TUJUAN LUAS LINGKUP SERTA KODE ETIK HUBUNGAN MASYARAKAT
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Hubungan masyarakat sebagai suatu
profisi tumbuh dengan pesat mengikuti perkembangan berbagai sektor dalam
kehidupan dewasa misalnya bidang
industri, teknologi dan hubungan antar Negara.
petumbuhan hubungan Masyarakat
ini menuntut suatu bentuk Profesionalisme dari para Praktisinya, penglolanya
atau yang lazim disebut fublic Relations Officer, mengenai berbagai ketentuan
propisional .Hubungan Masyarakat sebagai suatu profisi yang tidak terlepas dari
kegiatan masyarakat mengharuskan adanya kesadaran para praktisinya untuk lebih
mendalami dan menekuni profesinya ini sebagai suatu disiblin Ilmu. oleh karena
harus disadari, pelaksanan programkerja Hubungan Masyarakat akan menghadapi
berbagai kendala.Dengan demikian keberhasilan serta kesinambungan kerjanya
tidak dapat terjamin , sebagai suatu lembaga penghubung antra organisasi dengan
Masyarakat. maka prinsip persyaratan yang
mengemban fungsi manajemen dapat memenuhi sasarannya
pembahasan mengenai bidang-bidang
yang disebut diatas sekalipun akan terasa suatu yang berlebihan atu mungkin
“tumpang-tindih( overlapping),namun sebagai suatu disiblin Ilmiah tidak bisa terlepas
dari kerangka referensinya.Bidang-bidang yang dibahas dalam mondul ini
merupakan upaya untuk mendalami suatu bidang studi melalui cara penyampaian
yang jauh sangat berbida dengan kelaziman yang terdapat pada kegiatan belajar dengan
tatap muka atau diruang kelas lebih untuk menganjak Anda mendalaminya. Artinya,
membawa Anda pada suatu jenjang
pemahaman mengenai suatu Ilmu
terapan,dimana pengetahuan teori dan praktek disampaikan pada anda melalui
modul-mudol, dengen suatu harapan Anda dapat memehami seluk-baluk Hubungan
masyarakat
mengenai
kode etik ini Anda dapat memahami mengapa Hubungan masyarakat dikategorikan
sebagai suatu lembaga profesi para wartawan yang bergabung di dalam persatuan
Wartawan indonesia(PWI) yang dilengkapi kode etik sejak tahun 1947 setelah
berdirinya, maka dapatlah digambarkan bahwa kode etik itu penting bagi setiap
unsur yang berhadapan dengan masyarakat dan menangani serta menyebar luaskan
emformasi. sebagai mana keduanya sama-sama bertugas dengan berlandaskan kepada
kejujuran, kebenaran, tidak
menyalahgunakan kedudukan dan tetap menjunjung tinggi hak asasi dan martabat
manusia
1
TUJUAN LUAS LINGKUP SERTA KODE ETIK
HUBUNGAN MASYARAKAT
M
A K A L A H
Dosen pembimbing :Drs. H RAIHANI
DISUSUN
OLEH
KELOMPOK
: II ( DUA )
SALAK
SEKOLAH TINGGI ILMU
ADMINISTRASI ( STIA )
AMUNTAI
Tahun 2011
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
dengan menyabut nama ALLAH yang maha besar dan dialah tuhan yang menurunkan
agama melalui wahyu yang disampaikan kepada rasul pilihan nya . Melalui agama
ini terbentang luas jalan lurus yang dapat mengantarkan manusia kepada
kehidupan bahgia di dunia dan akhirat
Agama yang
disampaikan ALLAH kapada rasul nya , Muhammad SAW .kini telah berusia sudah
berabad – abad lama nya , dan kian hari terasa semakin dibutuhkan oleh ummat
manusia yang mendambakan kehidupan yang aman dan damai.
Namun ,
bersamaan dangan itu pada setiap pundak kaum muslimin terdapat tugas suci untuk
menyampaikan kebenaran kepada generasi berikut nya hingga akhir jaman .
penyampayan risalah dapat dilakukan melalui lisan , tulisan , perbuatan , dan
sebagai nya.
Disini
kami mencoba membuat makalah yang berhubungan dangan TUJUAN
LUAS LINGKUP SERTA KODE ETIK HUBUNGAN MASYARAKAT
Namun , kami sadar Makalah ini belum bisa sepenuh
nya tapi mudah – mudahan dengan Makalah
ini paling tidak sudah memberi pengetahuan terhadap orang yang membaca nya.
AMIN
YARABBAL ALAMIN.
WASSALAM
Amuntai,17
Maret 2011
Penulis
BAB II
PEMBAHASAN
A.PRINSIP DASAR HUBUNGAN
MASYARAKAT
Agar lebih
efektif praktisi Hubungan Masyrakat harus mempunyai aksis sebanyak mungkin
mengenai Organisasi maupun prusahaan yang diwakilinya. Maka dalam hal ini ada
beberapa prinsip hubungan masyarakat, yang menjadi petunjang pelaksanaan tugas.
Prinsip
dasar Hubungan Masyarakat yang dikemukakan oleh Ivy Lce pada permulaan abat
ini, yang merupakan peduman bagi setiap orang yang melakukan kegiatan
kehumasan. Doug Newsom dan Alan Scott
didalam bukunya,( This is PR/The realiteis of public relations ) merumuskan
prinsip dasar Hubungan Masyarakat ( The Principles of public Relations ) terdiri dari 10 pokok , yang terjemahnya
secara bebas adalah sebagai berikut:
1.
Seorang praktisi mendasarkan
kerjanya atas fakta dan bukan atas fantasi . Ia bekerja berdasarkan program,
terutama progaram jangka panjang.
2.
Hubungan Masyarakat berorientasi kepada
prinsep pelayanan dan mengutamakan kepentingan umum dan bukan kepentingan
pribadi.
3.
Dalam cara kerja Hubungan
Masyarakat pada umumnya berupaya mencari dukungan dari pihak luar(
khalayak-sasaran ) agar program jangka panjang maupun jaka pendeknya dapat
tercapai maka kepentingan puplik ( public interest ) adalah unsur yang perlu
mendapat perhatian.dalam melakukan tugasnya ini Hubungan Masyarakat harus
mempunyai keberanian untuk mengatakan tidak pada khalayak sasarannya terhadap
program-prograng yang tidak masuk akal.
4.
Dalam acara kerja Hubungan
Masyrakat sehari-hari ia tidak bisa lepas dari penggunaa media, karena itu dia
harus berteman baik dengan media, dengan kata lain “media relations” hubungan media harus kuat .
5.
Hubungan Masyarakat pada dasarnya
selalu berpungsi sebagai mediataor antara kepentingan perusahaan dan publiknya,
karena itu iya dituntut mempunyai kemampuan berkomunikasi yang baik.
6.
Hubungan Masyarkat dalam
melakukan tugas-tugas komunikasinya harus selalu melakukannya secara dua arah dan tentunya harus bertanggung jawab
sebagai komunikator yang baik, maka Hubungan Masyarakat harus selalu mendasarkan cara kerjanya kepada
hasil-hasil penelitian pendapat.
7.
Karena para pelaksana Hubungan
Masyarakat itu bukanlah segala-galanya maka untuk dapat memehami apa yang
dikatakan oleh publiknya, tidak salah apa bila Hubungan Masyarakat meminta
bantuan dari para ahli dalam bidang-bidang psikologi sosial , sosialogi,
pendapatan umum ahli komunikasi dan ahli bahasa.
2
8.
Para praktisi Hubungan Masyarakat
harus mampu memanfaatkan sumber impormasi tertulis, terutama surat kabar yang
digunakan sebagai indikator dinamika kerja Hubungan Masyarakat. Hal ini
terutama dilakukan untuk selalu memberikan masukan kepada manajemens perusahaan tentang hal-hal
yang akurat tentang prusahaan. Caranya adalah melalui Analisis isi ( content
analysis ) surat kabar yang ada.
9.
Hubungan Masyarakat dalam
batas-batas tertentu diwajibkan menjelaskan suatu yang menjadi masalah
perusahaan, sebelum masalah itu sendiri menjadi apa yang disebut "PR
Crisis” tentunya dalam memberitakan penjelasan itu dipergunakan juga pendekatan
skala prioritas.karena itu Hubungan Masyarakat harus selalu waspada agar para
khalayak tidak dikejutkan oleh hal-hal yang bisa merugikan merika.
10. Hubungan
masyarakat yang profisional hanya bisa diukur dengan satu cara , yaitu cara
penampilan kerjanya. Penampilan yang baik hanya bisa dicapai apa bila Hubungan
Masyarakat memiliki serana( fisik sumber daya manusia, anggran atau dana dan
emformasi ) yang lengkap.
Dengan prinsip dasar ini tidak
lagi diragukan bahwa Hubungan Masyrakat adalah suatu lembaga profisional dan
suatu lembaga yang bekerja berdasarkan berbagai disiplin ilmiah dengan
komunikasi sebagiai dasar pokoknya.
B. KUALIFIKASI PRAKTISI HUBUNGAN
MASYARAKAT
Hubungan
masyarakat harus ditangani oleh tenaga-tenaga yang mempunyai wawasan luas atau
tepatnya adalah merika yang diketegorikan
sebagai seorang “generalis” seorang yang dapat menguasai bidang-bidang
pengetahuan lainya disamping kehumasan. lebih edeal, seorang paraktisi harus
seorang “ahli komunikasi plus” Artinya , kecuali memiliki keahlian dibidang
komunikasi juga mempunyai pengetahuan yang kuat dibidang lainnya, juga secara
mendalam dapat memahami seluk-baluk Organisasi atau perusahaan sendri.
Disebut seorang generalis, karena
praktisi Hubungan masyarakat tidak selalu ahli komunikasi, tetapi dapat juga
dari disiplin lainnya, misalkan seorang ahli Ekonomi atau ahli Hukum, maupun
ahli teknik. maka bagi merika ini berlaku
pula apa yang dimaksutkan dengan “plus”
tadi, yaitu pengetahuan mengenai
komunikasi. Di samping itu harus seorang yang luwes dan dapat bergaul
dengan siapa saja. Untuk lembaga tertentu, misalnya IPTEK, Perbankan,
pertanian, militer dan lainya, maka sebaiknya merika mengetahui bidang-bidang
tersebut. Namun ia harus mempunyai wawasan pengetahuan komunikasi yang luas. 3
Dalam
hal ini seorang praktisi Hubungan Masyarakat harus memenuhi secara minimal
beberapa kualifikasi, disarikan dari jumlah persyaratan yang dirumuskan oleh
Charles w. Pine, seorang pemimpin perusahaan Hubungan Masyarakat dari Phoenix
Arizona ( AS ) yang dimuat didalam buku “This is PR/Relations”, sebagai
berikut:
1.
Ia haraus memiliki pengetahuan
mendalam mengenai Organisasi atau Perusahaan;
2.
Ia harus memiliki dan menguasi
bidang komunikasi, baik tertulis maupun lisan, dalam arti teori dan praktik;
3.
Ia memiliki intergritas yang
tinggi serta mempunyai kemampuan mempertahankan citra organisi atau
perusahaannya, tanpa menimbulkan sikap permusuhan dari khalayaknya;
4.
Demi kepentingan Organisasi atau
Perusahaannya ia harus mampu bekerja sama dengan siapa pun di dalam Organisasi
atau Perusahaan itu;
5.
Ia harus berkemampuan dalam
memberikan pertimbangan, artinya bisa berpikir sendiri dengan cepat, tepat
menentukan tugas mana yang harus didahulukan, dapat mengorganisasikan dan
mengarahkan anggota stafnya;
6.
Ia harus mempunyai sikap selalu
ingin tahu mengenai sesuatu permasalahan;
7.
Ia selalu dekat dengan pers,
sebagai metra kerjanya, dan dapat memahami aspirasi orang-orang dari pers;
8.
Ia harus mempunyai kemampuan
mengurus kerjanya sendiri tanpa bantuan orang lain;
9.
Ia bersedia kerja keras dan
hal-hal tertentu ia tidak perlu menunjulkan nama dan kedudukannya;
10. Ia
paham dengan baik terhadap pandangan pihak Manajemen Organisasi atu
Perusahaannya, dan harus melakukan kontak dengan pihak pimpinan;
11. Ia
harus diplomatis menangani suatu esyu atau permasalahan, yang dapat membawa
citra buruk bagi organisasi atau Perusahaannya;dan
12. Ia
harus bertindak lebih dari seorang guru tanpa menimbulkan kesan “menggurui”
khalayaknya atau orang lain. 4
C. PENGERTIN MENGENAI KODE ETIK HUBUNGAN MASYARAKAT
Mengapa kode etik ini pentinting bagi suatu profesi?
Sebagai contoh pada dunia jurnalistik yang merupakan metra kerja anda terdekat,
terdapat suatu kode etik untuk para wartawan Indonesia yang tergabung didalam
persatuan wartawan indonesia (PWI). Kode etik ini mengatur hubungan para
wartawan dengan profesi jurnalistik yang ditekuninya. Para wartawan Indonesia
setelah membentuk Organisasinya. PWI, disurakarta pada Tahun 1946 telah
memikirkan arti penting suatu kode etik bagi profesi bagi jurnalistik . setahun
kemudian dirumuskan suatu kode etik yang dikenal sampai sekarang dengan kode
etik jurnalistik (KEJ) yang sudah berapa kali diadakan perubahan mengingat
perkembangan dunia jurnalistik ditanah air kita.
Arti
penting kode etik ini bagi pers setelah digaris bawahi oleh seorang wartawan
senior Indonesia, Mahbub Djunaidi, dengan menyebutkan sebagai “ polisinya kaum
wartawan ” sebagai mana dikutip oleh Drs. Djafar H. Asesegaff di dalam
makalahnya “ kode etik dan Hukum ” yang disampaikan pada seminar sehari mengenai
kode etik dan Hukum di Surabaya pada Tanggal 1 September 1990.
Melihat
hal ini, maka kita tidak salah untuk mengatakan , bahwa kode etik juga
merupakan “ polisinya para praktisi
Hubungan Masyarakat ” yang mengatur tata kerja, bahwa didalam masyarakat
sekurang-kurangnya diharuskan menaati tiga macam etika yang akan mengatur
dirinya. Ketiga etika yang dimaksut adalah etika pribadi, etika perusahaan dan
etika profisional. Sebagai mana diuraikan oleh Drs. Djafar H. Assegaff yang
dimaksud dengan etika pribadi mengatur Hubungan sebagi anggota Masyarakat atau
golongan Masyarakat tertentu, misalnya sebagai orang timur, maka etika
pribadinya mengharuskan tidak menyapa orang Tuanya dengan nama kecil, atau
memanggil orang lebih dituakan dengan basa basi panggilan Abang,kakak, kangmas
dan sebagainya. Ketika memasuki dunia usaha atau perusahaan, ada aturan-aturan
etika yang harus di ikutinya misalnya, etika berokrasi, dimana ia harus
menghormati dan tidak melintasi atasannya untuk mengajukan usul atu saran, jika
ia seorang profisional , dokter atau wartawan , maka ia mengenal etika
profisional.
Yang
disebut dengan etika pada satu sisi adalah suatu Ilmu atau falsafah tentang
“baik dan jahat” sedangkan pada sisi
lain etika merupakan norma-norma mengenai prilaku yang baik dan benar dalam
pergaulan Sosial. Dalam perkembangan sejarah manusia banyak peristiwa yang melanggar
etika kehidupan, misalnya mengenai peradapan, homo-seksualitas dan kumpul
kebo.pada suatu ketika hal ini dianggap tidak apa-apa terutama bagi Masyrakat
barat tapi bagi kita hal ini dinggap melanggar susila.
5
Kita di
Indonesia mempunyai tipa sosiasi PR, yakni PERHUMASAN ( Perhimpunan Hubungan
Masyarakat Indonesia ) yang dibentuk pada tahun enem puluhan.
Kemudian terdapat BAKOHUMAS ( Badan Koordinasi
Hubungan Masyarakat ) yang dibentuk Tahun 1967, yang anggota-anggotanya adalah
para pejabat Humas pemerintah. Tahun 1971 menteri penerangan RI mengkukuhkan
BAKUHUMAS sebagai lembaga resmi, yang bernaung dibawah di pertemen penarangan.
Dan pada
tahun 1988 dibentuk APPRI (Asosiasi Perusahaan
public Relations ) suatu Organisasi independen yang beranggotakan
perusahaan-perusahaan PR Indonesia
Lembaga-lembaga kehumasan ini
mengadakan hubungan dengan lembaga-lembaga Internasional dalam bidang
kehumasan, misalnya IPRA ( International public relations Associaton ) dimana
PERHUMASAN adalah salah satu pendirinya. Kedua asosiasi internasional ini
dilengkapi dengan kode etik , yang pada dasarnya digunakan oleh
asosiasi-asosiasi nasional,yang menjadi anggota.
Kode
etik IPRA yang terdiri dari 13 pasal antara lain adalah
1. Berusaha memberikan
sumbangan-sumbangan bagi pencapaian kondisi mural dan kultural yang
memungkinkan umat manusia menikmati
haknya sebgai mana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-Hak asasi manusia.
2. Berusaha membanggun
pola dan saluran komunikasi dengan memupuk kebebasan arus informasi yang
esensial agar setiap anggota masyarakat merasa memperoleh empormasi dan
membangkitkan kesadarannya akan
keterlibatan dan tanggung jawab secara pribadi dan solidaritasnya pada anggota
masyarakatnya.
3. Berusaha untuk
mengingat bahwa karena hubungan antara propisi dan publik, perilakunya secara pribadi akan mempunyai dampak terhadap
masyarakat.
4. Berusaha dalam rangka
profisi menjunjung Asas-asas moral dan ketentuan-ketentuan yang terdapat di
dalam Deklarasi Universal Hak-hak asasi manusia.
5. Berusaha untuk
menghargai dan menjunjung mertabat manusia, dan mengakui hak masyarakat untuk
memberi penilaian mengenai pribadinya sendri.
6. Berusaha mendorong
kondisi-kondisi moral, psikologis dan enteliktual bagi dialog dalam arti
sesungguhnya, dan mengakui hak pihak-pihak yang terlibat untuk menyatakan
persoalan merika dan untuk menyatakan pandangan merika.
7. Akan berupaya memelihara
dan menjamin, dalam keadaan bagaimanapun,kepercayaan diri merika yang
berhubungan dengannya.
8. Akan berupaya bertindak
dalam keadaan bagaimanapun untuk menghargai kepentingan-kepentingan dari
pihak-pihak yang terlibat, baik itu kepentingan-kepentingan organisasinya
maupun kepentingan-kepentingan publik yang terlibat.
6
9. Akan berupaya
melaksanakan tugasnya secara utuh, dan tidak menggunakan bahasa yang dapat
menimbulkan salah pengertian, dan akan memelihara ketulusan pada klien atau
majikan, baik yang dulu maupun yang sekarang.
10. Tidak akan menggunakan
sesuatu kebenaran atau keperluan lainnya.
11. Tidak akan menyiarkan
emformasi yang tidak berdasarkan kebanaran
12. Tidak akan melakukan
sesuatu yang non-etis, tidak jujur atau merusak martabat dan entegritas manusia
13. Tidak akan melakukan
sesuatu metode atau teknek yang bersipat
“ manipulatif ” yang ditujukan untuk menciptakan motivasi di bawah
sadar, yang berada diluar kebibasan individu dan hal ini tidak di benarkan.
IPRA dalam sidangnya di
vanesia bulan Mei 1961 mensyahkan pula kode etik prilaku, yang mengatur
Integritas pribadi yang dimaksut sebagai standar moral yang tinggi dan reputasi
yang baik, Integritas profisi diartikan memperhatikan isi konstitusi IPRA
terutam kode etiknya.
Di dalam
kode etik ini terdapat pula ketentuan mengenai perilaku terhadap publik dan
media, dan perilaku terhadap rekan satu profesi.
7
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Adanya
Hubungan masyarakat kita memperoleh pegangan atau pedoman
0 Response to "TUJUAN LUAS LINGKUP SERTA KODE ETIK HUBUNGAN MASYARAKAT"
Posting Komentar