makalah tujuan Luas Lingkup serta kode Etik Hubungan Masyarakat
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Hubungan masyarakat sebagai suatu profisi
tumbuh dengan pesat mengikuti perkembangan berbagai sektor dalam kehidupan
dewasa misalnya bidang industri,
teknologi dan hubungan antar Negara.
petumbuhan hubungan Masyarakat ini
menuntut suatu bentuk Profesionalisme dari para Praktisinya, penglolanya atau
yang lazim disebut fublic Relations Officer, mengenai berbagai ketentuan
propisional .Hubungan Masyarakat sebagai suatu profisi yang tidak terlepas dari
kegiatan masyarakat mengharuskan adanya kesadaran para praktisinya untuk lebih
mendalami dan menekuni profesinya ini sebagai suatu disiblin Ilmu. oleh karena
harus disadari, pelaksanan programkerja Hubungan Masyarakat akan menghadapi
berbagai kendala.Dengan demikian keberhasilan serta kesinambungan kerjanya
tidak dapat terjamin , sebagai suatu lembaga penghubung antra organisasi dengan
Masyarakat. maka prinsip persyaratan yang
mengemban fungsi manajemen dapat memenuhi sasarannya
pembahasan mengenai bidang-bidang yang
disebut diatas sekalipun akan terasa suatu yang berlebihan atu mungkin “tumpang-tindih(
overlapping),namun sebagai suatu disiblin Ilmiah tidak bisa terlepas dari
kerangka referensinya.Bidang-bidang yang dibahas dalam mondul ini merupakan
upaya untuk mendalami suatu bidang studi melalui cara penyampaian yang jauh
sangat berbida dengan kelaziman yang terdapat pada kegiatan belajar dengan
tatap muka atau diruang kelas lebih untuk menganjak Anda mendalaminya. Artinya,
membawa Anda pada suatu jenjang
pemahaman mengenai suatu Ilmu
terapan,dimana pengetahuan teori dan praktek disampaikan pada anda melalui
modul-mudol, dengen suatu harapan Anda dapat memehami seluk-baluk Hubungan
masyarakat
mengenai kode
etik ini Anda dapat memahami mengapa Hubungan masyarakat dikategorikan sebagai
suatu lembaga profesi para wartawan yang bergabung di dalam persatuan Wartawan
indonesia(PWI) yang dilengkapi kode etik sejak tahun 1947 setelah berdirinya,
maka dapatlah digambarkan bahwa kode etik itu penting bagi setiap unsur yang
berhadapan dengan masyarakat dan menangani serta menyebar luaskan emformasi.
sebagai mana keduanya sama-sama bertugas dengan berlandaskan kepada kejujuran, kebenaran, tidak menyalahgunakan kedudukan dan
tetap menjunjung tinggi hak asasi dan martabat manusia
1
TUJUAN LUAS LINGKUP SERTA KODE ETIK
HUBUNGAN MASYARAKAT
M A K
A L A H
Dosen pembimbing :Drs. H RAIHANI
DISUSUN
OLEH
KELOMPOK
: II ( DUA )
SALAK
SEKOLAH TINGGI ILMU
ADMINISTRASI ( STIA )
AMUNTAI
Tahun 2011
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
dengan menyabut nama ALLAH yang maha besar dan dialah tuhan yang menurunkan
agama melalui wahyu yang disampaikan kepada rasul pilihan nya . Melalui agama
ini terbentang luas jalan lurus yang dapat mengantarkan manusia kepada
kehidupan bahgia di dunia dan akhirat
Agama yang
disampaikan ALLAH kapada rasul nya , Muhammad SAW .kini telah berusia sudah
berabad – abad lama nya , dan kian hari terasa semakin dibutuhkan oleh ummat
manusia yang mendambakan kehidupan yang aman dan damai.
Namun ,
bersamaan dangan itu pada setiap pundak kaum muslimin terdapat tugas suci untuk
menyampaikan kebenaran kepada generasi berikut nya hingga akhir jaman .
penyampayan risalah dapat dilakukan melalui lisan , tulisan , perbuatan , dan
sebagai nya.
Disini
kami mencoba membuat makalah yang berhubungan dangan TUJUAN
LUAS LINGKUP SERTA KODE ETIK HUBUNGAN MASYARAKAT
Namun , kami sadar Makalah ini belum bisa sepenuh
nya tapi mudah – mudahan dengan Makalah
ini paling tidak sudah memberi pengetahuan terhadap orang yang membaca nya.
AMIN
YARABBAL ALAMIN.
WASSALAM
Amuntai,17
Maret 2011
Penulis
BAB II
PEMBAHASAN
A.PRINSIP DASAR HUBUNGAN MASYARAKAT
Agar lebih efektif
praktisi Hubungan Masyrakat harus mempunyai aksis sebanyak mungkin mengenai
Organisasi maupun prusahaan yang diwakilinya. Maka dalam hal ini ada beberapa
prinsip hubungan masyarakat, yang menjadi petunjang pelaksanaan tugas.
Prinsip dasar
Hubungan Masyarakat yang dikemukakan oleh Ivy Lce pada permulaan abat ini, yang
merupakan peduman bagi setiap orang yang melakukan kegiatan kehumasan. Doug
Newsom dan Alan Scott didalam bukunya,(
This is PR/The realiteis of public relations ) merumuskan prinsip dasar
Hubungan Masyarakat ( The Principles of public Relations ) terdiri dari 10 pokok , yang terjemahnya
secara bebas adalah sebagai berikut:
1.
Seorang
praktisi mendasarkan kerjanya atas fakta dan bukan atas fantasi . Ia bekerja
berdasarkan program, terutama progaram jangka panjang.
2.
Hubungan
Masyarakat berorientasi kepada prinsep pelayanan dan mengutamakan kepentingan
umum dan bukan kepentingan pribadi.
3.
Dalam
cara kerja Hubungan Masyarakat pada umumnya berupaya mencari dukungan dari
pihak luar( khalayak-sasaran ) agar program jangka panjang maupun jaka
pendeknya dapat tercapai maka kepentingan puplik ( public interest ) adalah
unsur yang perlu mendapat perhatian.dalam melakukan tugasnya ini Hubungan
Masyarakat harus mempunyai keberanian untuk mengatakan tidak pada khalayak
sasarannya terhadap program-prograng yang tidak masuk akal.
4.
Dalam
acara kerja Hubungan Masyrakat sehari-hari ia tidak bisa lepas dari penggunaa
media, karena itu dia harus berteman baik dengan media, dengan kata lain “media
relations” hubungan media harus kuat .
5.
Hubungan
Masyarakat pada dasarnya selalu berpungsi sebagai mediataor antara kepentingan
perusahaan dan publiknya, karena itu iya dituntut mempunyai kemampuan
berkomunikasi yang baik.
6.
Hubungan
Masyarkat dalam melakukan tugas-tugas komunikasinya harus selalu melakukannya
secara dua arah dan tentunya harus
bertanggung jawab sebagai komunikator yang baik, maka Hubungan Masyarakat harus selalu mendasarkan cara kerjanya kepada
hasil-hasil penelitian pendapat.
7.
Karena
para pelaksana Hubungan Masyarakat itu bukanlah segala-galanya maka untuk dapat
memehami apa yang dikatakan oleh publiknya, tidak salah apa bila Hubungan
Masyarakat meminta bantuan dari para ahli dalam bidang-bidang psikologi sosial
, sosialogi, pendapatan umum ahli komunikasi dan ahli bahasa.
2
8.
Para
praktisi Hubungan Masyarakat harus mampu memanfaatkan sumber impormasi
tertulis, terutama surat kabar yang digunakan sebagai indikator dinamika kerja
Hubungan Masyarakat. Hal ini terutama dilakukan untuk selalu memberikan masukan kepada manajemens perusahaan tentang hal-hal
yang akurat tentang prusahaan. Caranya adalah melalui Analisis isi ( content
analysis ) surat kabar yang ada.
9.
Hubungan
Masyarakat dalam batas-batas tertentu diwajibkan menjelaskan suatu yang menjadi
masalah perusahaan, sebelum masalah itu sendiri menjadi apa yang disebut
"PR Crisis” tentunya dalam memberitakan penjelasan itu dipergunakan juga
pendekatan skala prioritas.karena itu Hubungan Masyarakat harus selalu waspada
agar para khalayak tidak dikejutkan oleh hal-hal yang bisa merugikan merika.
10.
Hubungan
masyarakat yang profisional hanya bisa diukur dengan satu cara , yaitu cara
penampilan kerjanya. Penampilan yang baik hanya bisa dicapai apa bila Hubungan
Masyarakat memiliki serana( fisik sumber daya manusia, anggran atau dana dan
emformasi ) yang lengkap.
Dengan prinsip dasar ini tidak lagi
diragukan bahwa Hubungan Masyrakat adalah suatu lembaga profisional dan suatu
lembaga yang bekerja berdasarkan berbagai disiplin ilmiah dengan komunikasi
sebagiai dasar pokoknya.
B. KUALIFIKASI PRAKTISI HUBUNGAN
MASYARAKAT
Hubungan masyarakat harus ditangani oleh
tenaga-tenaga yang mempunyai wawasan luas atau tepatnya adalah merika yang
diketegorikan sebagai seorang
“generalis” seorang yang dapat menguasai bidang-bidang pengetahuan lainya disamping
kehumasan. lebih edeal, seorang paraktisi harus seorang “ahli komunikasi plus”
Artinya , kecuali memiliki keahlian dibidang komunikasi juga mempunyai
pengetahuan yang kuat dibidang lainnya, juga secara mendalam dapat memahami
seluk-baluk Organisasi atau perusahaan sendri.
Disebut seorang generalis, karena
praktisi Hubungan masyarakat tidak selalu ahli komunikasi, tetapi dapat juga
dari disiplin lainnya, misalkan seorang ahli Ekonomi atau ahli Hukum, maupun
ahli teknik. maka bagi merika ini berlaku
pula apa yang dimaksutkan dengan “plus”
tadi, yaitu pengetahuan mengenai
komunikasi. Di samping itu harus seorang yang luwes dan dapat bergaul
dengan siapa saja. Untuk lembaga tertentu, misalnya IPTEK, Perbankan,
pertanian, militer dan lainya, maka sebaiknya merika mengetahui bidang-bidang
tersebut. Namun ia harus mempunyai wawasan pengetahuan komunikasi yang
luas. 3
Dalam
hal ini seorang praktisi Hubungan Masyarakat harus memenuhi secara minimal
beberapa kualifikasi, disarikan dari jumlah persyaratan yang dirumuskan oleh
Charles w. Pine, seorang pemimpin perusahaan Hubungan Masyarakat dari Phoenix
Arizona ( AS ) yang dimuat didalam buku “This is PR/Relations”, sebagai
berikut:
1.
Ia
haraus memiliki pengetahuan mendalam mengenai Organisasi atau Perusahaan;
2.
Ia
harus memiliki dan menguasi bidang komunikasi, baik tertulis maupun lisan,
dalam arti teori dan praktik;
3.
Ia
memiliki intergritas yang tinggi serta mempunyai kemampuan mempertahankan citra
organisi atau perusahaannya, tanpa menimbulkan sikap permusuhan dari
khalayaknya;
4.
Demi
kepentingan Organisasi atau Perusahaannya ia harus mampu bekerja sama dengan
siapa pun di dalam Organisasi atau Perusahaan itu;
5.
Ia
harus berkemampuan dalam memberikan pertimbangan, artinya bisa berpikir sendiri
dengan cepat, tepat menentukan tugas mana yang harus didahulukan, dapat
mengorganisasikan dan mengarahkan anggota stafnya;
6.
Ia
harus mempunyai sikap selalu ingin tahu mengenai sesuatu permasalahan;
7.
Ia
selalu dekat dengan pers, sebagai metra kerjanya, dan dapat memahami aspirasi
orang-orang dari pers;
8.
Ia
harus mempunyai kemampuan mengurus kerjanya sendiri tanpa bantuan orang lain;
9.
Ia
bersedia kerja keras dan hal-hal tertentu ia tidak perlu menunjulkan nama dan
kedudukannya;
10.
Ia
paham dengan baik terhadap pandangan pihak Manajemen Organisasi atu
Perusahaannya, dan harus melakukan kontak dengan pihak pimpinan;
11.
Ia
harus diplomatis menangani suatu esyu atau permasalahan, yang dapat membawa
citra buruk bagi organisasi atau Perusahaannya;dan
12.
Ia
harus bertindak lebih dari seorang guru tanpa menimbulkan kesan “menggurui”
khalayaknya atau orang lain. 4
C. PENGERTIN MENGENAI KODE ETIK HUBUNGAN MASYARAKAT
Mengapa kode etik ini pentinting bagi suatu profesi?
Sebagai contoh pada dunia jurnalistik yang merupakan metra kerja anda terdekat,
terdapat suatu kode etik untuk para wartawan Indonesia yang tergabung didalam
persatuan wartawan indonesia (PWI). Kode etik ini mengatur hubungan para
wartawan dengan profesi jurnalistik yang ditekuninya. Para wartawan Indonesia
setelah membentuk Organisasinya. PWI, disurakarta pada Tahun 1946 telah
memikirkan arti penting suatu kode etik bagi profesi bagi jurnalistik . setahun
kemudian dirumuskan suatu kode etik yang dikenal sampai sekarang dengan kode
etik jurnalistik (KEJ) yang sudah berapa kali diadakan perubahan mengingat
perkembangan dunia jurnalistik ditanah air kita.
Arti
penting kode etik ini bagi pers setelah digaris bawahi oleh seorang wartawan
senior Indonesia, Mahbub Djunaidi, dengan menyebutkan sebagai “ polisinya kaum
wartawan ” sebagai mana dikutip oleh Drs. Djafar H. Asesegaff di dalam
makalahnya “ kode etik dan Hukum ” yang disampaikan pada seminar sehari
mengenai kode etik dan Hukum di Surabaya pada Tanggal 1 September 1990.
Melihat hal
ini, maka kita tidak salah untuk mengatakan , bahwa kode etik juga
merupakan “ polisinya para praktisi
Hubungan Masyarakat ” yang mengatur tata kerja, bahwa didalam masyarakat
sekurang-kurangnya diharuskan menaati tiga macam etika yang akan mengatur
dirinya. Ketiga etika yang dimaksut adalah etika pribadi, etika perusahaan dan
etika profisional. Sebagai mana diuraikan oleh Drs. Djafar H. Assegaff yang
dimaksud dengan etika pribadi mengatur Hubungan sebagi anggota Masyarakat atau
golongan Masyarakat tertentu, misalnya sebagai orang timur, maka etika
pribadinya mengharuskan tidak menyapa orang Tuanya dengan nama kecil, atau
memanggil orang lebih dituakan dengan basa basi panggilan Abang,kakak, kangmas
dan sebagainya. Ketika memasuki dunia usaha atau perusahaan, ada aturan-aturan
etika yang harus di ikutinya misalnya, etika berokrasi, dimana ia harus
menghormati dan tidak melintasi atasannya untuk mengajukan usul atu saran, jika
ia seorang profisional , dokter atau wartawan , maka ia mengenal etika
profisional.
Yang
disebut dengan etika pada satu sisi adalah suatu Ilmu atau falsafah tentang
“baik dan jahat” sedangkan pada sisi
lain etika merupakan norma-norma mengenai prilaku yang baik dan benar dalam
pergaulan Sosial. Dalam perkembangan sejarah manusia banyak peristiwa yang
melanggar etika kehidupan, misalnya mengenai peradapan, homo-seksualitas dan
kumpul kebo.pada suatu ketika hal ini dianggap tidak apa-apa terutama bagi
Masyrakat barat tapi bagi kita hal ini dinggap melanggar susila.
5
Kita di Indonesia
mempunyai tipa sosiasi PR, yakni PERHUMASAN ( Perhimpunan Hubungan Masyarakat
Indonesia ) yang dibentuk pada tahun enem puluhan.
Kemudian terdapat BAKOHUMAS ( Badan Koordinasi Hubungan
Masyarakat ) yang dibentuk Tahun 1967, yang anggota-anggotanya adalah para
pejabat Humas pemerintah. Tahun 1971 menteri penerangan RI mengkukuhkan
BAKUHUMAS sebagai lembaga resmi, yang bernaung dibawah di pertemen penarangan.
Dan pada tahun 1988
dibentuk APPRI (Asosiasi Perusahaan
public Relations ) suatu Organisasi independen yang beranggotakan
perusahaan-perusahaan PR Indonesia
Lembaga-lembaga kehumasan ini
mengadakan hubungan dengan lembaga-lembaga Internasional dalam bidang
kehumasan, misalnya IPRA ( International public relations Associaton ) dimana
PERHUMASAN adalah salah satu pendirinya. Kedua asosiasi internasional ini
dilengkapi dengan kode etik , yang pada dasarnya digunakan oleh asosiasi-asosiasi
nasional,yang menjadi anggota.
Kode
etik IPRA yang terdiri dari 13 pasal antara lain adalah
1.
Berusaha
memberikan sumbangan-sumbangan bagi pencapaian kondisi mural dan kultural yang
memungkinkan umat manusia menikmati
haknya sebgai mana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-Hak asasi manusia.
2.
Berusaha
membanggun pola dan saluran komunikasi dengan memupuk kebebasan arus informasi
yang esensial agar setiap anggota masyarakat merasa memperoleh empormasi dan
membangkitkan kesadarannya akan keterlibatan
dan tanggung jawab secara pribadi dan solidaritasnya pada anggota
masyarakatnya.
3.
Berusaha
untuk mengingat bahwa karena hubungan antara propisi dan publik,
perilakunya secara pribadi akan
mempunyai dampak terhadap masyarakat.
4.
Berusaha
dalam rangka profisi menjunjung Asas-asas moral dan ketentuan-ketentuan yang
terdapat di dalam Deklarasi Universal Hak-hak asasi manusia.
5.
Berusaha
untuk menghargai dan menjunjung mertabat manusia, dan mengakui hak masyarakat
untuk memberi penilaian mengenai pribadinya sendri.
6.
Berusaha
mendorong kondisi-kondisi moral, psikologis dan enteliktual bagi dialog dalam
arti sesungguhnya, dan mengakui hak pihak-pihak yang terlibat untuk menyatakan
persoalan merika dan untuk menyatakan pandangan merika.
7.
Akan
berupaya memelihara dan menjamin, dalam keadaan bagaimanapun,kepercayaan diri
merika yang berhubungan dengannya.
8.
Akan
berupaya bertindak dalam keadaan bagaimanapun untuk menghargai
kepentingan-kepentingan dari pihak-pihak yang terlibat, baik itu
kepentingan-kepentingan organisasinya maupun kepentingan-kepentingan publik
yang terlibat.
6
9.
Akan
berupaya melaksanakan tugasnya secara utuh, dan tidak menggunakan bahasa yang
dapat menimbulkan salah pengertian, dan akan memelihara ketulusan pada klien
atau majikan, baik yang dulu maupun yang sekarang.
10. Tidak akan menggunakan sesuatu kebenaran atau
keperluan lainnya.
11. Tidak akan menyiarkan emformasi yang tidak
berdasarkan kebanaran
12. Tidak akan melakukan sesuatu yang non-etis,
tidak jujur atau merusak martabat dan entegritas manusia
13. Tidak akan melakukan sesuatu metode atau teknek
yang bersipat “ manipulatif ” yang
ditujukan untuk menciptakan motivasi di bawah sadar, yang berada diluar
kebibasan individu dan hal ini tidak di benarkan.
IPRA dalam sidangnya di vanesia
bulan Mei 1961 mensyahkan pula kode etik prilaku, yang mengatur Integritas
pribadi yang dimaksut sebagai standar moral yang tinggi dan reputasi yang baik,
Integritas profisi diartikan memperhatikan isi konstitusi IPRA terutam kode
etiknya.
Di dalam kode
etik ini terdapat pula ketentuan mengenai perilaku terhadap publik dan media,
dan perilaku terhadap rekan satu profesi.
7
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Adanya Hubungan masyarakat kita memperoleh
pegangan atau pedoman
0 Response to "makalah tujuan Luas Lingkup serta kode Etik Hubungan Masyarakat"
Posting Komentar