Resuman Kewarga Negaraan
RESUMAN
DIAJUKAN
GUNA MEMENUHI TUGAS
MATA
KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DOSEN
PEMBIMBING : Drs. SYARIFANI
DISUSUN OLEH :BUDIANOOR
PROGRAM S1 SEMESTER II
LOKAL 2 C
SEKOLAH TINGGI ADMINISTRASI
NEGARA ( STIA )
AMUNTAI KALIMAANTAN SELATAN
2010/2011
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Pengertian pendidikan
kewarganegaraan
Pendidikan
kewarganegaraan sebenarrnya dilakukan
dan dikembangkan diseluruh dunia,meskipun berbagai macam istilah atau nama.
Sering disebut sebagai civic education, citizenship education, mata kuliah ini
memiliki peran yang strategis dalam mempersiapkan warganegara yang cerdas,
bertanggung jawab dan berkeadapan. Berdasarkan rumusan “ civic Internasional “
1995 disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic
culture, untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan
Demokrasi ( Mansoer, 2005)
Pengembangan
kepribadian tersebut maka pendidikan kewarganegaraan memiliki pradigma baru,
yaitu pendidikan kewarganegaraan berbasis pancasila. Kiranya akan menjadi
sangat relevan jikalau pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi dewasa
ini sebgai sentesis antara civic inducation, democracy education, serta
citizenship education, yang berlandaskan filsafat pancasila, serta mengandung
muatan identitas nasional Indonesia, serta muatan makna pendidikan
pendahuluanbela negara
2.
Tujuan
pendidikan kewarganegaraan
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi,
misi dan kopetensi sebagai berikut
Visipendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam
pengembangkan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa
dan mementapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya . hal ini berdasarkan
suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagi genarasi Bangsa
yang harus memiliki Visi intelektual ,religius berkeadapan, berkemanusian dan
cinta tanah air dan bangsanya.
Misi
pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi adalah untuk membentuk mahasiswa
memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai
dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,
menarapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa
tanggung jawab dan bermoral.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
membentuk wawasan dan kesadaran bernegara , serta membentuk sikap dan prilaku
cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa pancasila.
1
BAB II
FILSAFAT PANCASILA
Filsafat
adalah suatu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan
manusia.secara etimologis istilah filsafat bersal dari bahasa yunani “philein”
yang artinya cinta dan “sophos” yang artinya hikmah atau kebijaksanaan atau “
wisdom” ( Nasution 1973) jadi secara istilah filsafat adalah mengandung makna
cinta kebijaksanaan. Hal ini nampaknya sesuai sejarah timbulnya ilmu
pengetahuan,yang sebelumnya di bawah naungan filsafat. Jidi manusia dalam kehidupan pasti memilih apa pandangan dalam
hidup yang dianggap paling benar, paling baik dan membawa kesejahteraan dalam
kehidupannya, dan pilihan manusia sebagai suatu pandangan dalam kehidupannya
itulah yang disebut filsafat.
A.
Filsafat sebagai produk
mencakup pengertian :
1.
Filsafat sebagai jenis ilmu
pengetahuan , ilmu , konsep dari para felsuf pada zaman dahulu, teori, sistem
atau pandangan tertentu, yang merupakan hasil dari proses berfilsafat dan yang mempunyai ciri-ciri tertentu.
2.
Filsafat sebagai suatu jenis
problema, filsafat dalam pengertian jenis ini mempunyai ciri-ciri khas tertentu
sebgai suatu hasil kegiatan berfisafat
dan pada umumnya proses pemecahan persualan filsafat ini diselesaikan
dengan kegiatan berfilsafat.
B.
Filsafat sebagi suatu proses
mencakup pengertian
Filsafat
yang diartikan sebagai bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses
pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu
yang sesuai dengan objek permasalahannya. Dalam pengertian ini filsafat
merupakan sistempengetahuan yang bersifat dinamis.
PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM
Yang
dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling
berhubungan, saling bekerja sama untuk satu tujuan tertentu dan cara
keseluluhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Dasar
filsafat negara pancasila adalah merupakan satu kesatuan yang bersifat majemuk
tunggal ( majemuk artinya banyak ) ( tunggal artinya satu ). Konsekuensinya
setiapsila tidak dapat berdiri sendiri terpisah dari sila yang lainnya.
2
Secara ontologis kesatuan sila-sila Pancasila sebagi
suatu sistem bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal adalah sebagi berikut
: bahwa hakikat adanya Tuhan adalah ada kerena dirinya sendiri, Tuhan sebagi
causa Prima. Oleh karena itu segala sesuatu yang ada termasuk manusia ada
karena diciptakan Tuhan tau manusia ada sebagi akibat adanya Tuhan. ( sila 1 ).
Adapun manusia adalah sebagi sobjek pendukung pokok negara, karena negara
adalah lembaga kemanusiaan , negara adalah sebagi persekutuan hidup bersama
yang angotanya adalah manusia. ( sila 2 ) maka negara adalah sebagi akibat
adanya manusia yang bersatu. ( sila 3 ) sehingga terbentuklah persekutuan hidup
bersama yang disebut rakyat, Rakyat adalah sebagai tutalitas Individu-Individu
dalam negara yang bersatu. ( sila 4 ) keadilan pada hakikat merupakan tujuan
suatu keadilan dalam hidup bersama atau dengan lain perkataan keadilan sosial.
( sila 5 ) pada hakikatnya sebagai tujuan dari lembaga hidup bersama yang
disebut negara.
Dasar ontologis pancasila pada hakikatnya adalah manusia,
yang memiliki hakikat mutlak monopluralis , oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut
sebagai dasar antropologis. Subjek pendukung pokok sila-sila Pancasila adalah
manusia.
TEORI NILAI
1.
Nilai-nilai kenikmatan dalam
tingkat ini terdapat deretan nilai –nilai yang mengenakkan dan tidak mengenakkan,
yang menyebabkan orang senang atau menderita tidak enak.
2.
Nilai –nilai kehidupan dalam
tingkatan ini terdapatlah nilai-nilai
yang penting bagi kehidupan, misalnya kesehatan.
3.
Nilai –nilai kejiwaandalam
tingkat ini terdapat nilai-nilai kejiwaan yang sama sekali tidak tergantung
dari keadaan jasmani maupun lingkungan.
Nilai-nilai semacam ini ialah keindahan, kebenaran, dan pengetahuan murni yang
dicapai dalam filsafat.
4.
Nilai-nilai kerohanian dalam
tingkat ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci dan tak suci,
nilai-nilai semacam ini terutama terdiri dari nilai-nilai pribadi.
Walter
G.Everet menggolongkan nilai-nilai manusiawi kedalam delapan kelompok :
1.
Nilai-nilai ekonomis ditujukan
oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dapat dibeli.
2.
Nilai-nilai jasmani membantu
pada kesehatan.
3.
Nilai-nilai hiburan nilai
permainan dan waktu sanggang yang dapat menyumbangkan pada penggayaan
kehidupan.
4.
Nilai-nilai sosial berasal dari
berbagai bentuk perserikatan manusia.
5.
Nilai-nilai watak keseluruhan
dari keutuhan kepribadian dan sosialyang diinginkan.
6.
Nilai-nilai estetis nilai
keindahan dalam alam dan karya seni.
7.
Nilai-nilai intelektual nilai
pengetahuan dan pengajaran kebenaran.
8.
Nilai-nilai keagamaan.
3
MAKNA NILAI-NILAI SETIAP
SILA PANCASILA
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa adalah
sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa .
oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggaraan negara ,
politik negara, pemerintahan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus
dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kemanuasian yang adil dan
beradab bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rokhani jiwa dan raga,
sifat kotdrat individu dan makhluk sosial, kedudukan kodrat makhluk pribadi
terdiri sendiri dan berbagai makhluk tuhan yang maha esa.
3.
Persatuan Indonesia terkandung
nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis
yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah merupakan
suatu persekutuaan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara
yang berupa, suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama. Oleh karena
itu perbidaan adalah merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas
elemen-elemen yang membentuk negara. Konsekuensinya negara adalah beraneka
ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam
suatu seloka BHINNEKA TUNGGAL IKA.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan nilai yang terkandung
didasari oleh Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab dan
persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.nilai filosofis yang terkandung didalamnya adalah
bahwa hakikat negara adalah sebagi penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial. Hakiakat rakyat adalah merupakan
sekelompok manusia sebagi makhluk tuhan Yang Maha Esa yang bersatu yang
bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara.
5.
Konsekuensinya nilai-nilai
keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah meliputi ( 1 )
keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negaran terhadap
warganya, ( 2 ) keadilan legal yaitu suatu hubungan keadilan antara warga
negara terhadap negara dan masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi
keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundangan-undangan yang beraku dalam
negara. ( 3 ) keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga
suatu dengan lainnya secara timbal balik.
Istilah paradigma secara terminologis tokoh yang mengembangkan
istilah tersebut yaitu Thomas S. Khun dalam bukunya yang bertitel the structure
of Scientific Revolution inti sari pengertian paradigma adalah suatu
asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoretis yang umum merupakan suatu sumber
hukum-hukum,mitode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat
menentukan sifat , ciri serta karekter
ilmu pengetahuan itu sendiri.
4
Dalam masalah yang
populer ini istilah “ paradigma “ berkembang menjadi suatu terminologi yang
mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka pikir, oreintasi dasar,
sumber asas arah dan tujuan dari suatu perkembangan , perubahan serta proses
dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang kehidupan kenegaraan dan
kebangsaan.
Bahwa manusia adalah makhluk
individu dan makhluk sosial, dan manusia adalah juga sebagi makhluk Tuhan Yang
Maha Esa. Oleh karena itu pelaksanaan demokrasi Indonesia harus berlandaskan
filsafat Pancasila, dalam arti demokrasi tidak bersifat individualistik, tidak
bersifat sekuler karena demokrasi di Indonesia harus ber-ketuhanan Yang Maha
Esa.
5
BAB III
IDENTITAS NASIONAL
A.Pengertian
Identitas Nasional
Menurut
Berger dalam The Capitalis revolution, eraglobalisasi dewasa ini ideologi
kapitalislah yang akan menguasai dunia. Kapitalisme telah mengubah masyarakat
suatu persatuan dan menjadi sistem internasiaonal yang menentukan nasib ekonomi
sebagian besar bangsa-bangsa di dunia, dan secara tidak langsung juga
nasib,sosial, politik dan kebudayaan.
Menurut
Toyenbee, ciri khas suatu bangsa yang merupakan local genius dalam menghadapi
pengaruh budaya asing akan menghadapi chellance dan response, jikalau chellance
cukup besar sementara response kecil maka, bangsa tersebut akan punah dan hal
ini sebagaimana terjadi pada bangsa Aborigin di Australia dan bangsa Indian di
Amerika. Namun demikian jikalau chellance kecil sementara response besar maka
bangsa tersebut tidak akan berkembang menjadi bansa yang kreatif.
Istilah
Identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh
suatu bansa yang secara filosofis membedakan bansa tersebut dengan bangsa lain,
berdasarkan pengertian yang demikian ini maka
bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bansa atu lebih
populir disebut sebagi kepribadian suatu bangsa.
Menurud
Mead dalam Anthropology day misalnya bahwa studi tentang National Character
mencoba untuk menyusun suatu kerangka pikiran yang merupakan suatu konstruksi
tentang bagai mana sifat- sifat dibawa oleh kelahiran dan unsur-unsur
indeotyncrotie pada tiap-tiap manusia dan patroon umum serta patroon individu
dari proses pendewasaannya diintegrasikan dalam tradisi sosial yang didukung
oleh bansa itu sedemikian rupa sehingga
nampak sifat-sifat kebudayaan yang sama, yang menonjol yang menjadi ciri khas suatu bansa tersebut.
Linton juga
mengemukakan pengertian tentang status personality, yaitu watak individu yang
ditentukan oleh statusnya yang didapatkan dari kelahiran maupun dari segala
daya upayanya.
Pengertian
Indentitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan pengertian
peoples character, National character atau National Indentity, dalam hubungannya
dengan identitas nasional Indonesia, kepribadian bansa Indonesia kiranya sangat
sulit jikalau hanya dideskripsikan berdasarkan ciri khas fisik.
6
B.faktor-faktor
pendukung kelahiran Identitas Nasional
1. Faktor
objektif yang meliputi paktor giografis ekologis dan demografis.
2. Faktror
subjektif yaitu faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki
bansa Indonesia.
Robert de
Vantos, sebagaimana dikutipMenuel Castell dalam bukunya, The Power of Identity,
mengungkapkan teori tentang munculnya edentitas Nasional suatu bangsa hasil
enteraksi historis antara empat faktor penting, yaitu faktor primer, faktor
pendurung, faktor penarik dan reaktif. Faktor pertama mencakup etnisitas. Faktor Kedua meliputipembangunan komunikasi
dan teknologi. faktor ketiga mencakup kodifikasi bahasa dalam gramatika yang
resmi. Faktor keempat mencakup dalam proses pembentukan identitas Nasional
bansa Indonesia.
C.sejarah
Budaya Bangsa sebagi Akar Identitas Nasional
Terbentuk bangsa dan negara
Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman
kerajaan-kerajaan pada abad ke-IV, ke-V kemudian dasar-dasar kebangsaan
Indonesia, telah mulai nampak pada abad ke-VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan
sriwijaya dibawah wangsa Syailendra di Palembang, kemudian kerajaan Airlangga
dan Majapahit di jawa timur serta kerajaan-kerajaan lainnya. Proses
terbentuknya Nasionalisme yang berakar pada budaya ini menurut Yamin
diistilahkan sebagi fase terbentuknya Nasionalisme lama, dan oleh karena itu secara
objektif sebagai dasar identitas nasionalisme Indonesia.
Dasar-dasar pembentukan nasionalisme
modern menurut Yamin dirintis oleh para pejuang kemerdikaan bangsa, antara lain
rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan Nasional pada tahun
1908. Kemudian dicituskan pada sumpah pemuda pada tahun 1928. Akhirnya titik
kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk menentukan identitas nasionalnya sendiri, membentuk suatu bangsa
dan negara Indonesia tercapai pada tanggal 17 Agustus 1945 yang kemudian
diproklamasikan sebagi suatu kemerdikaan bangsa Indonesia.
7
BAB IV
DEMOKRASI INDONESIA
.
1.
Demokrasi
2.
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah
pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir
semua orang.
3.
Demokrasi merupakan bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani
(dÄ“mokratÃa) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata (dêmos)
"rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada
sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM
4.
. Bagi GusDur, landasan
demokrasi adalah keadilan,
dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi
atau kemandirian
dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang
dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak
untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan
harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.
5.
Menurut FENTY EFENDY Demokrasi
adalah suatu pemikiran manusia yang mempunyai kebebasan berbicara,
megeluarkan pendapat. Negara Indonesia menunjukan sebuah Negara yang sukses
menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam peemilihan langsung presiden
dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua
warga negar bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi
jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan
pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinan pun dibebaskan.
8
Berbicara
mengenai demokrasi adalah memburaskan
(memperbincangkan) tentang kekuasaan,
atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab.
Ia adalah sistem manajemen
kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika
serta peradaban yang menghargai martabat
manusia. Pelaku
utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu
diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi
adalah memahami secara benar hak-hak
yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan
siapapun yang berusaha melanggar
hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule),
dan di dalam sistem politik yang demokratis
warga mempunyai hak, kesempatan dan suara
yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.
Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara
terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional
juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme
dan anti-imperialisme,
dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis
2.Prinsip-prinsip
demokrasi
Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal
dengan "soko guru
demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas dan jujur
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
9
3.Asas pokok demokrasi
Gagasan
pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat
manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.
Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
4.Ciri-ciri
pemerintahan demokratis
Istilah
demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles
sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan
bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya,
demokrasi menjadi suatu tatanan
yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara
di dunia.[ Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah
sebagai berikut.
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
10
.Untuk
membangun suatu system demokrasi disuatu Negara bukanlah hal yang mudah karena
tidak menutup kemungkinan pembangunan system demokrasi di suatu Negara akan
mengalami kegagalan. Tetapi yang harus kita banggakan dmokrasi dinegara
Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat contahnya dari segi
kebebasan, berkeyakinan, berpendapat atau pun berkumpul mereka bebas bergaul
tanpa ada batasan-batasan yang membatasi mereka. Tapi bukan berarti demokrasi
di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna masih banyak kritik-kritik yang
muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga
negaranya. Dalam hal berkeyakian juga pemerintah belum sepenuhnya. Berdasarkan
survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi smakin besar bahkan
demokrasi adalah system yang terbaik meskipun system demokrasi itu tidak
sempurna.
Dengan begitu banyaknya persoalan yang telah melanda bangsa Indonesia ini.
Keberhasilan Indonesia dalam menetapkan demokrasi tentu harus dibanggaan karena
banyak Negara yang sama dengan Negara Indonesia tetapi Negara tersebut tidak
bisa menegakan system demokrasi dengan baik dalam artian gagal. Akibat
demokrasi jika dilihat diberbagai persoalan dilapangan adalah meningkatnya
angka pengangguran, bertambahnya kemacetan dijalan, semakin parahnya banjir
masalah korupsi, penyelewengan dan itu adalah contoh penomena dalam suatu
Negara system demokrasi, demokrasi adalah system yang buruk diantara
alternative-alternatif yang lebih buruk tetapi demokrasi memberikan harapan
untuk kebebasan, keadilan dan kesejahtraan oleh karena itu banyak Negara-negara
yang berlomba-lomba menerapkan system demokrasi ini.
11
Dalam kehidupan berpolitikdi setiap Negara yang kerap
selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik
berjalan sesuai dengan yang di inginkan, karena pada hakikatnta semua system
politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah
sebuah proses yang terus-menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat
dengan perubahan. Jika suatu Negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan
kesejahtraan dengan sempurna. Maka Negara tersebut adalah Negara yang sukses
menjalankan system demokrasi sebaliknya jika suatu Negara itu gagal menggunakan
system pemerintahan demokrasi maka Negara itu tidak layak disebut sebagai
Negara demokrasi. Oleh karena itu kita sebagai warga Negara Indonesia yang
meganut system pemerintahan yang demokrasi kita sudah sepatutnya untuk terus
menjaga dan memperbaiki, melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada.
Demi terbentuknya suatu system demokrasi yang utuh di dalam wadah pemeritahan
bangsa Indonesia. Demi tercapaiya suatu kesejahtraan, tujuan dari cita-cita
demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia ke dalam suatu perubahan.
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat
berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan
dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik
Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang
demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia, bahwa
pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan
ekonomi.
keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi
yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional
Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa
Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar
biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar
datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
12
Dalam
kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono
yang akrab disapa SBY
menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun
memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi
Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri
ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada
Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan.
Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu
ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.
Beliau
pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas
dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4
kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan
stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia
juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan
melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski
pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia,
kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan
terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan
berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga
pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan
yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat
membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.
Sementara
itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim,
yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia
dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar
dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia
sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil
menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin
meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan.
Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan
penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu.
13
BAB V
RULE OF LAW DAN HAK ASASI
MANUSIA
A. Pengertian rule of Law dan
Negara Hukum
Pengertian Rule of Law dan
negara hukum pada hakikatnya sulit dipisahkan. Ada sementara pakar
mendeskripsikan bahwa pengertian negara hukum dan Rule of Law itu hampir dapat
dikatakan sama, namun terdapat pula sementara pakar menjaleskan bahwa meskipun
antara negara hukum dan Rule of Law tidak dapat dipisahkan namun masing-masing
memiliki penekan masing-masing.
Dengan pengertian lain dalam
Undang-Undang Dasar negara Indonesia bahwa Indonesia adalah negara hukum atau
rechtsstaat dan bukan negara kekuasaan machtsstaat.
Prinsip-prinsip Rule of Law
Syarat-syarat pemerintah yang
demokratis di bawah Rule of Law yang dinamis, yaitu:
(1)
Perlidungan konstitusional,
artinya selain menjamin hak-hak individual, konstitusi harus pula menentukan
teknis-prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
(2)
Lembaga kehakiman yang bebas
dan tidak memihak.
(3)
Pemilihan umum yang bebas.
(4)
Kebebasan menyatakan pendapat.
(5)
Kebebasan
bererikat/berorganisasi dan beroposisi.
(6)
Pendidikan kewarganegaraan.
14
B.
Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia sebagai
gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba
sebagaimana kita lihat dalam ‘Universal Declaration of Human Right’ 10 Desember
1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia.
Presiden Amerika pada mulanya
abad ke-20 memformulasikan empat macam hak-hak asasi yang kemudian dikenal
dengan “The Four Freedom” itu adalah:
(1)
Freedom of speech, yaitu
kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat.
(2)
Freedom of Religion, yaitu
kebebasan beragama.
(3)
Freedom of Fear, yaitu
kebebasan dari rasa ketakutan.
(4)
Freedom of Want, yaitu
kebebasan dari kemelaratan (Budiardjo, 1981: 121).
C. Penjabaran Hak-hak Asasi
Manusia dalam UUD 1945
Hak-hak asasi manusia
sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang hakikat
manusia yang melatarbelakanginya. Menurut pandangan filsafat bengsa Indonesia
yang terkandung dalam Pancasila hakikat manusia adalah ‘monopluralis’. Susunan
kodrat manusia adalah jesmani-rokhani, atau raga dan jiwa, sifat kodrat manusia
adalah makhluk individu dan makhluk sosial, serta kedudukan kodrat manusia
adalah sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa.
D. Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Pengertian Warganegara dan
Penduduk
Syarat-syarat utama berdirinya
suatu negara merdeka adalah harus adanya wilayah tertentu, ada rakyat yang
tetap dan ada pemerintahan yang berdaulat. Warganegara adalah rakyat yang
menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara.
15
2. Asas-asas Kewarganegaraan
a.
Asas ius-sanguinis dan asas
ius-soli
Asas ius-soli adalah asa daerah
kelahiran, artinya bahwa status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh empat
kelahirannya di negara A tersebut. Sedangkan asas ius-sanguinis adalah asas
keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa Kewarganegaraan seseorang
ditetukan oleh orang tuanya.
b.
Bipatride dan apatride
Bipatride (dwi Kewarganegaraan)
timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap
sebagai warganegara kedua negara itu.
- Hak dan Kewajiban Warganegara menurut UUD 1945
Pasal-pasal UUD 1945 yang
menetapkan han dan kewajiban warganegara mencakup pasal-pasal
27,28,29,30,31,32,33 dan 34.
a.
Pasal 27 ayat (1) menetapkan
hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk
menjunjung hukum pemerintahan.
b.
Pasal 27 ayat (2) menetapkan
hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c.
Pasal 27 ayat (3) dalam
Perubahan Kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.
d.
Pasal 28 menetapkan hak
kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan.
e.
Pasal 29 ayat (2) menyebutkan
adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat
menurut agamanya.
f.
Pasal 30 ayat (1) dalam
Perbahan Kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
g.
Pasal 31 ayat (1) menyebutkan
bahwa tiap-tiap warga negaraberhak mendapat pengajaran.
16
- Hak dan Kewajiban Bela Negara
a. Pengertian
Pembelaan negara atau bela
negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta
kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
b. Asas demokrasi dalam Pembelaan
Negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3)
dalam perubahan kedua UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan
kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam
pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warganegara
turut serta dalam menetukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui
lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undanganyang
berlaku. Kedua, bahwa setiap warganegara harus turut serta dalam setiap usaha
pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
c. Motivasi dalam Pembelaan Negara
Ada beberapa dasar pemikiran
yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga negara untuk ikut
serta membela negara Indonesia.
1)
Pengalaman sejararah perjuangan
RI.
2)
Kedudukan wilayah geografis
Nusantara yang strategis.
3)
Keadaan penduduk (demokgrafis)
yang besar.
4)
Kekayaan sumber daya alam.
5)
Perkembangan dan kemjuan IPTEK
di bidang persenjataan.
6)
Kemungkinan timbulnya bencana
perang.
17
BAB
VI
GEOPOLITIK INDONESIA
A. Pengertian
Geopolitik diartikan sebagai
sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi
nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografi, wilayah atau teritorial
dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan
berdampak langsung atau tidak langsung kepada sistem politik suatu negara.
Sebaliknya politik negara itu secara langsung akan berdampak kepada geografi
sosial (hukum geografi), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi
dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu
negara.
B. Pengertian Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasakl dari
kata ‘wawa’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi.
Sedangkan istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah
perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra
Pasifik dan samudra Indonesia serta diantara benua Asia benua Australia.
Secara umum wawasan nasional
berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang
dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan dengan
posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita
nasionalnya.
C. Faktor-faktor yang Mempengaruhi
Wawasan Nusantara
1. Wilayah (geografi)
a.
Asas Kepulauan (Archipelogic
Principle)
b.
Kepulawan Indonesia
c.
Konsepsi tentang Wilayah Lautan
d.
Karakteristif Wilayah Nusantara
18
2. Geopolitik dan Geostrategi
a. Geopolitik
1)
Asal istilah Geopolitik
2)
Pandangan Ratzel dan Kjellen
3)
Pandangan Haushofer
4)
Geopolitik Bangsa Indonesia
b. Geotrategi
Strategi adalah politik dalam
pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan sasaran yang ditetapkan
sesuai dengan keinginan politik. Karena strategi merupakan upaya pelaksanaan,
maka strategi pada hakikatnya merupakan suatu seni yang implementasinya didasari
oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman.strategi juga dapat menrupakan
ilmu, yang langkah-langkah selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada.
1)
Geografi : wilayah indonesia
terletak di antara dua benua, Asia dan Austrlia; serata di antara samudera
Pasifik dan Samudera Hindia .
2)
Demografi : penduduk Indonesia
terletak di antara penduduk jarang di selatan (Australia) dan penduduk padat di
utara (RRC dan Jepang).
3)
Idelogi : ideologi Indonesia
(Pancasila) terletak di antara liberalisme di selatan (Australia dan Selendia
Baru) dan Komunisme di utara (RRC, Vietnam dan Korea Utara).
4)
Politik : Demokrasi Pancasila
terletak di antara demokrasi liberal di selatan dan demoktasi rakyat (diktatur
proletar) di utara.
5)
Ekomoni : Ekonomi Indonesia
terletak di antara ekonomi Kapitalis dan selatan Sosialis di utara.
6)
Sosial : Masyarakat Indonesia
terletak di antara masyarakat individualisme di selatan dan masyarakat
sosialisme di utara.
7)
Budaya : Budaya Indonesia
terletak di antara budaya barat di selatan dan budaya timur di utara.
19
3.
Perkembangan wilayah Indonesia
dan dasar hukumnya
a.
Sejak 17-8-1945 sampai dengan
13-12-1957
Wilayah negara republik
Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan
ketentuan dalam “Territoriale Zee en
Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut
tetitorial Indonesia. Ordonasi tahun 1939 tersebut menetapakn batas wilayah
laut tetitorial sejauh 3 mil dari garis pantai ketika sudut, dengan asas pulau
demi pulau secara terpisah-pisah.
b.
Dari Deklarasi Juanda
(13-12-1957) sampai dengan
17-2-1969
Pada tanggal 13 desember 1957
dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai Ordonasi tahun 1939 dengan
tujuan sebagai berikut:
1)
Perwujuda bentuk wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan kuat.
2)
Penentuan batas-batas wilayah
Negara Indonesia di sesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State
Principles).
3)
Pengaturan lalu lintas damai
pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
c.
Dari 17-2-1069 (Deklarasi
Landas Kontinen) sampai sekarang
Deklarasi tentang kontinen
negara RI merupakan konsep politik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi
ini dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Konsekkuensinya baghwa sumber kekayaan alam dalam landas kontinen Indonesia
adalah milik eksklusif negara RI.
20
Asas-asas pokok yang termuat di
dalam deklarasi tentang landas kontinen adalah sebagi berikut:
1)
Segala sumber kekayaan alam
yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI.
2)
Pemerintah Indonesia bersedia
menyeleaikan soal garis batas landasan kontonen dengan negara-negara tetangga
melalui perundingan.
3)
Jika tidak ada garis batas,
maka landas kontinen adalah suatu garis yang di tarik di tengah-tengah antara
pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga.
4)
Claim tersebut tidak
mempengaruhi sifat serta status dari perairan diats landas kontinen Indonesia
maupun udara diatasnya.
d.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Pengunguman pemerintah negara
tentang Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah
selebar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.
Alasan-alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
1)
Persediaan ikan yang semakin
terbatas.
2)
Kebutuhan untuk pembangunan
nasional Indonesia.
3)
ZEE mempunyai kekuatan hukum
internasional.
D.
Unsur-unsur Dasar Wawasan
Nusantara
1.
Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah
meliputi tiga komponen
a.
Wujud wilayah
Batas ruang lingkup wilayah Nusantara
ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang
saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Baik laut maupun selat serta
dirgantara di atasnya yang merupakan suatu kesatuan ruang wilayah.
21
Letak geografisnya negara berada
di posisi dunia antara dua samudera, yaitu Samudera Pasifik dan Samudera
Hindia, dan antara dua benua, yaitu Asia dan Australia.
b.
Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti
organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan
negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
c.
Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan
organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimilik
oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi
masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur negara.
2.
Isi Wawasan Nusantara
Isi Wawasan Nusantara tercermin
dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi
cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu.
a.
Cita-cita bangsa Indonesia
tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyabutkan :
1)
Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2)
Rakyat Indonesia yang
berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3)
Pemerintah negara Indonesia
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kekerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
22
b.
Asas keterpaduan semua aspek
kehidupan nasional berciri menunggal, utuh menyeluruh yang meliputi:
1)
Satu kesatuan wilayah Nusantara
yang mencakup daratan, perairan dan dirgantara secara terpadu.
2)
Satu kesatuan politik, dalam
arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas
nasional.
3)
Satu kesatuan sosial-budaya,
dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Eka”, satu tertib
sosial dan satu tertib hukum.
4)
Satu kesatuan ekonomi dengan
berdasarkan atas asas usaha bersana dan asas kekeluargaan dalam suatu sistem
ekonomi kerakyatan.
5)
Satu kesatuan pertahanan dan
keamanan dalam satu sistem terpadu yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat
semesta (Sishankamrata).
6)
Satu kesatuan kebijakan
nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek
kehidupan nasional.
3.
Tata Laku Wawasan Nusantara
Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
a.
Tata laku batiniah berlandaskan
falsafah bangsa yang membantuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan
bathin.
b.
Tata laku lahiriah merupakan
kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan
pembicaraan dan perbuatan.
E.
Implementasi Wawasan Nusantara
1.
Wawasan Nusantara sebagai
Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah pancasila diyakini
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya.
Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal
proses pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia samapai sekarang.
2.
Wawasan Nusantara dalam
Pembangunan Nasional
a.
Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Politik
23
1)
Kebulatan wilayah dengan segala
isinya merupakan modal milik bersama bangsa Indonesia.
2)
Keanekaragaman suku, budaya,
dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa
Indonesia.
3)
Secara psikologis, bangsa
Indonesia merasa satu persaudaraan,senasib dan seperjuangan, sebangsa dan
setanah air untuk mencapai satu citacita bangsa yang sama.
4)
Pancasila merupakan falsafah
dan ideologi pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing ke arah tujuan dan
cita-cita yang sama.
5)
Kehidupan politik di seluruh
wilayah nusantara sistem hukum nasional.
6)
Seluruh kepulauan Nusantara
merupakan satu kesatuan sistem hukum nasional.
7)
Bangsa Indonesia bersama
bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi
melalui politik luar negri yang bebas dan aktif.
b.
Perwujudan kepulauan Nusantara
sebagai satu kesatuan ekonomi
1)
Kekayaan di wilayah Nusantara,
baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk
memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2)
Tingkat perkembangan ekonomi
harus seimbang dan serasi di seluruh daearah tanpa mengabaikan ciri khas yang
memiliki daerah masing-masing.
3)
Kehidupan perekonomian di
seluruh wilayah Nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas
kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
c.
Perwujudan kepulauan Nusantara
sebagai satu kesatuan sosial budaya
1)
Masyarakat Indonesia adalah
satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasi dengan tingkat kemajuan yang
merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
2)
Budaya Indonesia pada
hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan
kekayaan budaya bangsa.
d.
Perwujudan Kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan
24
1)
Bahwa ancaman terhadap satu
pulau atau satub daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa
dan negara.
2)
Tiap-tiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertaqhanan dan
keamanan negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3.
Penerapan Wawasan Nusantara
a.
Salah satu manfaat paling nyata
dari penerapan wawasan Nusantara, khususnya di bidang wilayah, adalaha diterimanya
konsepsi nusantara di forum internasional, sehingga terjaminlah integrasi
wilayah teritorial Indonesia. Laut Nusantara yang semula dianggap “laut bebas”
menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b.
Pertambahan luas wilayah
sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar
untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c.
Pertambahan luas wilayah
tersebut dapat di terima oleh dunia Internasional termasuk negara-negar
tetangga.
d.
Penerapan wawasan nusantara
dalam perbangunan negara di berbagi bidang tempak pada berbagai proyek
pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan trasnportasi.
e.
Penerapan di bidang sosial
budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadi bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Eka tetap merasa
sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas Pancasila.
f.
Penerapan wawasan nusantara di
bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh
rakyat melaui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta unytuk menghadapi
ancaman bangsa dan negara.
4.
Hubugan Wawasan nusantara dan
ketahanan mnasional
Dalam
penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap mengarah pada pencapaian tujuan
nasional diperlakukan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi
wawasan nasional
25
BAB VII
GEOSTRATEGI
INDONESIA
A.
Pengertian Geostrategi
Goestrategi diartikan sebagai
metode aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses
pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi
pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa
depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat.
1.
Kesatuan sejarah, yaitu bangsa
indonesia tumbuh dan berkembang dalam suatu proses sejarah, sejak zaman
pra-sejarah, Sriwijaya, Majapahit, Sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dan sampai
proklamasi 17 Agustus 1945, dan kemudian membentuk bangsa dan Negara Indonesia.
2.
Kesatuan nasib, yaitu segenap
unsur bangsa berada dalam suatu proses sejarah yang sama dan mengalami nasib
yang sama yaitu dalam penderitaan penjajah dan kebahagiaan bersama.
3.
Kesatuan kebudayaan, yaitu
beraneka ragam kebudayaan tumbuh berkembang dan secara bersama-sama membentuk
puncak-puncak kebudayaan nasional Indonesia.
4.
Kesatuan wilayah, yaitu seganap
unsur bangsa Indonesia berdiam di segenap wilayah teritorial yang dalam wujud
berbagai pulau, dengan lautannya, namun merupakan satu kesatuan wilayah tumpah
darah negara dan bangsa Indonesia.
5.
Kesatuan asas kerokhanian,
yaitu adanya kesatuan ide, tujuan, cita-cita dan nilai-nilai kerokhanian yang
secara keseluruhan tersimpul dalam dasar filosofis negara Indonesia Pancasila.
26
B.
Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional sebagai
istilah sebanarnya belum lama dikenal. Istilah ketahanan nasional mulai dikenal
dan dipergunakan pada permulaan tahun 1960-an. Istilah ketahanannasional untuk
pertama kali dikemukakanoleh presiden pertama republik Indonesia Soekarno.
Pengertian ketahanan Nasional
adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dan
ketangguhan, yang mendukung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam
menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik
yang datang dari luar maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mengejer tujuan
nasional Indonesia.
1. Konsepsi Ketahanan Nasional
Secara konseptual, ketahanan
nasional suatu bangsa dilatarbelakangi oleh:
a.
Kekuatan apa yang ada pada
suatu bangsa dan negara sehingga ia mempu mempertahankan kelangsungan hidupnya.
b.
Kekuatan apa yang harus
dimiliki oleh suatu bangsa dan negara sehingga ia selalu mampu mempertahankan
kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai ancaman, gangguan, hambatan
dan tantangan, baik yang datang dari dalam maupun luar.
c.
Ketahanan atau kemampuan bangsa
untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan (regular) dan stabilitas, yang di dalamnya terkandung potensi untuk
terjadinya perubahan (the stability idea
of change).
Adapun pengertian lain yang
berkaitan dengan integrasi adalah kesatuan yang menyeluruh dalam kehidupan
bangsa, baik sosial maupun alamiah, potensial ataupun tidak potensial. Tantangan
adalah merupakan suatu usaha untuk mengubah kemampuan, adapun ancaman
adalah suatu usaha untuk mengubah atau merombak kebijaksanaan atau
keadaan secara konsepsional dari sudut kriminal maupun politis.
27
0 Response to "Resuman Kewarga Negaraan"
Posting Komentar