia.
C.sejarah
Budaya Bangsa sebagi Akar Identitas Nasional
Terbentuk bangsa dan negara
Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman
kerajaan-kerajaan pada abad ke-IV, ke-V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia,
telah mulai nampak pada abad ke-VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan sriwijaya
dibawah wangsa Syailendra di Palembang, kemudian kerajaan Airlangga dan
Majapahit di jawa timur serta kerajaan-kerajaan lainnya. Proses terbentuknya
Nasionalisme yang berakar pada budaya ini menurut Yamin diistilahkan sebagi
fase terbentuknya Nasionalisme lama, dan oleh karena itu secara objektif sebagai
dasar identitas nasionalisme Indonesia.
Dasar-dasar pembentukan nasionalisme
modern menurut Yamin dirintis oleh para pejuang kemerdikaan bangsa, antara lain
rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan Nasional pada tahun
1908. Kemudian dicituskan pada sumpah pemuda pada tahun 1928. Akhirnya titik
kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk menentukan identitas nasionalnya sendiri, membentuk suatu bangsa
dan negara Indonesia tercapai pada tanggal 17 Agustus 1945 yang kemudian
diproklamasikan sebagi suatu kemerdikaan bangsa Indonesia.
7
BAB IV
DEMOKRASI INDONESIA
.
1. Demokrasi
2. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang
diketahui oleh hampir semua orang.
3. Demokrasi
merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan
(demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani (dÄ“mokratÃa) "kekuasaan
rakyat", yang dibentuk dari kata (dêmos) "rakyat" dan (Kratos)
"kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan
abad ke-5 dan ke-4 SM
4. .
Bagi GusDur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan
berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya,
sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam
arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus
dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk
mencapai itu.
5. Menurut
FENTY EFENDY Demokrasi adalah suatu pemikiran manusia yang mempunyai
kebebasan berbicara, megeluarkan pendapat. Negara Indonesia menunjukan
sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam
peemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas
menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negar bebas berbicara,
mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan.
Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih
salah satu keyakinan pun dibebaskan.
8
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh
nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama
ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun
menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan
suara yang sama di dalam mengatur
pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan
negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat
sosialis
2.Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat
ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan
mayoritas;
- Hak-hak
minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan
yang bebas dan jujur
- Persamaan
di depan hukum;
- Proses
hukum yang wajar;
- Pembatasan
pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai
tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
9
3.Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi
adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan
yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut
terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu
- Pengakuan
partisipasi rakyat dalam pemerintahan,
misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara
langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
- Pengakuan
hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan
pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
4.Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali
pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan
yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam
perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.[
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
- Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya
persamaan hak bagi seluruh warga negara
dalam segala bidang.
- Adanya
kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Adanya pemilihan umum untuk memilih
wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
10
.Untuk membangun suatu system
demokrasi disuatu Negara bukanlah hal yang mudah karena tidak menutup
kemungkinan pembangunan system demokrasi di suatu Negara akan mengalami
kegagalan. Tetapi yang harus kita banggakan dmokrasi dinegara Indonesia sudah
mengalami kemajuan yang sangat pesat contahnya dari segi kebebasan,
berkeyakinan, berpendapat atau pun berkumpul mereka bebas bergaul tanpa ada
batasan-batasan yang membatasi mereka. Tapi bukan berarti demokrasi di
Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna masih banyak kritik-kritik yang
muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga
negaranya. Dalam hal berkeyakian juga pemerintah belum sepenuhnya. Berdasarkan
survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi smakin besar bahkan
demokrasi adalah system yang terbaik meskipun system demokrasi itu tidak
sempurna.
Dengan begitu banyaknya persoalan yang telah melanda bangsa Indonesia ini.
Keberhasilan Indonesia dalam menetapkan demokrasi tentu harus dibanggaan karena
banyak Negara yang sama dengan Negara Indonesia tetapi Negara tersebut tidak
bisa menegakan system demokrasi dengan baik dalam artian gagal. Akibat
demokrasi jika dilihat diberbagai persoalan dilapangan adalah meningkatnya
angka pengangguran, bertambahnya kemacetan dijalan, semakin parahnya banjir
masalah korupsi, penyelewengan dan itu adalah contoh penomena dalam suatu
Negara system demokrasi, demokrasi adalah system yang buruk diantara
alternative-alternatif yang lebih buruk tetapi demokrasi memberikan harapan
untuk kebebasan, keadilan dan kesejahtraan oleh karena itu banyak Negara-negara
yang berlomba-lomba menerapkan system demokrasi ini.
11
Dalam
kehidupan berpolitikdi setiap Negara yang kerap selalu menikmati kebebasan
berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang
di inginkan, karena pada hakikatnta semua system politik mempunyai kekuatan dan
kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus-menerus
merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu Negara
mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahtraan dengan sempurna. Maka
Negara tersebut adalah Negara yang sukses menjalankan system demokrasi
sebaliknya jika suatu Negara itu gagal menggunakan system pemerintahan
demokrasi maka Negara itu tidak layak disebut sebagai Negara demokrasi. Oleh
karena itu kita sebagai warga Negara Indonesia yang meganut system pemerintahan
yang demokrasi kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga dan memperbaiki,
melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuknya suatu
system demokrasi yang utuh di dalam wadah pemeritahan bangsa Indonesia. Demi
tercapaiya suatu kesejahtraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang
sesungguhnya akan mengangkat Indonesia ke dalam suatu perubahan.
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat
berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan
mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi
Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia
dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia,
bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya
pembangunan ekonomi.
keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi
yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia,
bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi
tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu
era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
12
Dalam kesempatan yang sama, Presiden
Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar
perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan
jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun
mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama,
demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia
hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme
politik di Indonesia.
Beliau pun menambahkan bahwa
demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama.
Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama
periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan
pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil
menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang
kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang
meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di
Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian
orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di
Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa
negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan
tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos
yang dapat mengakibatkan perpecahan.
Sementara itu, mantan wakil perdana
menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa
demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan
Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil
melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara
berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi.
Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga
demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut
tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan
kekayaan hanya pada elit tertentu.
13
BAB V
RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA
- Pengertian
rule of Law dan Negara Hukum
Pengertian Rule of Law dan negara hukum pada hakikatnya
sulit dipisahkan. Ada sementara pakar mendeskripsikan bahwa pengertian negara
hukum dan Rule of Law itu hampir dapat dikatakan sama, namun terdapat pula
sementara pakar menjaleskan bahwa meskipun antara negara hukum dan Rule of Law
tidak dapat dipisahkan namun masing-masing memiliki penekan masing-masing.
Dengan pengertian lain dalam Undang-Undang Dasar negara
Indonesia bahwa Indonesia adalah negara hukum atau rechtsstaat dan bukan negara
kekuasaan machtsstaat.
Prinsip-prinsip Rule of Law
Syarat-syarat pemerintah yang demokratis di bawah Rule of
Law yang dinamis, yaitu:
(1) Perlidungan
konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individual, konstitusi harus
pula menentukan teknis-prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak
yang dijamin.
(2) Lembaga
kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
(3) Pemilihan
umum yang bebas.
(4) Kebebasan
menyatakan pendapat.
(5) Kebebasan
bererikat/berorganisasi dan beroposisi.
(6) Pendidikan
kewarganegaraan.
14
B. Hak
Asasi Manusia
Hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka
konseptual tidak lahir secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam ‘Universal
Declaration of Human Right’ 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses yang
cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia.
Presiden Amerika pada mulanya abad ke-20 memformulasikan
empat macam hak-hak asasi yang kemudian dikenal dengan “The Four Freedom” itu
adalah:
(1) Freedom
of speech, yaitu kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat.
(2) Freedom
of Religion, yaitu kebebasan beragama.
(3) Freedom
of Fear, yaitu kebebasan dari rasa ketakutan.
(4) Freedom
of Want, yaitu kebebasan dari kemelaratan (Budiardjo, 1981: 121).
C.
Penjabaran
Hak-hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan
dengan pandangan filosofis tentang hakikat manusia yang melatarbelakanginya.
Menurut pandangan filsafat bengsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila
hakikat manusia adalah ‘monopluralis’. Susunan kodrat manusia adalah
jesmani-rokhani, atau raga dan jiwa, sifat kodrat manusia adalah makhluk
individu dan makhluk sosial, serta kedudukan kodrat manusia adalah sebagai
makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
D.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara
- Pengertian
Warganegara dan Penduduk
Syarat-syarat utama berdirinya suatu negara merdeka adalah
harus adanya wilayah tertentu, ada rakyat yang tetap dan ada pemerintahan yang
berdaulat. Warganegara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat
tertentu dalam hubungannya dengan negara.
15
- Asas-asas
Kewarganegaraan
a. Asas
ius-sanguinis dan asas ius-soli
Asas ius-soli adalah asa daerah kelahiran, artinya bahwa
status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh empat kelahirannya di negara A
tersebut. Sedangkan asas ius-sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan
darah, artinya bahwa Kewarganegaraan seseorang ditetukan oleh orang tuanya.
b. Bipatride
dan apatride
Bipatride (dwi Kewarganegaraan) timbul apabila menurut
peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua
negara itu.
- Hak dan Kewajiban Warganegara menurut UUD 1945
Pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan han dan kewajiban
warganegara mencakup pasal-pasal 27,28,29,30,31,32,33 dan 34.
a. Pasal
27 ayat (1) menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan,
serta kewajiban untuk menjunjung hukum pemerintahan.
b. Pasal
27 ayat (2) menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
c. Pasal
27 ayat (3) dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
d. Pasal
28 menetapkan hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
e. Pasal
29 ayat (2) menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya
masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
f. Pasal
30 ayat (1) dalam Perbahan Kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban
warganegara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
g. Pasal
31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negaraberhak mendapat pengajaran.
16
- Hak dan Kewajiban Bela Negara
- Pengertian
Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan
tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan
bernegara.
- Asas
demokrasi dalam Pembelaan Negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) dalam perubahan kedua UUD
1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.
Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup
dua arti. Pertama, bahwa setiap warganegara turut serta dalam menetukan
kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai
dengan UUD 1945 dan perundang-undanganyang berlaku. Kedua, bahwa setiap
warganegara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai
dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
- Motivasi
dalam Pembelaan Negara
Ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai
bahan motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia.
1) Pengalaman
sejararah perjuangan RI.
2) Kedudukan
wilayah geografis Nusantara yang strategis.
3) Keadaan
penduduk (demokgrafis) yang besar.
4) Kekayaan
sumber daya alam.
5) Perkembangan
dan kemjuan IPTEK di bidang persenjataan.
6) Kemungkinan
timbulnya bencana perang.
17
BAB VI
GEOPOLITIK INDONESIA
- Pengertian
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau
peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang
didorong oleh aspirasi nasional geografi, wilayah atau teritorial dalam arti
luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak
langsung atau tidak langsung kepada sistem politik suatu negara. Sebaliknya
politik negara itu secara langsung akan berdampak kepada geografi sosial (hukum
geografi), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala
sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu negara.
- Pengertian
Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasakl dari kata ‘wawa’ yang berarti
pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Sedangkan istilah nusantara
dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau
Indonesia yang terletak di antara samudra Pasifik dan samudra Indonesia serta
diantara benua Asia benua Australia.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu
bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan
sejarah bangsa itu sesuai dengan dengan posisi dan kondisi geografi negaranya
untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
- Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
- Wilayah
(geografi)
- Asas Kepulauan (Archipelogic Principle)
- Kepulawan Indonesia
- Konsepsi tentang Wilayah Lautan
- Karakteristif Wilayah Nusantara
18
- Geopolitik
dan Geostrategi
- Geopolitik
1) Asal
istilah Geopolitik
2) Pandangan
Ratzel dan Kjellen
3) Pandangan
Haushofer
4) Geopolitik
Bangsa Indonesia
- Geotrategi
Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya
bagaimana mencapai tujuan sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan
politik. Karena strategi merupakan upaya pelaksanaan, maka strategi pada hakikatnya
merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan
hasil pengalaman.strategi juga dapat menrupakan ilmu, yang langkah-langkah
selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada.
1) Geografi
: wilayah indonesia terletak di antara dua benua, Asia dan Austrlia; serata di
antara samudera Pasifik dan Samudera Hindia .
2) Demografi
: penduduk Indonesia terletak di antara penduduk jarang di selatan (Australia)
dan penduduk padat di utara (RRC dan Jepang).
3) Idelogi
: ideologi Indonesia (Pancasila) terletak di antara liberalisme di selatan
(Australia dan Selendia Baru) dan Komunisme di utara (RRC, Vietnam dan Korea
Utara).
4) Politik
: Demokrasi Pancasila terletak di antara demokrasi liberal di selatan dan
demoktasi rakyat (diktatur proletar) di utara.
5) Ekomoni
: Ekonomi Indonesia terletak di antara ekonomi Kapitalis dan selatan Sosialis
di utara.
6) Sosial
: Masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat individualisme di selatan
dan masyarakat sosialisme di utara.
7) Budaya
: Budaya Indonesia terletak di antara budaya barat di selatan dan budaya timur
di utara.
19
- Perkembangan wilayah Indonesia
dan dasar hukumnya
- Sejak 17-8-1945 sampai dengan 13-12-1957
Wilayah negara republik Indonesia ketika merdeka meliputi
wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939
tentang batas wilayah laut tetitorial Indonesia. Ordonasi tahun 1939 tersebut
menetapakn batas wilayah laut tetitorial sejauh 3 mil dari garis pantai ketika
sudut, dengan asas pulau demi pulau secara terpisah-pisah.
- Dari Deklarasi Juanda
(13-12-1957) sampai dengan 17-2-1969
Pada tanggal 13 desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda
yang dinyatakan sebagai Ordonasi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut:
1) Perwujuda
bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan kuat.
2) Penentuan
batas-batas wilayah Negara Indonesia di sesuaikan dengan asas negara kepulauan
(Archipelagic State Principles).
3) Pengaturan
lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
- Dari 17-2-1069 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai
sekarang
Deklarasi tentang kontinen negara RI merupakan konsep
politik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai
upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Konsekkuensinya baghwa sumber
kekayaan alam dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI.
20
Asas-asas pokok yang termuat di dalam deklarasi tentang
landas kontinen adalah sebagi berikut:
1) Segala
sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik
eksklusif negara RI.
2) Pemerintah
Indonesia bersedia menyeleaikan soal garis batas landasan kontonen dengan
negara-negara tetangga melalui perundingan.
3) Jika
tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang di tarik di
tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara
tetangga.
4) Claim
tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diats landas
kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
- Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Pengunguman pemerintah negara tentang Zona Ekonomi Eksklusif
terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 mil yang dihitung dari
garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan
ZEE adalah :
1) Persediaan
ikan yang semakin terbatas.
2) Kebutuhan
untuk pembangunan nasional Indonesia.
3) ZEE
mempunyai kekuatan hukum internasional.
- Unsur-unsur Dasar Wawasan
Nusantara
- Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen
- Wujud wilayah
Batas ruang lingkup wilayah Nusantara ditentukan oleh lautan
yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh
dalamnya perairan. Baik laut maupun selat serta dirgantara di atasnya yang
merupakan suatu kesatuan ruang wilayah.
21
Letak geografisnya negara berada di posisi dunia antara dua
samudera, yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, dan antara dua benua,
yaitu Asia dan Australia.
- Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada
UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan,
sistem pemerintahan dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk Republik.
- Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik
dan kesadaran bernegara yang harus dimilik oleh seluruh rakyat yang mencakup
partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh
aparatur negara.
- Isi Wawasan Nusantara
Isi Wawasan Nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan
manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas
manunggal yang terpadu.
- Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan
UUD 1945 yang menyabutkan :
1) Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat
Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintah
negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kekerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
22
- Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri
menunggal, utuh menyeluruh yang meliputi:
1) Satu
kesatuan wilayah Nusantara yang mencakup daratan, perairan dan dirgantara
secara terpadu.
2) Satu
kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu
ideologi dan identitas nasional.
3) Satu
kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas
dasar “Bhinneka Tunggal Eka”, satu
tertib sosial dan satu tertib hukum.
4) Satu
kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersana dan asas
kekeluargaan dalam suatu sistem ekonomi kerakyatan.
5) Satu
kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu sistem terpadu yaitu sistem pertahanan
keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6) Satu
kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
- Tata Laku Wawasan Nusantara
Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
- Tata laku batiniah berlandaskan
falsafah bangsa yang membantuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan
bathin.
- Tata laku lahiriah merupakan
kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan
pembicaraan dan perbuatan.
- Implementasi Wawasan Nusantara
- Wawasan Nusantara sebagai
Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam
sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan negara
kesatuan Republik Indonesia samapai sekarang.
- Wawasan Nusantara dalam
Pembangunan Nasional
- Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Politik
23
1) Kebulatan
wilayah dengan segala isinya merupakan modal milik bersama bangsa Indonesia.
2) Keanekaragaman
suku, budaya, dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan
bangsa Indonesia.
3) Secara
psikologis, bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan,senasib dan seperjuangan,
sebangsa dan setanah air untuk mencapai satu citacita bangsa yang sama.
4) Pancasila
merupakan falsafah dan ideologi pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing ke
arah tujuan dan cita-cita yang sama.
5) Kehidupan
politik di seluruh wilayah nusantara sistem hukum nasional.
6) Seluruh
kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum nasional.
7) Bangsa
Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan
perdamaian abadi melalui politik luar negri yang bebas dan aktif.
- Perwujudan kepulauan Nusantara
sebagai satu kesatuan ekonomi
1) Kekayaan
di wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik
bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara
merata.
2) Tingkat
perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daearah tanpa
mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan
perekonomian di seluruh wilayah Nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama
dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
- Perwujudan kepulauan Nusantara
sebagai satu kesatuan sosial budaya
1) Masyarakat
Indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasi dengan
tingkat kemajuan yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
2) Budaya
Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang
menggambarkan kekayaan budaya bangsa.
- Perwujudan Kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan
24
1) Bahwa
ancaman terhadap satu pulau atau satub daerah pada hakikatnya adalah ancaman
terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap
warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam
pertaqhanan dan keamanan negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
- Penerapan Wawasan Nusantara
- Salah satu manfaat paling nyata
dari penerapan wawasan Nusantara, khususnya di bidang wilayah, adalaha
diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional, sehingga
terjaminlah integrasi wilayah teritorial Indonesia. Laut Nusantara yang
semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah
Indonesia.
- Pertambahan luas wilayah
sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup
besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
- Pertambahan luas wilayah
tersebut dapat di terima oleh dunia Internasional termasuk negara-negar
tetangga.
- Penerapan wawasan nusantara
dalam perbangunan negara di berbagi bidang tempak pada berbagai proyek
pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan trasnportasi.
- Penerapan di bidang sosial
budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadi bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Eka tetap merasa
sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas Pancasila.
- Penerapan wawasan nusantara di
bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan
seluruh rakyat melaui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta unytuk menghadapi
ancaman bangsa dan negara.
- Hubugan Wawasan nusantara dan
ketahanan mnasional
Dalam penyelenggaraan kehidupan
nasional agar tetap mengarah pada pencapaian tujuan nasional diperlakukan suatu
landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi wawasan nasional
25
BAB VII
GEOSTRATEGI INDONESIA
- Pengertian Geostrategi
Goestrategi diartikan sebagai metode aturan-aturan untuk
mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan
arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang
terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih
aman, dan bermartabat.
- Kesatuan sejarah, yaitu bangsa
indonesia tumbuh dan berkembang dalam suatu proses sejarah, sejak zaman
pra-sejarah, Sriwijaya, Majapahit, Sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dan
sampai proklamasi 17 Agustus 1945, dan kemudian membentuk bangsa dan
Negara Indonesia.
- Kesatuan nasib, yaitu segenap
unsur bangsa berada dalam suatu proses sejarah yang sama dan mengalami
nasib yang sama yaitu dalam penderitaan penjajah dan kebahagiaan bersama.
- Kesatuan kebudayaan, yaitu
beraneka ragam kebudayaan tumbuh berkembang dan secara bersama-sama
membentuk puncak-puncak kebudayaan nasional Indonesia.
- Kesatuan wilayah, yaitu seganap
unsur bangsa Indonesia berdiam di segenap wilayah teritorial yang dalam
wujud berbagai pulau, dengan lautannya, namun merupakan satu kesatuan
wilayah tumpah darah negara dan bangsa Indonesia.
- Kesatuan asas kerokhanian,
yaitu adanya kesatuan ide, tujuan, cita-cita dan nilai-nilai kerokhanian
yang secara keseluruhan tersimpul dalam dasar filosofis negara Indonesia
Pancasila.
26
- Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional sebagai istilah sebanarnya belum lama
dikenal. Istilah ketahanan nasional mulai dikenal dan dipergunakan pada
permulaan tahun 1960-an. Istilah ketahanannasional untuk pertama kali
dikemukakanoleh presiden pertama republik Indonesia Soekarno.
Pengertian ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis
suatu bangsa, yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mendukung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman,
gangguan, hambatan dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun tidak
langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan
negara serta perjuangan dalam mengejer tujuan nasional Indonesia.
- Konsepsi
Ketahanan Nasional
Secara konseptual, ketahanan nasional suatu bangsa
dilatarbelakangi oleh:
a. Kekuatan
apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mempu mempertahankan
kelangsungan hidupnya.
b. Kekuatan
apa yang harus dimiliki oleh suatu bangsa dan negara sehingga ia selalu mampu
mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai ancaman,
gangguan, hambatan dan tantangan, baik yang datang dari dalam maupun luar.
c. Ketahanan
atau kemampuan bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan (regular) dan stabilitas, yang di
dalamnya terkandung potensi untuk terjadinya perubahan (the stability idea of change).
Adapun pengertian lain yang berkaitan dengan integrasi
adalah kesatuan yang menyeluruh dalam kehidupan bangsa, baik sosial maupun
alamiah, potensial ataupun tidak potensial. Tantangan adalah
merupakan suatu usaha untuk mengubah kemampuan, adapun ancaman adalah suatu
usaha untuk mengubah atau merombak kebijaksanaan atau keadaan secara
konsepsional dari sudut kriminal maupun politis.
27
0 Response to "MAKALAH PEMBANGUNAN DI BIDANG EKONOMI INDONESIA DI ERA REFORMASI"
Posting Komentar