Tugas Kelompok Proposal Organisasi Koperasi Unit Desa Di Bidang Simpan Pinjam
ORGANISASI KOPERASI
UNIT DESA
DI BIDANG SIMPAN
PINJAM
KAB. AMUNTAI H.S.U
KAL-SEL
Nomor
: 01/KOP-STIA/AMT/I/2011 Amuntai, 27 oktober
2011
Lamp
: 1 (satu) Berkas
Hal
: Mohon Bantuan
Dana Untuk penambahan Modal Dan Fasilitas kantor koperasi
Kepada
Yth.
Bapak ketua Stia Amuntai
Di
–
Amuntai
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan mengharapkan rahmat dan ridhanya Allah SWT, serta tak lupa
iringan do’a semoga Bapak dalam keadaan sehat wal ‘afiat dan di dalam lindungan
Allah SWT. Amin.
Sehubungan dengan kurangnya dana dan Fasilitas kantor koperasi
unit Desa di bidang simpan pinjam maka kami dari Organisasi Koperasi unit desa
dibidang simpan pinjam di Amuntai , memohon Bantuan Dana untuk penambahan
modal dan Fasilitas kantor koperasi unit desa di bidang simpan pinjam kepada
ketua Stia amuntai.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas segala
bantuan sangat kami harapkan dan kami ucapkan terimakasih. Semoga amal kebaikan
Bapak diterima oleh Allah SWT. Amin Ya Rabbal ‘Alamin.
PENGURUS KOPERASI
Manager
Cashier
HIPNI RUDI
PANSYURI MARIATUSSA’ADAH
|
ORGANISASI KOPERASI UNIT DESA
DI BIDANG SIMPAN PINJAM
KAB. AMUNTAI ( H.S.U )
I. LATAR BELAKANG
Melihat bahwa animo masyarakat Kabupaten Amuntai terhadap
perdagangan sebagai sarana peningkatan Ekonomi sangat besar sekali sampai
kejenjang yang tinggi, terutama di Amuntai dari tahun ke tahun telah
menunjukkan angka yang sangat baik.
Melihat
data-data yang telah kami himpun serta yang kami dapatkan hampir setiap
tahunnya, banyak masyarakat kekurangan modal untuk membangun ekonomi
kebutuhannya di Kabupaten Amuntai yang ingin meminjam modal untuk keperluan
ekonumi dan kebutuhannya tersebut.
Mengingat
dari hal tersebut di atas, maka kami warga Kabupaten Amuntai yang sangat
mengharapkan dukungan serta partisipasi dari ketua Stia amuntai agar dapat memperhatikan, yaitu
membantu dalam penambahan modal dan Fasilitas kantor koprasi unit Desa di bidang simpan pinjam.
Sebagai
landasan bagi kami bahwa pentingnya keberadaan dan fungsi dari pada koperasi itu
sendiri yaitu pentingnya kesejahteraan di bidang perikonomian sebagai sarana simpan
pinjam modal untuk masyarakat, dan berorganisasi dalam menciptakan perikonomian
yang memiliki kemampuan untuk membangun daerah di masa yang akan datang. Selain
itu dijadikan tempat untuk menjalin persaudaraan dan memupuk semangat
kebersamaan diantara masyarakat Kabupaten Amuntai di dalam daerah, sebagai
pusat informasi perkembangan yang terjadi di daerah.
II. TUJUAN
Proposal yang kami buat bertujuan untuk
memberikan informasi kepada ketua Stia Amuntai agar kiranya dapat membantu kami
di dalam Penambahan modal dan fasilitas kantor koperasi unit Desa di bidang
simpan pinjam di Amuntai untuk dapat kami gunakan sebagai wadah sarana
tempat simpan pinjam , dan berorganisasi dalam menciptakan ekonomi daerah yang
memiliki kemampuan yang tinggi untuk membangun daerah di masa akan datang.
Selain itu dijadikan tempat untuk menjalin persaudaraan dan memupuk semangat
kebersamaan di antara masyarakat KabupatenAmuntai, sebagai pusat informasi
perkembangan yang terjadi di daerah dan pusat kajian ilmiah.
III. MATERI USULAN
Sehubungan
dengan tercantumnya pada bagian proposal ini, pada dasarnya kami sangat
mengharapkan kepada ketua Stia Amuntai kiranya dapat mengabulkan permohonan kami,
agar dapat segera dipergunakan oleh kami untuk koperasi unit desa di bidang
simpan pinjam di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara.
IV. BENTUK USULAN
Sehubungan
dengan kurangnya modal dan fasilitas kantor koperasi, maka kami selaku Pengurus
organisasi koperasi unit desa di bidang simpan pinjam memberitahukan bahwa besar untuk penambahan modal dan perlengkapan
fasilitas kantor koperasi sebesar Rp. 138.500.000,00-
( SERATUS TIGA PULUH DELAPAN JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH )
Adapun dana untuk penambahan
modal dan fasilitas kantor keseluruhan untuk memenuhi kebutuhan koperasi agar
dapat kami gunakan untuk mengadakan simpan pinjam kepada masyarakat , sebagai
yang terlampir.
V. PENUTUP
Sebagai
akhir dari proposal ini, kami sebagai organisasi koperasi unit Desa di bidang
simpan pinjam yang ada di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara sangat mengharapkan
kepada ketua Stia Amuntai benar - banar dapat memberikan perhatian yang serius
sehingga dapat mewujudkan apa yang kami harapkan bersama. Terimakasih.
PENGURUS KOPERASI
Manager
koperasi Cashier
HIPNY RUDI PANSYURI MARIATUSSA’ADAH
PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN DANA UNTUK
PENAMBAHAN MODAL DAN FASILITAS KANTOR KOPERASI UNIT DESA DI BIDANG SIMPAN
PINJAM
DI AMUNTAI
Diajukan
untuk memenuhi tugas Organisasi dan Manajemen
Dosen
pembimbing : H.GUSTI HAMDANI, S.Sos
SUGIANOR, S.Sos
DISUSUN OLEH :
À ABDUL MAJID
À BUDIANOOR
À ERMA AFRIDA YANTI
À HIDAYANTI
À HIPNY RUDI PANSURI
À MARIATUSSA’ADAH
À ROSDIANA
À SAIPUL ANWAR
À
SARDANI
SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI ( STIA )
AMUNTAI 2011/ 2012
RENCANA ANGGARAN BIAYA PENGADAAN SARANA / PENAMBAHAN MODAL
DAN FASILITAS KANTOR KOPERASI
No |
Uraian |
Volume |
Jumlah |
Ket |
1 |
Untuk dana kas |
- |
100.000.000,00- |
|
Perlengkapan Fasilitas kantor : |
|
|||
1 |
Membeli competer |
6 buah |
24.000.000,00- |
|
2 |
Membeli meja |
8 buah |
3.200.000,00- |
|
3 |
Membeli lemari |
3 buah |
3.300.000,00- |
|
4 |
Membeli kursi |
20 buah |
2.000.000,00- |
|
5 |
Membeli brangkas tempat uang |
1 buah |
6.000.000,00- |
|
JUMLAH |
138.500.000,00- |
|
TERBILANG : ( SERATUS TIGA PULUH
DELAPAN JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH )
VISI DAN MISI ORGANISASI KOPERASI UNIT DESA DI BIDANG SIMPAN PINJAM
A.
PENGERTIAN
Koperasi
simpan pinjam adalah koperasi yang
mengelula peminjaman uang atau kridet dengan bunga ringan
B.
Visi
Terwujutnya koperasi simpan pinjam yang mendiri
dan tanggung jawab dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama
dan berkeadilan di Indonesia
C.
Misi
1.
Mengajak seluruh potensi yang ada dalam
masyarakat dengan tanpa membedakan suku , ras , golongan dan agama agar merika dapat bersama-sama, bersatu
padu dan bertikat baik dalam membangun
ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
2.
Membantu para pedagang kecil dan menengah
didalam mobilitas permodalan demi
kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkatkan kesejahteraan merika.
3.
Turut membantu pembangunan ekonomi dan
menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha
lainnya baik BUMN,Swasta, perbankkan maupun gerakan koperasi lainnya.
PROGAM
KERJA
A.
JANGKA PENDIK
1.
Melaksanakan pengembangan usaha produktif yang
berkaitan dengan usaha koperasi.
2.
Menggiatkan simpanan sukarela dari anggota yang
dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak.
3.
Melaksanakan kegiatan rutin koperasi :
Ø
Upaya relokasi kantor.
4. Meningkatkan
iuran santunan, untuk meningkatkan pelayanan.
5. Mengadakan
penilaiyan kesehatan usaha simpan pinjam.
6. Mengikut
sertakan karyawan atau anggota dalam berbagai pendidikan dan pelatihan yang
diselenggarakan atau diundang mitra.
7. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan untuk angota
tentang Website dan kewirausahaan.
8. Melaksanakan
pembinaan terhadap angota dalam rangka meningkatkan funggsi dan peranannya
sebagai lembaga konsultan usaha bagi pengusaha kecil menengah.
B.
JANGKA PANJANG
1.
Melaksanakan
promosi atau pameran dan kemitraan uasah
koperasi dengan perilaku usaha lainnya.
2. Mengembangkan
jaringan usaha koperasi.
3. Melaksanakan
kegiatan pemetaan usaha koperasi.
4. Memfasilitas
pengembangan permodalan koperasi .
5. Menjalin kerja sama dengan pihak perbankkan,
dalam upaya meningkatkan pemberian pinjaman kepada para anggota.
6. Melaksanakan
monitoring evaluasi dan pelaporan kegiatan pengembanagan koperasi.
7. Menghimpun
dan menganalisa data hasil pembinaan sebagai bahan perencanaan dan penyusunan
program pengembangan usaha koperasi.
8. Membuat
laporan kegiatan dibidang tugasnya
sebagai bahan informasi dan bertanggung jawab kepada atasan.
9. Memeriksa dan mengivaluasi hasil kerja bawahan
dengan cara mencocokan dengan petunjuk
kerja yang dibarikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai kesesuian dan
kebenaran hasil kerja
Pembagian kerja
1.Menager:
§ Memberikan pengarahan kepada bawahannya
§ Tugas, wewenang, tanggungjawab, hak dan kewajiban Manager Umum diatur lebih lanjut didalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi Simpan Pinjam/ KSP
§ Manager Umum adalah seseorang profesional yang ditunjuk untuk mengelola Usaha Simpan Pinjam dan memimpin beberapa manager dan/ atau karyawan kantor pusat dan seluruh kantor cabang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus atas persetujuan anggota Koperasi Simpan Pinjam/ KSP
2.Staf operasional :
v Mengatur para mentri/karyawan untuk meningkatkan kenerja.
v Mengatasi nasabah yang macet dalam dalam angsuran.
v Staf atau Karyawan adalah beberapa orang pilihan yang ditunjuk untuk membantu tugas Manager Pusat dan atau Manager Cabang yang diangkat dan diberhentikan oleh Manager Umum atas usulan Manager Pusat atau Manager Cabang dengan persetujuan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam/ KSP
3.cashier :
ÿ Mengelola keuangan dalam koperasi.
ÿ Membuat laporan keuangan.
ÿ Membuat laporan daftar gaji karyawan.
ÿ Menghimpun dan menyelasai kan tugas dari rekap.
4.Rekapitulasi :
À Membuat laporan keluar-masuknya pinjaman nasabah.
À Membuat laporan perkembangan koperasi.
À Membuat laporan kenaikan jumlah nasabah nasabah.
À Membuat laporan perkembangan drop/pinjaman.
5.Tabungan :
: Membuat laporan simpanan nasabah
: Menyediakan/menyiapkan buku-buku untuk membuat laporan.
6.Mentri /karyawan :
Turun kelapangan untuk Mencari nasabah.
Memberikan pinjaman kepada nasabah.
Turun kelapangan mengambil pembayaran angsuran nasabah.
0 Response to "Tugas Kelompok Proposal Organisasi Koperasi Unit Desa Di Bidang Simpan Pinjam "
Posting Komentar