Iklan

Iklan dalam feed

TUJUAN LUAS LINGKUP SERTA KODE ETIK HUBUNGAN MASYARAKAT

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Hubungan masyarakat sebagai suatu profisi tumbuh dengan pesat mengikuti perkembangan berbagai sektor dalam kehidupan dewasa  misalnya bidang industri, teknologi dan hubungan antar Negara.
petumbuhan hubungan Masyarakat ini menuntut suatu bentuk Profesionalisme dari para Praktisinya, penglolanya atau yang lazim disebut fublic Relations Officer, mengenai berbagai ketentuan propisional .Hubungan Masyarakat sebagai suatu profisi yang tidak terlepas dari kegiatan masyarakat mengharuskan adanya kesadaran para praktisinya untuk lebih mendalami dan menekuni profesinya ini sebagai suatu disiblin Ilmu. oleh karena harus disadari, pelaksanan programkerja Hubungan Masyarakat akan menghadapi berbagai kendala.Dengan demikian keberhasilan serta kesinambungan kerjanya tidak dapat terjamin , sebagai suatu lembaga penghubung antra organisasi dengan Masyarakat. maka prinsip persyaratan yang  mengemban fungsi manajemen dapat memenuhi sasarannya
pembahasan mengenai bidang-bidang yang disebut diatas sekalipun akan terasa suatu yang berlebihan atu mungkin “tumpang-tindih( overlapping),namun sebagai suatu disiblin Ilmiah tidak bisa terlepas dari kerangka referensinya.Bidang-bidang yang dibahas dalam mondul ini merupakan upaya untuk mendalami suatu bidang studi melalui cara penyampaian yang jauh sangat berbida dengan kelaziman yang terdapat pada kegiatan belajar dengan tatap muka atau diruang kelas lebih untuk menganjak Anda mendalaminya. Artinya, membawa  Anda pada suatu jenjang pemahaman mengenai  suatu Ilmu terapan,dimana pengetahuan teori dan praktek disampaikan pada anda melalui modul-mudol, dengen suatu harapan Anda dapat memehami seluk-baluk Hubungan masyarakat
       mengenai kode etik ini Anda dapat memahami mengapa Hubungan masyarakat dikategorikan sebagai suatu lembaga profesi para wartawan yang bergabung di dalam persatuan Wartawan indonesia(PWI) yang dilengkapi kode etik sejak tahun 1947 setelah berdirinya, maka dapatlah digambarkan bahwa kode etik itu penting bagi setiap unsur yang berhadapan dengan masyarakat dan menangani serta menyebar luaskan emformasi. sebagai mana keduanya sama-sama bertugas dengan berlandaskan kepada kejujuran,  kebenaran, tidak menyalahgunakan kedudukan dan tetap menjunjung tinggi hak asasi dan martabat manusia  
 
  
                                                                                   



1
 
TUJUAN LUAS LINGKUP SERTA KODE ETIK
HUBUNGAN MASYARAKAT

M A K A L A H
Diajukan untuk memenuhi tugas Hubungan Masyarakat
Dosen pembimbing :Drs. H RAIHANI
DISUSUN OLEH


                                           KELOMPOK : II ( DUA )
                                                                   SALAK

 

SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI ( STIA )
AMUNTAI
Tahun 2011







                                                             KATA PENGANTAR

Alhamdulillah dengan menyabut nama ALLAH  yang  maha besar dan dialah tuhan yang menurunkan agama melalui wahyu yang disampaikan kepada rasul pilihan nya . Melalui agama ini terbentang luas jalan lurus yang dapat mengantarkan manusia kepada kehidupan bahgia di dunia dan akhirat
Agama yang disampaikan ALLAH kapada rasul nya , Muhammad SAW .kini telah berusia sudah berabad – abad lama nya , dan kian hari terasa semakin dibutuhkan oleh ummat manusia yang mendambakan kehidupan yang aman dan damai.
Namun , bersamaan dangan itu pada setiap pundak kaum muslimin terdapat tugas suci untuk menyampaikan kebenaran kepada generasi berikut nya hingga akhir jaman . penyampayan risalah dapat dilakukan melalui lisan , tulisan , perbuatan , dan sebagai nya.
Disini kami mencoba membuat makalah yang berhubungan dangan TUJUAN LUAS LINGKUP SERTA KODE ETIK HUBUNGAN MASYARAKAT
 Namun , kami sadar Makalah ini belum bisa sepenuh nya  tapi mudah – mudahan dengan Makalah ini paling tidak sudah memberi pengetahuan terhadap orang yang membaca nya.

                                                                                                          AMIN YARABBAL ALAMIN.
                                                                                                                                                                WASSALAM

                                                                                                                                                Amuntai,17 Maret 2011
                  Penulis



BAB II
PEMBAHASAN

A.PRINSIP DASAR HUBUNGAN MASYARAKAT
Agar lebih efektif praktisi Hubungan Masyrakat harus mempunyai aksis sebanyak mungkin mengenai Organisasi maupun prusahaan yang diwakilinya. Maka dalam hal ini ada beberapa prinsip hubungan masyarakat, yang menjadi petunjang pelaksanaan tugas.
Prinsip dasar Hubungan Masyarakat yang dikemukakan oleh Ivy Lce pada permulaan abat ini, yang merupakan peduman bagi setiap orang yang melakukan kegiatan kehumasan. Doug Newsom  dan Alan Scott didalam bukunya,( This is PR/The realiteis of public relations ) merumuskan prinsip dasar Hubungan Masyarakat ( The Principles of public Relations  ) terdiri dari 10 pokok , yang terjemahnya secara bebas adalah sebagai berikut:
1.      Seorang praktisi mendasarkan kerjanya atas fakta dan bukan atas fantasi . Ia bekerja berdasarkan program, terutama progaram jangka panjang.
2.      Hubungan Masyarakat berorientasi kepada prinsep pelayanan dan mengutamakan kepentingan umum dan bukan kepentingan pribadi.
3.      Dalam cara kerja Hubungan Masyarakat pada umumnya berupaya mencari dukungan dari pihak luar( khalayak-sasaran ) agar program jangka panjang maupun jaka pendeknya dapat tercapai maka kepentingan puplik ( public interest ) adalah unsur yang perlu mendapat perhatian.dalam melakukan tugasnya ini Hubungan Masyarakat harus mempunyai keberanian untuk mengatakan tidak pada khalayak sasarannya terhadap program-prograng yang tidak masuk akal.
4.      Dalam acara kerja Hubungan Masyrakat sehari-hari ia tidak bisa lepas dari penggunaa media, karena itu dia harus berteman baik dengan media, dengan kata lain “media relations”  hubungan media harus kuat .
5.      Hubungan Masyarakat pada dasarnya selalu berpungsi sebagai mediataor antara kepentingan perusahaan dan publiknya, karena itu iya dituntut mempunyai kemampuan berkomunikasi yang baik.
6.      Hubungan Masyarkat dalam melakukan tugas-tugas komunikasinya harus selalu melakukannya secara  dua arah dan tentunya harus bertanggung jawab sebagai komunikator yang baik, maka Hubungan Masyarakat  harus selalu mendasarkan cara kerjanya kepada hasil-hasil penelitian pendapat.
7.      Karena para pelaksana Hubungan Masyarakat itu bukanlah segala-galanya maka untuk dapat memehami apa yang dikatakan oleh publiknya, tidak salah apa bila Hubungan Masyarakat meminta bantuan dari para ahli dalam bidang-bidang psikologi sosial , sosialogi, pendapatan umum ahli komunikasi dan ahli bahasa.



2

8.      Para praktisi Hubungan Masyarakat harus mampu memanfaatkan sumber impormasi tertulis, terutama surat kabar yang digunakan sebagai indikator dinamika kerja Hubungan Masyarakat. Hal ini terutama dilakukan untuk selalu memberikan masukan  kepada manajemens perusahaan tentang hal-hal yang akurat tentang prusahaan. Caranya adalah melalui Analisis isi ( content analysis ) surat kabar yang ada.                                          
9.      Hubungan Masyarakat dalam batas-batas tertentu diwajibkan menjelaskan suatu yang menjadi masalah perusahaan, sebelum masalah itu sendiri menjadi apa yang disebut "PR Crisis” tentunya dalam memberitakan penjelasan itu dipergunakan juga pendekatan skala prioritas.karena itu Hubungan Masyarakat harus selalu waspada agar para khalayak tidak dikejutkan oleh hal-hal yang bisa merugikan merika.
10.  Hubungan masyarakat yang profisional hanya bisa diukur dengan satu cara , yaitu cara penampilan kerjanya. Penampilan yang baik hanya bisa dicapai apa bila Hubungan Masyarakat memiliki serana( fisik sumber daya manusia, anggran atau dana dan emformasi ) yang lengkap.
Dengan prinsip dasar ini tidak lagi diragukan bahwa Hubungan Masyrakat adalah suatu lembaga profisional dan suatu lembaga yang bekerja berdasarkan berbagai disiplin ilmiah dengan komunikasi sebagiai dasar pokoknya.

B. KUALIFIKASI PRAKTISI HUBUNGAN MASYARAKAT
      Hubungan masyarakat harus ditangani oleh tenaga-tenaga yang mempunyai wawasan luas atau tepatnya adalah merika yang diketegorikan  sebagai seorang “generalis” seorang yang dapat menguasai bidang-bidang pengetahuan lainya disamping kehumasan. lebih edeal, seorang paraktisi harus seorang “ahli komunikasi plus” Artinya , kecuali memiliki keahlian dibidang komunikasi juga mempunyai pengetahuan yang kuat dibidang lainnya, juga secara mendalam dapat memahami seluk-baluk Organisasi atau perusahaan sendri.
Disebut seorang generalis, karena praktisi Hubungan masyarakat tidak selalu ahli komunikasi, tetapi dapat juga dari disiplin lainnya, misalkan seorang ahli Ekonomi atau ahli Hukum, maupun ahli teknik. maka bagi merika ini  berlaku pula apa yang dimaksutkan dengan  “plus” tadi, yaitu pengetahuan mengenai  komunikasi. Di samping itu harus seorang yang luwes dan dapat bergaul dengan siapa saja. Untuk lembaga tertentu, misalnya IPTEK, Perbankan, pertanian, militer dan lainya, maka sebaiknya merika mengetahui bidang-bidang tersebut. Namun ia harus mempunyai wawasan pengetahuan komunikasi yang luas.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         3   
      Dalam hal ini seorang praktisi Hubungan Masyarakat harus memenuhi secara minimal beberapa kualifikasi, disarikan dari jumlah persyaratan yang dirumuskan oleh Charles w. Pine, seorang pemimpin perusahaan Hubungan Masyarakat dari Phoenix Arizona ( AS ) yang dimuat didalam buku “This is PR/Relations”, sebagai berikut:
1.      Ia haraus memiliki pengetahuan mendalam mengenai Organisasi atau Perusahaan;
2.      Ia harus memiliki dan menguasi bidang komunikasi, baik tertulis maupun lisan, dalam arti teori dan praktik;
3.      Ia memiliki intergritas yang tinggi serta mempunyai kemampuan mempertahankan citra organisi atau perusahaannya, tanpa menimbulkan sikap permusuhan dari khalayaknya;
4.      Demi kepentingan Organisasi atau Perusahaannya ia harus mampu bekerja sama dengan siapa pun di dalam Organisasi atau Perusahaan itu;
5.      Ia harus berkemampuan dalam memberikan pertimbangan, artinya bisa berpikir sendiri dengan cepat, tepat menentukan tugas mana yang harus didahulukan, dapat mengorganisasikan dan mengarahkan anggota stafnya;
6.      Ia harus mempunyai sikap selalu ingin tahu mengenai sesuatu permasalahan;
7.      Ia selalu dekat dengan pers, sebagai metra kerjanya, dan dapat memahami aspirasi orang-orang dari pers;
8.      Ia harus mempunyai kemampuan mengurus kerjanya sendiri tanpa bantuan orang lain;
9.      Ia bersedia kerja keras dan hal-hal tertentu ia tidak perlu menunjulkan nama dan kedudukannya;
10.  Ia paham dengan baik terhadap pandangan pihak Manajemen Organisasi atu Perusahaannya, dan harus melakukan kontak dengan pihak pimpinan;
11.  Ia harus diplomatis menangani suatu esyu atau permasalahan, yang dapat membawa citra buruk bagi organisasi atau Perusahaannya;dan
12.  Ia harus bertindak lebih dari seorang guru tanpa menimbulkan kesan “menggurui” khalayaknya atau orang lain.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     4                                                                     

C. PENGERTIN MENGENAI KODE ETIK HUBUNGAN MASYARAKAT
            Mengapa kode  etik ini pentinting bagi suatu profesi? Sebagai contoh pada dunia jurnalistik yang merupakan metra kerja anda terdekat, terdapat suatu kode etik untuk para wartawan Indonesia yang tergabung didalam persatuan wartawan indonesia (PWI). Kode etik ini mengatur hubungan para wartawan dengan profesi jurnalistik yang ditekuninya. Para wartawan Indonesia setelah membentuk Organisasinya. PWI, disurakarta pada Tahun 1946 telah memikirkan arti penting suatu kode etik bagi profesi bagi jurnalistik . setahun kemudian dirumuskan suatu kode etik yang dikenal sampai sekarang dengan kode etik jurnalistik (KEJ) yang sudah berapa kali diadakan perubahan mengingat perkembangan dunia jurnalistik ditanah air kita.
            Arti penting kode etik ini bagi pers setelah digaris bawahi oleh seorang wartawan senior Indonesia, Mahbub Djunaidi, dengan menyebutkan sebagai “ polisinya kaum wartawan ” sebagai mana dikutip oleh Drs. Djafar H. Asesegaff di dalam makalahnya “ kode etik dan Hukum ” yang disampaikan pada seminar sehari mengenai kode etik dan Hukum di Surabaya pada Tanggal 1 September 1990.
         Melihat hal ini, maka kita tidak salah untuk mengatakan , bahwa kode etik juga merupakan    “ polisinya para praktisi Hubungan Masyarakat ” yang mengatur tata kerja, bahwa didalam masyarakat sekurang-kurangnya diharuskan menaati tiga macam etika yang akan mengatur dirinya. Ketiga etika yang dimaksut adalah etika pribadi, etika perusahaan dan etika profisional. Sebagai mana diuraikan oleh Drs. Djafar H. Assegaff yang dimaksud dengan etika pribadi mengatur Hubungan sebagi anggota Masyarakat atau golongan Masyarakat tertentu, misalnya sebagai orang timur, maka etika pribadinya mengharuskan tidak menyapa orang Tuanya dengan nama kecil, atau memanggil orang lebih dituakan dengan basa basi panggilan Abang,kakak, kangmas dan sebagainya. Ketika memasuki dunia usaha atau perusahaan, ada aturan-aturan etika yang harus di ikutinya misalnya, etika berokrasi, dimana ia harus menghormati dan tidak melintasi atasannya untuk mengajukan usul atu saran, jika ia seorang profisional , dokter atau wartawan , maka ia mengenal etika profisional.
            Yang disebut dengan etika pada satu sisi adalah suatu Ilmu atau falsafah tentang “baik dan jahat” sedangkan pada  sisi lain etika merupakan norma-norma mengenai prilaku yang baik dan benar dalam pergaulan Sosial. Dalam perkembangan sejarah manusia banyak peristiwa yang melanggar etika kehidupan, misalnya mengenai peradapan, homo-seksualitas dan kumpul kebo.pada suatu ketika hal ini dianggap tidak apa-apa terutama bagi Masyrakat barat tapi bagi kita hal ini dinggap melanggar susila.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              





                                                                        5

 Kita di Indonesia mempunyai tipa sosiasi PR, yakni PERHUMASAN ( Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia ) yang dibentuk pada tahun enem puluhan.
Kemudian terdapat BAKOHUMAS ( Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat ) yang dibentuk Tahun 1967, yang anggota-anggotanya adalah para pejabat Humas pemerintah. Tahun 1971 menteri penerangan RI mengkukuhkan BAKUHUMAS sebagai lembaga resmi, yang bernaung dibawah di pertemen penarangan.
 Dan pada tahun 1988 dibentuk APPRI  (Asosiasi Perusahaan public Relations ) suatu Organisasi independen yang beranggotakan perusahaan-perusahaan PR Indonesia              
            Lembaga-lembaga kehumasan ini mengadakan hubungan dengan lembaga-lembaga Internasional dalam bidang kehumasan, misalnya IPRA ( International public relations Associaton ) dimana PERHUMASAN adalah salah satu pendirinya. Kedua asosiasi internasional ini dilengkapi dengan kode etik , yang pada dasarnya digunakan oleh asosiasi-asosiasi nasional,yang menjadi anggota.
Kode etik IPRA yang terdiri dari 13 pasal antara lain adalah
1.      Berusaha memberikan sumbangan-sumbangan bagi pencapaian kondisi mural dan kultural yang memungkinkan umat  manusia menikmati haknya sebgai mana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-Hak asasi manusia.
2.      Berusaha membanggun pola dan saluran komunikasi dengan memupuk kebebasan arus informasi yang esensial agar setiap anggota masyarakat merasa memperoleh empormasi dan membangkitkan kesadarannya  akan keterlibatan dan tanggung jawab secara pribadi dan solidaritasnya pada anggota masyarakatnya.
3.      Berusaha untuk mengingat bahwa karena hubungan antara propisi dan publik, perilakunya  secara pribadi akan mempunyai dampak terhadap masyarakat.
4.      Berusaha dalam rangka profisi menjunjung Asas-asas moral dan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Deklarasi Universal Hak-hak asasi manusia.
5.      Berusaha untuk menghargai dan menjunjung mertabat manusia, dan mengakui hak masyarakat untuk memberi penilaian mengenai pribadinya sendri.
6.      Berusaha mendorong kondisi-kondisi moral, psikologis dan enteliktual bagi dialog dalam arti sesungguhnya, dan mengakui hak pihak-pihak yang terlibat untuk menyatakan persoalan merika dan untuk menyatakan pandangan merika.
7.      Akan berupaya memelihara dan menjamin, dalam keadaan bagaimanapun,kepercayaan diri merika yang berhubungan dengannya.
8.      Akan berupaya bertindak dalam keadaan bagaimanapun untuk menghargai kepentingan-kepentingan dari pihak-pihak yang terlibat, baik itu kepentingan-kepentingan organisasinya maupun kepentingan-kepentingan publik yang terlibat.


6

9.      Akan berupaya melaksanakan tugasnya secara utuh, dan tidak menggunakan bahasa yang dapat menimbulkan salah pengertian, dan akan memelihara ketulusan pada klien atau majikan, baik yang dulu maupun yang sekarang.
10.  Tidak akan menggunakan sesuatu kebenaran atau keperluan lainnya.
11.  Tidak akan menyiarkan emformasi yang tidak berdasarkan kebanaran
12.  Tidak akan melakukan sesuatu yang non-etis, tidak jujur atau merusak martabat dan entegritas manusia
13.  Tidak akan melakukan sesuatu metode atau teknek yang bersipat  “ manipulatif ” yang ditujukan untuk menciptakan motivasi di bawah sadar, yang berada diluar kebibasan individu dan hal ini tidak di benarkan.
IPRA dalam sidangnya di vanesia bulan Mei 1961 mensyahkan pula kode etik prilaku, yang mengatur Integritas pribadi yang dimaksut sebagai standar moral yang tinggi dan reputasi yang baik, Integritas profisi diartikan memperhatikan isi konstitusi IPRA terutam kode etiknya.
      Di dalam kode etik ini terdapat pula ketentuan mengenai perilaku terhadap publik dan media, dan perilaku terhadap rekan satu profesi.














                                                                                                                                                                                                                        7
BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN
                        Adanya Hubungan masyarakat kita memperoleh pegangan atau pedoman
                                                                                                                       




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "TUJUAN LUAS LINGKUP SERTA KODE ETIK HUBUNGAN MASYARAKAT"