ORGANISASI KOPERASI
UNIT DESA
DI BIDANG SIMPAN
PINJAM
KAB. AMUNTAI H.S.U
KAL-SEL
Sekretariat : Amuntai Kab. HSU
Nomor
: 01/KOP-STIA/AMT/I/2011 Amuntai, 21 oktober
2011
Lamp
: 1 (satu) Berkas
Hal
: Mohon Bantuan
Dana Untuk penambahan Modal Dan Fasilitas kantor koperasi
Kepada
Yth.
Bapak ketua Stia Amuntai
Di –
Amuntai
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Dengan
mengharapkan rahmat dan ridhanya Allah
SWT, serta tak lupa iringan do’a semoga Bapak dalam keadaan sehat wal ‘afiat
dan di dalam lindungan Allah SWT. Amin.
Sehubungan dengan kurangnya
dana dan Fasilitas kantor koperasi unit Desa di bidang simpan pinjam maka kami
dari Organisasi Koperasi unit desa dibidang simpan pinjam di Amuntai , memohon Bantuan
Dana untuk penambahan modal dan Fasilitas kantor koperasi unit desa di bidang
simpan pinjam kepada ketua Stia amuntai.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas segala
bantuan sangat kami harapkan dan kami ucapkan terimakasih. Semoga amal kebaikan
Bapak diterima oleh Allah SWT. Amin Ya Rabbal ‘Alamin.
PENGURUS KOPERASI
Manager
Cashier
HIPNI RUDI PANSYURI MARIATUSSA’ADAH
|
ORGANISASI KOPERASI UNIT DESA
DI BIDANG SIMPAN PINJAM
KAB. AMUNTAI ( H.S.U )
Sekretariat Amuntai Kab. H.S.U
I. LATAR BELAKANG
Melihat
bahwa animo masyarakat Kabupaten Amuntai terhadap perdagangan sebagai sarana
peningkatan Ekonomi sangat besar sekali sampai kejenjang yang tinggi, terutama
di Amuntai dari tahun ke tahun telah menunjukkan angka yang sangat baik.
Melihat data-data yang telah kami himpun serta
yang kami dapatkan hampir setiap tahunnya, banyak masyarakat kekurangan modal
untuk membangun ekonomi kebutuhannya di Kabupaten Amuntai yang ingin meminjam
modal untuk keperluan ekonumi dan kebutuhannya tersebut.
Mengingat dari hal tersebut di atas, maka kami
warga Kabupaten Amuntai yang sangat mengharapkan dukungan serta partisipasi
dari ketua Stia amuntai agar dapat
memperhatikan, yaitu membantu dalam penambahan modal dan Fasilitas kantor koprasi unit Desa di bidang simpan pinjam.
Sebagai landasan bagi kami bahwa pentingnya
keberadaan dan fungsi dari pada koperasi itu sendiri yaitu pentingnya
kesejahteraan di bidang perikonomian sebagai sarana simpan pinjam modal untuk
masyarakat, dan berorganisasi dalam menciptakan perikonomian yang memiliki
kemampuan untuk membangun daerah di masa yang akan datang. Selain itu dijadikan
tempat untuk menjalin persaudaraan dan memupuk semangat kebersamaan diantara masyarakat
Kabupaten Amuntai di dalam daerah, sebagai pusat informasi perkembangan yang
terjadi di daerah.
II.
TUJUAN
Proposal yang kami buat bertujuan untuk memberikan
informasi kepada ketua Stia Amuntai agar kiranya dapat membantu kami di dalam Penambahan
modal dan fasilitas kantor koperasi unit Desa di bidang simpan pinjam di
Amuntai untuk dapat kami gunakan sebagai wadah sarana tempat simpan pinjam ,
dan berorganisasi dalam menciptakan ekonomi daerah yang memiliki kemampuan yang
tinggi untuk membangun daerah di masa akan datang. Selain itu dijadikan tempat
untuk menjalin persaudaraan dan memupuk semangat kebersamaan di antara masyarakat
KabupatenAmuntai, sebagai pusat informasi perkembangan yang terjadi di daerah
dan pusat kajian ilmiah.
III.
MATERI USULAN
Sehubungan dengan tercantumnya pada bagian
proposal ini, pada dasarnya kami sangat mengharapkan kepada ketua Stia Amuntai kiranya
dapat mengabulkan permohonan kami, agar dapat segera dipergunakan oleh kami
untuk koperasi unit desa di bidang simpan pinjam di Amuntai Kabupaten Hulu
Sungai Utara.
IV.
BENTUK USULAN
Sehubungan dengan kurangnya modal dan fasilitas
kantor koperasi, maka kami selaku Pengurus organisasi koperasi unit desa di
bidang simpan pinjam memberitahukan
bahwa besar untuk penambahan modal dan
perlengkapan fasilitas kantor koperasi sebesar Rp. 291.500.000,00-(DUA
RATUS SEMBILAN PULUH SATU JUTA LIMA
RATUS RIBU RUPIAH)
Adapun dana untuk penambahan modal dan fasilitas kantor keseluruhan untuk
memenuhi kebutuhan koperasi agar dapat kami gunakan untuk mengadakan simpan
pinjam kepada masyarakat , sebagai yang terlampir.
V.
PENUTUP
Sebagai akhir dari proposal ini, kami sebagai organisasi
koperasi unit Desa di bidang simpan pinjam yang ada di Amuntai Kabupaten Hulu
Sungai Utara sangat mengharapkan kepada ketua Stia Amuntai benar - banar dapat
memberikan perhatian yang serius sehingga dapat mewujudkan apa yang kami
harapkan bersama. Terimakasih.
PENGURUS KOPERASI
Manager koperasi Cashier
HIPNY RUDI PANSYURI MARIATUSSA’ADAH
PROPOSAL
PERMOHONAN
BANTUAN DANA UNTUK PENAMBAHAN MODAL DAN FASILITAS KANTOR KOPERASI UNIT DESA DI
BIDANG SIMPAN PINJAM
DI AMUNTAI
Dosen pembimbing : H.GUSTI HAMDANI, S.Sos
SUGIANOR, S.Sos
DISUSUN OLEH :
À ABDUL MAJID
À BUDIANOOR
À ERMA AFRIDA YANTI
À HIDAYANTI
À HIPNY RUDI PANSURI
À MARIATUSSA’ADAH
À ROSDIANA
À SAIPUL ANWAR
À
SARDANI
SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI ( STIA )
AMUNTAI 2011/ 2012
RENCANA ANGGARAN BIAYA PENGADAAN SARANA / PENAMBAHAN MODAL
DAN FASILITAS KANTOR KOPERASI
No
|
Uraian
|
Volume
|
Jumlah
|
Ket
|
1
|
Untuk dana kas
|
-
|
178.000.000
|
|
Perlengkapan Fasilitas kantor :
|
|
|||
1
|
Membeli competer
|
6 buah
|
24.000.000
|
|
2
|
Membeli meja
|
8 buah
|
3.200.000
|
|
3
|
Membeli lemari
|
3 buah
|
3.300.000
|
|
4
|
Membeli kursi
|
20 buah
|
2.000.000
|
|
5
|
Membeli kendaraan roda dua
|
5 buah
|
75.000.000
|
|
6
|
Mebeli brangkas tempat uang
|
1 buah
|
6.000.000
|
|
|
JUMLAH
|
291.500.000
|
|
TERBILNG : (DUA RATUS
SEMBILAN PULUH SATU JUTA LIMA RATUS RIBU
RUPIAH)
VISI DAN MISI ORGANISASI KOPERASI UNIT DESA DI BIDANG SIMPAN PINJAM
VISI DAN MISI ORGANISASI KOPERASI UNIT DESA DI BIDANG SIMPAN PINJAM
A.
PENGERTIAN
Koperasi
simpan pinjam adalah koperasi yang
mengelula peminjaman uang atau kridet dengan bunga ringan
B.
Visi
Terwujutnya koperasi simpan pinjam yang mendiri
dan tanggung jawab dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama
dan berkeadilan di Indonesia
C.
Misi
1.
Mengajak seluruh potensi yang ada dalam
masyarakat dengan tanpa membedakan suku , ras , golongan dan agama agar merika dapat bersama-sama, bersatu
padu dan bertikat baik dalam membangun
ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
2.
Membantu para pedagang kecil dan menengah
didalam mobilitas permodalan demi
kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkatkan kesejahteraan merika.
3.
Turut membantu pembangunan ekonomi dan
menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha
lainnya baik BUMN,Swasta, perbankkan maupun gerakan koperasi lainnya.
PROGAM
KERJA
A.
JANGKA PENDIK
1.
Melaksanakan pengembangan usaha produktif yang
berkaitan dengan usaha koperasi.
2.
Menggiatkan simpanan sukarela dari anggota yang
dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak.
3.
Melaksanakan kegiatan rutin koperasi :
Ø
Upaya relokasi kantor.
4. Meningkatkan
iuran santunan, untuk meningkatkan pelayanan.
5. Mengadakan
penilaiyan kesehatan usaha simpan pinjam.
6. Mengikut
sertakan karyawan atau anggota dalam berbagai pendidikan dan pelatihan yang
diselenggarakan atau diundang mitra.
7. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan untuk
angota tentang Website dan kewirausahaan.
8. Melaksanakan
pembinaan terhadap angota dalam rangka meningkatkan funggsi dan peranannya
sebagai lembaga konsultan usaha bagi pengusaha kecil menengah.
B.
JANGKA PANJANG
1.
Melaksanakan
promosi atau pameran dan kemitraan uasah
koperasi dengan perilaku usaha lainnya.
2. Mengembangkan
jaringan usaha koperasi.
3. Melaksanakan
kegiatan pemetaan usaha koperasi.
4. Memfasilitas
pengembangan permodalan koperasi .
5. Menjalin kerja sama dengan pihak perbankkan,
dalam upaya meningkatkan pemberian pinjaman kepada para anggota.
6. Melaksanakan
monitoring evaluasi dan pelaporan kegiatan pengembanagan koperasi.
7. Menghimpun
dan menganalisa data hasil pembinaan sebagai bahan perencanaan dan penyusunan
program pengembangan usaha koperasi.
8. Membuat
laporan kegiatan dibidang tugasnya
sebagai bahan informasi dan bertanggung jawab kepada atasan.
9. Memeriksa dan mengivaluasi hasil kerja bawahan
dengan cara mencocokan dengan petunjuk
kerja yang dibarikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai kesesuian dan
kebenaran hasil kerja.
Pembagian kerja
1.Menager:
§
Memberikan pengarahan
kepada bawahannya
§
Tugas, wewenang,
tanggungjawab, hak dan kewajiban Manager Umum diatur lebih lanjut didalam Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi Simpan Pinjam/ KSP
§
Manager Umum adalah
seseorang profesional yang ditunjuk untuk mengelola Usaha Simpan Pinjam dan
memimpin beberapa manager dan/ atau karyawan kantor pusat dan seluruh kantor
cabang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus atas persetujuan
anggota Koperasi Simpan Pinjam/ KSP
2.Staf operasional :
v
Mengatur para
mentri/karyawan untuk meningkatkan kenerja.
v
Mengatasi nasabah yang
macet dalam dalam angsuran.
v
Staf atau Karyawan adalah
beberapa orang pilihan yang ditunjuk untuk membantu tugas Manager Pusat dan
atau Manager Cabang yang diangkat dan diberhentikan oleh Manager Umum atas
usulan Manager Pusat atau Manager Cabang dengan persetujuan Pengurus Koperasi
Simpan Pinjam/ KSP
3.cashier :
ÿ Mengelola keuangan dalam koperasi.
ÿ Membuat laporan keuangan.
ÿ Membuat laporan daftar gaji karyawan.
ÿ Menghimpun dan menyelasai kan tugas dari rekap.
4.Rekapitulasi :
À
Membuat laporan
keluar-masuknya pinjaman nasabah.
À
Membuat laporan
perkembangan koperasi.
À
Membuat laporan kenaikan
jumlah nasabah nasabah.
À
Membuat laporan
perkembangan drop/pinjaman.
5.Tabungan :
:
Membuat laporan simpanan
nasabah
:
Menyediakan/menyiapkan
buku-buku untuk membuat laporan.
6.Mentri /karyawan :
Turun kelapangan untuk Mencari nasabah.
Memberikan pinjaman kepada nasabah.
Turun kelapangan mengambil pembayaran angsuran nasabah.
0 Response to " "
Posting Komentar